Page 1 of 4 123 ... LastLast
Results 1 to 20 of 69

Thread: bertanya santai?fee lawyer

  1. #1
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355

    bertanya santai?fee lawyer

    baru baca di beberapa majalah lokal/ dan luar negri

    Kalo kita anggap korupsi itu perbuatan illegal/haram, maka anggapan "mereka(wartawan/jurnalis)" dan saya setuju membesarkan anak pake uang korupsi, sama dengan membesarkan anak pake uang illegal/haram

    tapi yg masih diperdebatkan, bagaimana kalo koruptor membayar pengacara pake duit hasil korupsi?
    menurut anda apakah fee pengacara itu haram/illegal tidak?
    ini kita ngomong koruptor yg udah divonis bersalah ya
    di amrik sudah dinyatakan fee tsb legal/halal alasannya karna setiap orang berhak mendapatkan pengacara yg terbaik, justice bla bla bla
    di indo emang belum ada pasal hukum yg mengatakan fee itu halal/haram?

    menurut anda gimana?

    menurut gw sih duit fee lawyer tsb haram/illegal karna didapat dari hasil illegal/haram

    Boleh bawa2 standart moral/ agama, tapi karna ini obrolan santai, tolong jgn terlalu "panas", en jawaban konyol/lucu leibh diharapkan
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  2. #2
    ★★★★★ itsreza's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    10,216
    walau putusan pengadilan atas orang yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi diberikan
    fee yang diterima sih legal, karena dibayar atas jasa yang diberikan si pengacara, sesuai dengan
    kesepakatan dengan klien dia. pembayaran fee kan bisa berasal dari sumber dana yang berbeda.

  3. #3
    Chief Cook GiKu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    10,315
    uang haram
    yg merencanakan, yg mengerjakan, yg membantu, yg membela (walalupun gak dikasih fee), dosanya sama

  4. #4
    pelanggan setia porcupine's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    Bintan
    Posts
    4,132
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    tapi karna ini obrolan santai, tolong jgn terlalu "panas", en jawaban konyol/lucu leibh diharapkan
    harusnya nanya di RSj dong
    ~Radio Kopimaya~

  5. #5
    Chief Cook GiKu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    10,315


    jangan dibawa ke RSJ, bisa2 gw gak sembuh

  6. #6
    pelanggan setia Alethia's Avatar
    Join Date
    Jan 2012
    Posts
    4,095
    ga ngerti ...
    Jangan kamu bilang dirimu kaya, bila tetanggamu memakan bangkai kucingnya.
    -Rendra

  7. #7
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by itsreza View Post
    walau putusan pengadilan atas orang yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi diberikan
    fee yang diterima sih legal, karena dibayar atas jasa yang diberikan si pengacara, sesuai dengan
    kesepakatan dengan klien dia. pembayaran fee kan bisa berasal dari sumber dana yang berbeda.
    bukan ini kita kan asumsi dia bayar lawyer nya pake uang korupsi

    ---------- Post Merged at 03:56 PM ----------

    Quote Originally Posted by porcupine View Post
    harusnya nanya di RSj dong
    Quote Originally Posted by GiKu View Post


    jangan dibawa ke RSJ, bisa2 gw gak sembuh
    gw malah takut gw yg sembuh kalo bawa ke rsj
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  8. #8
    tetep legal.......
    karena si pengacara dapetin duitnya ga lewat 'jalan belakang'
    dia dapet duit ya karena profesinya sebagai pengacara, ga peduli itu duit aslinya dapet dari hasil korupsi. tapi yang korupsi kan bukan si pengacara....

    kalo asumsi om sur dipake, berarti kalo si koruptor belanja di pasar pake hasil duit korupsi, pedagang di pasar jadinya dapetin rejeki nya ga halal juga dong....

    itu menurut gw lho ya....


    "Maybe not all of our efforts will be rewarded. But without effort, you will get nothing"
    Takahashi Minami

    ------------------------------------------------------------------
    Thread paling Hot di l AKB48 Glossary l 48Fams l My Blog

  9. #9
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Yg tidak legal itu kalo pengacara ikut andil dalam melancarkan kkn, spt nyogok hakim, cuci uang, dll. Jadi haram karena dia terlibat.

    Lagipula manalah dia tau kalo fee nya itu termasuk hasil uang ngerampok. Mosok pengacara musti ngecek2 ke situ, mana ada yg mau sama tu pengacara.

