Dana pensiun itu salah satu kewajiban yang harus disediakan perusahaan bagi pekerja
selain asuransi dan/atau jamsostek. Perusahaan bisa kelola dana pensiun sendiri, tapi kan
ga semua perusahaan punya kemampuan ini, maka itu dibentuk DPLK. Sesuai namanya,
diselenggarakan itu lembaga keuangan. MoF cuma membolehkan bank dan perusahaan
asuransi sebagai penyedia jasa (ada aturan tentang dana pensiun dan DPLK).
Dana pensiun yang dikelola sendiri oleh perusahaan disebut DPKK, sedangkan yang dikelola
pihak ketiga jadi DPLK. Nah premi/setoran DPLK ini biasa dibayar perusahaan secara penuh
atau dibagi, dengan kontribusi sesuai kesepakatan atau kebijakan perusahaan. Kontribusi
artinya pekerja ikut menanggung atau berkontribusi atas uang pensiunnya.
Cara kerja DPLK mirip bank atau insurance, pool of fund, dan dia investasikan kembali untuk
dapat gain investment yang nantinya dibagi ke peserta dana pensiun. Biasanya perusahaan
penyelenggara DPLK cenderung konservatif dalam investasi, produk yang ditawarkan ke peserta
paling return dari time deposit, bonds, atau instrumen investasi lain dengan risiko yang kecil.
Ini juga akibat mereka dibatasi peraturan, jadi dimana LK pailit, dana pensiun peserta tetap aman,
karena aset dana pensiun dipisah. Dana pensiun ini ga bisa diambil tiap saat, kecuali di masa
yang sudah ditentukan juga ga kena pajak bulanan kecuali pada saat dicairkan. Bisa dibilang
pajak ditunda. Produk asuransi tetap yang mirip dengan dana pensiun ini itu endowment, seperti
disampaikan ndugu.
Perhitungan dana pensiun seperti disampaikan sebelumnya dengan anuitas, di saat pencairan
pada usia pensiun, ada perusahaan yang membayarkan dana pensiun sekaligus juga ada yang
membayarkan secara periodik sampai batas usia tertentu*. Contoh praktik: pembayaran uang
pensiun di sektor swasta dan pemerintah. * cuma kasus PNS, seumur hidup tertanggung
dan walau tertanggung sudah meninggal, main beneficiary (pasangan) yang masih hidup tetap
menerima setengah dari uang pensiun berikut penyesuaian bila ada kenaikan inflasi.
Bila dirasa dari kantor bekerja belum cukup (karena perusahaan cuma diwajibkan menyediakan, tapi ga ada
keharusan buat mereka menyetor nilai tertentu) lebih baik buka sendiri account dana pensiun, lewat DPLK
atau instrumen investasi lainnya. Buka account sendiri pun di perusahaan penyedia pasti ada fund manager,
cuma pilihan produk investasi rasanya terbatas. Buat produk harus survey ke setiap perusahaan termasuk
cek rating perusahaan atau performance investasi mereka.
Prinsip dana pensiun itu kan long term investment >10 tahun, buat yang masih muda dengan dana terbatas
dan cita-cita pensiun tinggi (keadaan kontradiktif), baiknya pilih instrumen yang lebih menjanjikan return
yang lebih besar, tentunya dengan risiko yang lebih tinggi. Kalau mutual fund, bisa pilih di pasar saham dengan
porsi lebih besar atau seluruhnya dibanding disimpan di fixed income seperti time deposit atau bonds. Tapi ini
dengan catatan, tau risiko investasi. Punya endoment dan insurance lain yang punya cash value atau mutual fund,
time deposit, atau aset cair seperti tabungan dan emas juga bisa dianggap dana pensiun kok. Punya aset tetap,
itu juga bisa dianggap bekal pensiun.
Tentu sangat bisa dilakukan, tentunya mengikuti ketentuan peraturan di negara dimana account dibuka.
Singapore dan Hongkong sangat terbuka terhadap uang masukBos saya seperti john doe yang
diilustrasikan. Saya sendiri bilamana punya dana yang cukup layak untuk diinvestasikan lebih memilih
membuka account tempat yang lebih aman, tentunya dengan mempelajari peraturan investasi dan
ketentuan pajak yang berlaku dan. Di Indonesia sebetulnya aman dengan iklim investasi bisa dibilang
bagus, bahkan uang dari negara-negara itu yang masuk pasar modal Indonesia, tapi tingkat kepastian
disini masih rendah, terutama kepastian hukum. Pengawasan rendah dan regulasi masih dalam tahap
perkembangan, peradilan berpihak. Contoh kasus: bakrie life, century, sarijaya sekuritas, etc.
BTPN termasuk DPLK
Investasi ada beberapa cara, ada yang memaksakan ada yang alami. Yang umum:
Income - expenditures = discretionary
versi memaksakan
income - investment = pay expenditures
yang memaksakan ini karena reguler (monthly) umumnya bernilai lebih kecil, memang susah dimainkan di pasar
modal, apalagi diolah fund manager atau broker tapi membentuk kebiasaan investasi, jadi lebih baik dikelola sendiri.
Masukkan aja secara rutin sebagai deposito, up mutual fund atau unit linked, atau beli emas fisik buat hedge. Cara
ini lebih aman dibandingkan dimainkan langsung di pasar saham, kasian juga brokernya
betul bu chan, diversifikasi itu salah satu prinsipnya investasi sih. masih ada beberapa prinsip lain.
Diversifikasi baik selama manageable, kalau kebanyakan bisa pusing. Bisa pakai bantuan profesional
untuk profil disesuaikan dengan usia, umur, gaya hidup, penghasilan, target investasi, marital status, dll
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




), baiknya pilih instrumen yang lebih menjanjikan return
)
Reply With Quote