Calon donor yang baru saja mendapat imunisasi atau vaksinasi dapat diterima sebagai donor jika tidak ada gejala setelah tindakan tersebut. Jika yang didapat adalah vaksin dengan virus hidup yang dilemahkan, maka calon donor yang tidak menunjukkan gejala apapun dapat diterima dengan batasan waktu sebagai berikut:
Cacar air: 2 minggu setelah timbul reaksi imun atau setelah lesi bekas suntikan mereda
Campak, Gondong, Demam Kuning, Polio (Oral): 2 minggu setelah imunisasi terakhir.
Campak Jerman: 2 bulan setelah imunisasi terakhir
sumber