Page 10 of 12 FirstFirst ... 89101112 LastLast
Results 181 to 200 of 237

Thread: Pesulap Master Limbad Selingkuh?

  1. #181
    pelanggan tetap Neptunus's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Posts
    1,814
    please donk Spears. Klo berargumen itu yang sehat. Kritik isi argumen tersebut, jangan lantas PA dgn bilang out of your league, balik ke pesantren, ngata2in bebal, dsb. Bisa kan berargumen wajar tanpa PA?

  2. #182
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    dan juga ini
    [3.12] Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan
    perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna
    hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Mengenai permasalahan tersebut,
    Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsipprinsip perkawinan menyatakan,
    ... bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut
    hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di
    samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan
    perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan
    adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting
    dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang
    dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat
    dalam daftar pencatatan”
    .

    Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa (i) pencatatan
    perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan
    ;
    dan (ii) pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan
    berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang
    ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai.

    Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan perundangundangan merupakan kewajiban administratif.

  3. #183
    nah itu dia nggo!.

    krn pencatatan itu kewajiban administratif a.k.a perintah undang2
    maka, klo tidak dipenuhi tentu ada konsekwensinya
    spt misal: pembagian harta, hak asuh dsb-nya

    krn semua itu diputuskan berdasarkan asas legal formal PA (Pengadilan Agama)
    bgmn PA islam dpt mengadili persengketaan spt contoh diatas
    klo yng berperkara tidak memiliki bukti materiil?

    makanya gw jg gak abis pikir
    hare gene kok maseh ada peremp yng demen dikawen daun sirih
    padahal jelas2 tdk mendapatkan perlindungan hukum negara
    alias sangat merugikan peremp itu sendiri.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  4. #184
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    kadang orang mikir praktisnya, karena ketika pernikahan itu dicatatkan (apalagi pernikahan untuk istri kedua dll) pasti lebih ribet, jadinya gitu deh banyak daun sirrih berterbangan

  5. #185
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    nah itu dia nggo!.

    krn pencatatan itu kewajiban administratif a.k.a perintah undang2
    maka, klo tidak dipenuhi tentu ada konsekwensinya
    spt misal: pembagian harta, hak asuh dsb-nya

    krn semua itu diputuskan berdasarkan asas legal formal PA (Pengadilan Agama)
    bgmn PA islam dpt mengadili persengketaan spt contoh diatas
    klo yng berperkara tidak memiliki bukti materiil?
    kalau dari keputusan MK dan Dissenting Opinion, so
    al hak anak dan kewajiban ayah biologis sudah dite
    gaskan dilindungi oleh undang-undang, baik nikah ti
    dak dicatat atau pun anak yang lahir meski tidak di
    inginkan.

    soal status pernikahannya sendiri, masih in-dispute,
    karenanya ada saran agar pemerintah mengeluarkan
    peraturan untuk mengakomodir perbedaan soal catet
    mencatet ini.

    makanya gw jg gak abis pikir
    hare gene kok maseh ada peremp yng demen dikawen daun sirih
    padahal jelas2 tdk mendapatkan perlindungan hukum negara
    alias sangat merugikan peremp itu sendiri.
    hari gini mbah, mau dicatet atau tidak memang harus
    berhati-hati dalam melakukan pernikahan. Kalau niat
    nya buruk, surat izin tertulis mudah didapatkan. Kalau
    niatnya baik dan ingin benar, malah terganjal syarat
    administrasi pencatatan.

    akhirnya terpulang pada sejauh mana masing-masing
    calon dan keluarganya melakukan penelitian soal bibit
    bebet dan bobot calon pasangan masing-masing.

    ---------- Post Merged at 05:17 PM ----------

    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    nah itu dia nggo!.

    krn pencatatan itu kewajiban administratif a.k.a perintah undang2
    maka, klo tidak dipenuhi tentu ada konsekwensinya
    spt misal: pembagian harta, hak asuh dsb-nya

    krn semua itu diputuskan berdasarkan asas legal formal PA (Pengadilan Agama)
    bgmn PA islam dpt mengadili persengketaan spt contoh diatas
    klo yng berperkara tidak memiliki bukti materiil?
    kalau dari keputusan MK dan Dissenting Opinion, so
    al hak anak dan kewajiban ayah biologis sudah dite
    gaskan dilindungi oleh undang-undang, baik nikah ti
    dak dicatat atau pun anak yang lahir meski tidak di
    inginkan.

    soal status pernikahannya sendiri, masih in-dispute,
    karenanya ada saran agar pemerintah mengeluarkan
    peraturan untuk mengakomodir perbedaan soal catet
    mencatet ini.

    makanya gw jg gak abis pikir
    hare gene kok maseh ada peremp yng demen dikawen daun sirih
    padahal jelas2 tdk mendapatkan perlindungan hukum negara
    alias sangat merugikan peremp itu sendiri.
    hari gini mbah, mau dicatet atau tidak memang harus
    berhati-hati dalam melakukan pernikahan. Kalau niat
    nya buruk, surat izin tertulis mudah didapatkan. Kalau
    niatnya baik dan ingin benar, malah terganjal syarat
    administrasi pencatatan.

    akhirnya terpulang pada sejauh mana masing-masing
    calon dan keluarganya melakukan penelitian soal bibit
    bebet dan bobot calon pasangan masing-masing.

