Ada 2 prinsip dalam penberian kewarganegaraan, yaitu Jus Soli dan Jus Sanguinis. Jus Soli berdasarkan tempat kelahiran, sedangkan Jus Sanguinis berdasarkan keturunan.

Amerika Serikat menganut asas Jus Soli sehingga setiap bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat otomatis mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun itu tidak masalah karena kalau negara asal orang tua si bayi tersebut menganut asas Jus Sanguinis maka bayi itu juga mendapatkan kewarganegaraan seperti orang tuanya.