Karena pendidikan anak-anak biasanya kuat datang dari ibu, khususnya ibu yang berperan sebagai ibu rumah tangga. Sampai anak-anak akhirnya masuk sekolah dan menghabiskan banyak waktu mereka di luar rumah, kira-kira umur enam atau tujuh tahun, mereka menghabiskan sebagian besar waktu dengan ibu di rumah.
Ini dijadikan alasan beberapa orang membolehkan perempuan muslim untuk menikah dengan laki-laki non muslim, karena justru ibu punya peran pendidikan yang lebih tinggi ketimbang bapak yang banyak berada di luar rumah dan akan mampu menjadikan anak-anak mereka muslim. Ini tentu saja bicara dalam konteks bahwa pernikahan antar agama adalah pertarungan orang tua untuk berebut pengaruh atas anak-anak mereka. Padahal sih, kayaknya kalau kedua belah pihak punya ego keagamaan sedemikian tinggi, mereka nggak akan sampe menikah deh...
Ada yang mendefinisikan musyrik di sini secara literal loh, Spears, yaitu para penyembah berhala (syirik-musyrik) yang ada di Mekkah saat itu. Sedangkan ahli kitab tidak dikategorikan sebagai musyrik jadi sah untuk dinikahi.
Mengenai anggapan kalau kitab-kitab para ahli kitab sudah tidak murni lagi, dus ahli kitab sudah tidak ada, ada yang menyanggah bahwa ketidakmurnian itu juga sudah terjadi di jaman Rasul, tapi Qur'an tetap menyebut mereka sebagai ahli kitab. Jadi status ahli kitab mereka tetap sah.
* cuma lempar perspektif orang buat tambahan bahan diskusi aja kok, abis itu kabur *
![]()
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)





, abis itu kabur *
Reply With Quote