Kalau menurut UU yang berlaku di Indonesia.
- Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Jadi 18 tahun atau sudah menikah itu paling cepat sedangkan paling lambatnya umur 21 tahun.
Seperti yang sudah saya tulis di atas. Kalau menurut aturan jelas tidak boleh. Tapi kalau diam-diam saja dan tanpa publikasi ya tidak ada masalah.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




Reply With Quote