baru baca di beberapa majalah lokal/ dan luar negri
Kalo kita anggap korupsi itu perbuatan illegal/haram, maka anggapan "mereka(wartawan/jurnalis)" dan saya setuju membesarkan anak pake uang korupsi, sama dengan membesarkan anak pake uang illegal/haram
tapi yg masih diperdebatkan, bagaimana kalo koruptor membayar pengacara pake duit hasil korupsi?
menurut anda apakah fee pengacara itu haram/illegal tidak?
ini kita ngomong koruptor yg udah divonis bersalah ya
di amrik sudah dinyatakan fee tsb legal/halal alasannya karna setiap orang berhak mendapatkan pengacara yg terbaik, justice bla bla bla
di indo emang belum ada pasal hukum yg mengatakan fee itu halal/haram?
menurut anda gimana?
menurut gw sih duit fee lawyer tsb haram/illegal karna didapat dari hasil illegal/haram
Boleh bawa2 standart moral/ agama, tapi karna ini obrolan santai, tolong jgn terlalu "panas", en jawaban konyol/lucu leibh diharapkan![]()
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)


Reply With Quote







