Quote Originally Posted by spears View Post
Palestina Menjadi Negara Pemantau Non-Anggota PBB
Jumat, 30 November 2012 08:36 WIB


Metrotvnews.com, New York: Sidang majelis umum PBB akhirnya mengesahkan status baru Palestina di PBB, sebagai negara pemantau non-anggota PBB.

Berdasarkan hasil voting dalam sidang majelis umum PBB yang diikuti 193 negara anggota PBB, Palestina mendapat dukungan mayoritas sebesar 138 negara anggota majelis umum PBB. Sementara itu, hanya sembilan negara yang menyatakan menolak dan 41 di antaranya memilih abstain.

Kanada, Israel dan Amerika Serikat merupakan 3 dari 9 negara lainnya yang menolak resolusi PBB terhadap status baru Palestina. Prancis yang merupakan sekutu AS selama inipun mengambil langkah berbeda dengan memberikan suara dukunganya untuk Palestina.

Dengan status barunya ini Palestina dapat bergabung dengan PBB serta terlibat dalam perjanjian internasional. Presiden Palestina Mahmoud Abbas menilai peningkatan status baru ini dapat menjadi nafas baru menuju negoisasi damai dengan Israel.

Sementara itu, rakyat Palestina merayakan kemenangan di kota Ramallah terhadap pengakuan baru PBB itu. Ratusan warga turun ke jalan membawa bendera negara Palestina dan bersuka cita.

Rakyat Palestina mengaku bangga terhadap Presiden Mahmmoud Abbas yang telah selangkah lebih maju mewujudkan impian mereka diakui sebagai sebuah negara di mata internasional.(DNI)
Berhasilnya statehood bid Palestina di Majelis Umum PBB membuat sebuah preseden yang sangat signifikan di dunia hukum internasional. Selama ini, status "negara" sebuah entitas politik didasarkan pada Konvensi Montevideo 1933, yang menyebutkan empat syarat terbentuknya negara: rakyat (permanent population), wilayah yang definitif (a defined territory), pemerintahan yang berdaulat (government), dan kemampuan untuk berhubungan negara lain (capacity to enter into relations with the other states).

Dengan keberhasilan Palestina, empat syarat dalam Konvensi ini bisa dikesampingkan dengan "pengesahan" dari Majelis Umum PBB.

Mengapa demikian? Dari empat syarat di atas--yang sifatnya kumulatif--Palestina tidak memenuhi syarat kedua dan ketiga.

Otoritas Palestina, baik yang dipimpin oleh Fatah atau Hamas, tidak menjadi pemerintah yang berdaulat di wilayahnya karena keberadaan militer Israel di berbagai titik pemeriksaan dan permukiman.

Tak hanya itu, Palestina juga tidak memiliki wilayah yang jelas karena--lagi-lagi--keberadaan permukiman Israel di wilayah Tepi Barat.

*jarang-dateng-langsung-nimbrung-di-sini*