Katrol lagi coyyyy....

Berkas Rasyid Sudah Lengkap



Skalanews - Berkas kasus kecelakaan maut milik anak bungsu Menteri Kordinator Perekomonian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka pun akan segera dilakukan.

"Iya benar sudah P21 yang artinya lengkap berkasnya setelah beberapa kali berkasnya bolak-balik (kejaksaan dan polisi),"kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, ketika dikonfirmasi Selasa (29/1)

Pelimpahan tahap kedua sendiri, dikatakan Sudarmanto akan segera dilakukan, "Kami persiapkan dahulu, dalam waktu dekat akan kami serahkan tahap dua,"imbuhnya.

Seperti diketahui kasus kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350 pada Selasa satu Januari lalu, Rasyid ditetapkan tersangka setelah mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY di ruas tol Jagorawi. Akibat kecelakaan itu, dua penumpang Luxio meninggal dan sejumlah lainnya luka-luka.
Atas kasus ini tim penyidik polisi menjerat Rasyid dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun kasus posisi yang diterima kejaksaan sesuai berkas, yakni bahwa M Rasyid pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 Wib bertempat di Jalan Tol Jagorawi Wilayah Jakarta Timur dengan menggunakan Jeep BMW No Pol B 2777 HR, telah menabrak kendaraan Daihatsu Luxio yang dikendarai Frans Jonar Sirait pada bagian belakang.(Frida Astuti/ mvw)