Misalnya disuatu daerah terkena bencana lalu banyak orang menyumbang, uang, baju, makanan dll.
Sumbangan ini kan gak mungkin nyampe ke tujuan kalo gak ada orang atau badan yg menyalurkannya.
Nah pertanyaannya...
Bolehkah badan atau orang yg menyalurkan bantuan, mengambil sebagian dari bantuan tersebut, untuk biaya penyaluran bantuan ?
Misalnya untuk biaya makan para aktifis, biaya kuli angkut, biaya transportasi, hotel dll
jadi, uang sumbangan yg harusnya untuk korban, gak nyampe ke korban karena dipakai untuk biaya sukarelawan.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)

Reply With Quote