  10. #10
    Chief Cook GiKu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    10,315
    membela terdakwa supaya bebas apa gak termasuk melancarkan ?

  11. #11
    ^
    kan emang udah tugas pengacara gik.....membela yang salah.....

    ---------- Post Merged at 05:13 PM ----------

    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Lagipula manalah dia tau kalo fee nya itu termasuk hasil uang ngerampok. Mosok pengacara musti ngecek2 ke situ, mana ada yg mau sama tu pengacara.
    ada kok pengacara yang ga mau membela orang yang udah jelas2 salah...
    namanya Matt Murdock......


    "Maybe not all of our efforts will be rewarded. But without effort, you will get nothing"
    Takahashi Minami

    ------------------------------------------------------------------
    Thread paling Hot di l AKB48 Glossary l 48Fams l My Blog

  12. #12
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Jiah.. anak komik..
    Quote Originally Posted by GiKu View Post
    membela terdakwa supaya bebas apa gak termasuk melancarkan ?
    Ya enggak lah, emang kagak ada jaksa penuntut dan hakim? Kalo emang terbukti bersalah ya salah. Paling2 pembela hanya bisa coba mendapatkan keringanan. Itu tugas pengacara dimana pun dan kapan pun.

  13. #13
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    terdakwa berhak dibela sampai dia terbukti bersalah, itu kan azas negara demokrasi hukum

  14. #14
    inti persoalan suryadi tuh
    klo si pengacara dibayar pake duit hasil korupsi gemana?

    makanya si deny indrayana kan pernah koar2
    meski akhirnya diralat
    katanya, membela koruptor = koruptor
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  15. #15
    ★★★★★ itsreza's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    10,216
    pengacara menjalankan profesinya, dibayar sesuai kontrak seharusnya legal.
    beda dengan apakah uang tersebut haram atau tidak, karena haram dilihat
    dari perspektif agama, sedangkan legal dari perspektif hukum.

  16. #16
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by Kingform View Post
    tetep legal.......
    karena si pengacara dapetin duitnya ga lewat 'jalan belakang'
    dia dapet duit ya karena profesinya sebagai pengacara, ga peduli itu duit aslinya dapet dari hasil korupsi. tapi yang korupsi kan bukan si pengacara....

    kalo asumsi om sur dipake, berarti kalo si koruptor belanja di pasar pake hasil duit korupsi, pedagang di pasar jadinya dapetin rejeki nya ga halal juga dong....

    itu menurut gw lho ya....
    yup ini salah satu alasan amrik mengeluarkan semacam uu yg mengatakan fee lawyer itu legal/benar/halal

    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Yg tidak legal itu kalo pengacara ikut andil dalam melancarkan kkn, spt nyogok hakim, cuci uang, dll. Jadi haram karena dia terlibat.

    Lagipula manalah dia tau kalo fee nya itu termasuk hasil uang ngerampok. Mosok pengacara musti ngecek2 ke situ, mana ada yg mau sama tu pengacara.
    ini kan kita asumsi dia tahu kop, bener/salah/legal menurut anda

    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    terdakwa berhak dibela sampai dia terbukti bersalah, itu kan azas negara demokrasi hukum
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    inti persoalan suryadi tuh
    klo si pengacara dibayar pake duit hasil korupsi gemana?

    makanya si deny indrayana kan pernah koar2
    meski akhirnya diralat
    katanya, membela koruptor = koruptor
    bener om pasing, ini jadi heboh gara2 oc kaligis nuntut deny ind dengan pencemaran profesi

    Quote Originally Posted by itsreza View Post
    pengacara menjalankan profesinya, dibayar sesuai kontrak seharusnya legal.
    beda dengan apakah uang tersebut haram atau tidak, karena haram dilihat
    dari perspektif agama, sedangkan legal dari perspektif hukum.
    ok menurut reza legal, tapi benar/halal gak uang itu dari sisi agama?
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  17. #17
    gogon's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    earth
    Posts
    4,845
    Harusnya sih haram. Tapi khan (biasanya) mereka buta agama
    .
    Andai koruptor tsb diputuskan bersalah dan aset/harta nya kudu disita negara, berarti fee utk lawyernya bisa ditarik ya

  18. #18
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Anggaplah si Koruptor itu punya harta 2 Milyar.

    yg 1 milyar hasil korupsi
    yg 1 milyar hasil usaha halal

    Si pengacara kan gak tau uang yg dibayar ke dia itu uang yg mana...

