kalau bankrut, kreditor bank (nasabah, investor, dll) akan menuntut si bank sebagai debitor
untuk mengembalikan aset yang dipinjam. berhubung bank menyatakan bankrut, aset bank
dinilai oleh pihak ketiga, kurator, untuk akhirnya aset yang ada dibagi ke pemilik awal modal.
saya ga tau ketentuannya, yang jelas kalau ga lanjut bayar KPR biasanya aset yang dijaminkan
diambil alih bank. abis itu gimana? apa KPR nya dialihkan ke bank lain yang ditunjuk penjamin
atau diambil kreditor? saya juga ga tau