Tentu masih ingat kasus perkelahian antara Julia Perez dan Dewi Perssik di film ARWAH GOYANG PERAWAN. Kini kasus tersebut sudah memasuki ranah Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pada Selasa (11/12) lalu mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sehingga Julia Perez pun dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan.

"Menolak kasasi terdakwa, mengabulkan kasasi JPU dan menghukum penjara 3 bulan," begitu tertulis dalam situs Mahkamah Agung, Kamis (13/12).

Pada 11 Oktober 2011 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Jupe bersalah atas penganiayaan terhadap Depe dan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan.

Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar. Dengan hakim anggota Prof. Gayus Lumbuun dan Dr. Salman Luthan.