    Misalnya kalian beli teh botol di pinggir jalan trus dapet uang kembalian 2500... siapa yg tahu kalau uang itu pernah dipakai oleh koruptor dan jadi sudah jadi uang haram

    sampai sekarang belum ada teknologi yg bisa membedakan mana uang yg haram mana uang yg masih suci...

  19. #19
    pelanggan setia Yuki's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Buitenzorg
    Posts
    6,366
    untuk mengetahui sesuatu adalah halal atau haram, pergunakanlah segala kemampuan yg dimiliki baik itu pengetahuan, akal, logika, hati nurani dan lain sebagainya hingga sebatas kemampuan yg dimiliki setiap manusia

    yg dinilai adalah bukan benar atau salah, tapi usaha manusia untuk mau mengetahui sesuatu itu benar atau salah dan memilih yg benar

    untuk kasus koruptor misalnya, setiap lawyer harus selalu bijaksana dalam bertindak, harus selalu mengambil langkah-langkah proporsional, lawyer harus bisa secara objektif dalam menangani kasus, jika memang kliennya berkecenderungan bersalah, ya jangan tetap buta hati harus dibebaskan bagaimanapun caranya, tapi berilah keputusan yg bijak, biasanya dalam hal ini bukan bebas tidaknya, melainkan format hukuman apa yg pas untuk sang klien
    CURE SUNSHINE WA KAKKOSUGIRU.

  20. #20
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by gogon View Post
    Harusnya sih haram. Tapi khan (biasanya) mereka buta agama
    .
    Andai koruptor tsb diputuskan bersalah dan aset/harta nya kudu disita negara, berarti fee utk lawyernya bisa ditarik ya
    kagak gon, fee lawyer harus dibayar dulu, baru sisanya disita, itu kalo di negara lain, kalo indo
    Quote Originally Posted by AsLan View Post
    Anggaplah si Koruptor itu punya harta 2 Milyar.

    yg 1 milyar hasil korupsi
    yg 1 milyar hasil usaha halal

    Si pengacara kan gak tau uang yg dibayar ke dia itu uang yg mana...

    Misalnya kalian beli teh botol di pinggir jalan trus dapet uang kembalian 2500... siapa yg tahu kalau uang itu pernah dipakai oleh koruptor dan jadi sudah jadi uang haram

    sampai sekarang belum ada teknologi yg bisa membedakan mana uang yg haram mana uang yg masih suci...
    ini kan beda kasus, tukang jual teh botol sama sekali ga tahu itu uang korupsi dan dia sama sekali ga berusaha membantu koruptor bebas, kalo lawyer kalopun ga tahu pasti, dia pasti ada kecurigaan. kalo gak kita ambil contoh yg terkenal aja gayus, dengan kedudukannya dia punya gaji cuma 5-7jt/ bulan, tapi dia bisa mengumpulkan duit lebih dari 50M, nah sekarang pertanyaannya masak sih lawyer nya ga tahu atau minimal curiga? nah kalo lawyernya tahu apakah uang itu jadi haram/halal, karna walopun dibayar dengan fee hasil korupsi tapi lawyernya kan dapat duitnya secara halal/bekerja itu dengan asumsi lawyernya ga berusah nyogok hakim/jaksa
    Quote Originally Posted by Yuki View Post
    untuk mengetahui sesuatu adalah halal atau haram, pergunakanlah segala kemampuan yg dimiliki baik itu pengetahuan, akal, logika, hati nurani dan lain sebagainya hingga sebatas kemampuan yg dimiliki setiap manusia

    yg dinilai adalah bukan benar atau salah, tapi usaha manusia untuk mau mengetahui sesuatu itu benar atau salah dan memilih yg benar

    untuk kasus koruptor misalnya, setiap lawyer harus selalu bijaksana dalam bertindak, harus selalu mengambil langkah-langkah proporsional, lawyer harus bisa secara objektif dalam menangani kasus, jika memang kliennya berkecenderungan bersalah, ya jangan tetap buta hati harus dibebaskan bagaimanapun caranya, tapi berilah keputusan yg bijak, biasanya dalam hal ini bukan bebas tidaknya, melainkan format hukuman apa yg pas untuk sang klien
    loh yg menentukan hukuman kan hakim, lawyer cuma berusaha agar kliennya lepas atau dihukum serendah mungkin
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

Page 1 of 4 123 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •