kalau gagal bayar, bank konvensional biasanya se
cara sepihak membatalkan kredit dan menyita ru
mah. sedangkan bank syariah akan menjual rumah,
untuk melunasi sisa pembayaran, bila ada selisih,
akan dikembalikan kepada debitur.
kalau gagal bayar, bank konvensional biasanya se
cara sepihak membatalkan kredit dan menyita ru
mah. sedangkan bank syariah akan menjual rumah,
untuk melunasi sisa pembayaran, bila ada selisih,
akan dikembalikan kepada debitur.