kalo dibaca poin2 di atas pemerintah menganggap PSSI gagal jadi APBN-nya di tunda

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN), Pasal 13, bahwa “Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional”.

mungkin pemerintah mengambil peran mengatur-nya termasuk mengatur keuangannya (kayaknya