Kalau untuk Australia sebelum tahun 1986 menganut azas Jus Soli, namun tahun 1986 ada perubahan UU sehingga bayi yang lahir di Australia akan mendapatkan kewarganegaraan Australia apabila setidaknya salah seorang dari orang tuanya berkewarganegaraan Australia atau berstatus Permanent Resident
Teorinya memang begitu, tapi ada juga orang Indonesia di Amerika Serikat yang berkewarganegaraan ganda. Jadi ketika dia menjadi US citizen, dia tidak melepaskan kewarganegaraan Indonesianya. Dan ini tidak menjadi masalah sepanjang yang bersangkutan senantiasa low profile. kalau dia nekad menjadi orang terkenal, tentu akan menjadi masalah.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




Reply With Quote