Results 21 to 34 of 34

Thread: - Tentang Kecelakaan -

Threaded View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #24
    pelanggan setia Fere's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Depan RSJ-KM
    Posts
    6,120
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    kalau tabrakan dengan sesama kendaraan bermo
    tor, maka yang harus dipastikan pertama sekali a
    dalah kelengkapan surat berkendaraan (SIM dan
    STNK), habis itu langsung urusan polisi.

    bila ada korban luka, bawa ke rumah sakit...
    menghadapi massa yang mengerubungi, katakan
    kesiapan untuk tanggung jawab, urusan gimana
    nya belakangan setelah jelas hitam putihnya de
    ngan polisi.
    Idealnya memang begitu, tapi perlu juga diketahui tidak semua pengemudi bisa bersikap
    tenang dalam menghadapi kejadian seperti ini, ada yang panik, ada yang cuma bengong
    dlsb. Dan diakui ato tidak, masyarakat kita memang senang main hakim sendiri..

    Oh ya, menyerahkan urusan kepada polisi ga selalu memudahkan masalah, kalo kebetulan
    polisinya baik dan jujur maka segalanya jadi gampang, tapi banyak juga polisi yang justru
    memeras baik korban maupun pelaku..

    Itulah sebabnya banyak dari mereka yang terlibat dalam satu kasus kecelakaan lebih sering
    melakukan jalan damai person to person tanpa melibatkan polisi..
    Last edited by Fere; 05-01-2013 at 12:03 AM.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •