Ardina Rasti sangat puas sekali, majelis hakim memutuskan bahwa Eza Gionino bersalah telah melakukan tindakkan perusakkan dan penganiayaan kepadanya, sehingga terdakwa dihukum 7 bulan penjara dan dipotong masa tahanan 4 bulan.
"Saya sangat senang sekali yah... Akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa dia (Eza) bersalah. Berapa pun hukumannya yang penting dia (Eza) bersalah telah melakukan tindakan penganiayaan kepada saya," ujar Rasti usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Perjalanan sidang Ardina Rasti selama ini bersama keluarga, teman dekat dan fans serta tim kuasa hukumnya tidak sia-sia. "Selama ini mereka selalu memfitnah saya dengan menghadirkan saksi katanyalah dan memutar balikkan fakta menjadi kebohongan," tandasnya.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




Reply With Quote