  6. #186
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,958
    Tret ini jadi serius ya

  7. #187
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Iya

    Mungkin postingan yg serius-serius bisa dipindahkan ke forum Agama?

  8. #188
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    bu barista mana ya?

    oke sebagai TS gwe klarifikasi kenapa bikin judul bombastis gitu

    Limbad baru ngaku nikah sirri dengan benazir ketika SUsi udah ngubek2 dan koar2 di media, karena Limbad tidak PULANG sejak Januari 2012, mestinya itu indikasi Limbad TIDAK JUJUR...menikah mungkin sah, dia tidak zina ketika sudah akad...pertanyaannya, dia tidak memberitahukan pernikahan dengan Susi, itu tidak disebut selingkuh?

    Selingkuh itu artinya mempunyai pasangan lain di luar pasangan sahnya dengan diam2, entah samen leven, entah nikah sirri...itu emang definisi gwe

    Gwe tidak PERANH BILANG LIMBAD ZINA, tapi karena melihat dia diam2 menikah lagi dan tidak berbuat adil sama anak2 dan istrinya terdahulu, artinya diam2, menyembunyikan, baru kebongkar dia mengakui, artinya dia selingkuh

    Itu aja klarifikasi dari gwe

  9. #189
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Kan judulnya pake tanda tanya : "?"

    jadi ya gak salah.

  10. #190
    gue setuju dengan semua argumen ronggo..

    ---------- Post Merged at 01:25 AM ----------

    Kini aku mengerti kenapa Allah memperbolehkan poligami.. andai poligami bagian dari bagian kehidupan masyarakat korea, aku yakin, dram-drama korea tidak akan sedramatis ini... xixixixi (habis lihat drama korea di youtube, ceritanya panjang banget gara-gara cinta segitiga)
    Kita tidak pernah bisa melihat masa depan, tetapi kita bisa menatanya dengan baik sesuai keinginan kita hari ini ( Fitri Purnama Sari )

  11. #191
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    ^ ya setujulah...sama2 pembela otong

  12. #192
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    ^ ya setujulah...sama2 pembela otong
    Lah, itu hak dia, wong dia kok yg punya otong dan poligami itu halal kok..

    Soal dia berbuat tdk adil... ya itu dosa dia melakukan kezaliman pada orang lain, tetapi poligaminya halal dan boleh...

    soal bagaimana perasaan si istri.. itu sih takdir dia.. dapat cobaan suami berpoligami.. sing sabarlah.. lalui dengan iklas.. jika tak kuat.. protes aja sama Allah.. kenapa poligami itu dihalalkan..

    coba tdk ada poligami, berarti mereka berzinah dan matinya pasti masuk neraka..
    Last edited by startsmart; 14-11-2012 at 02:46 AM.
    Kita tidak pernah bisa melihat masa depan, tetapi kita bisa menatanya dengan baik sesuai keinginan kita hari ini ( Fitri Purnama Sari )

  13. #193
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    ^sekali2 dibalik, merasakan sakit diduakan dengan diam2...baru bisa ngomong "gak papa, cuma cobaan"

  14. #194
    Quote Originally Posted by startsmart
    soal bagaimana perasaan si istri.. itu sih takdir dia.. dapat cobaan suami berpoligami.. sing sabarlah.. lalui dengan iklas.. jika tak kuat.. protes aja sama Allah.. kenapa poligami itu dihalalkan..
    Giliran ente diduain ama bini ente, kira2 bisa terima gak bhw itu takdir ente?
    mikirnya jgn hanya dari sisi ente sbg lelaki dong



    coba tdk ada poligami, berarti mereka berzinah dan matinya pasti masuk neraka..
    Klo dasarnya pezinah, biarkata dah poligami ya tetep aja pezinah
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  15. #195
    pelanggan setia opi77's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,601
    ^^^^^...
    Mana ada laki2 atau suami yang mo diduain..

  16. #196
    Barista lighterheaven's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    B.P.R.D. Headquarters.
    Posts
    1,301
    ^ Pandawa mau sih di lima-in.. hahaha.

    But seriously, saya sangat anti poligami. One heart for one person only.

  17. #197
    pelanggan setia Porcelain Doll's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    6,347
    Quote Originally Posted by opi77 View Post
    ^^^^^...
    Mana ada laki2 atau suami yang mo diduain..
    iya kan....makanya mana ada juga perempuan atau istri yg mau diduain sebenernya
    kecuali ya...ada beberapa alasan dan istrinya mengikhlaskan karena tidak bisa memenuhi kewajiban

    atau memang berjiwa besar dan menerima karena yakin suaminya bisa bersikap adil
    Popo Nest

  18. #198
    gogon's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    earth
    Posts
    4,845
    Quote Originally Posted by BundaNa
    pertanyaannya, dia tidak
    memberitahukan pernikahan dengan Susi, itu
    tidak disebut selingkuh?
    Selingkuh itu artinya mempunyai pasangan lain
    di luar pasangan sahnya dengan diam2, entah
    samen leven, entah nikah sirri...itu emang
    definisi gwe
    Kalem bund
    Tidak memberitahukan pernikahan kedua kepada isteri pertama, secara agama sah-sah saja. Tapi memang tidak etis kalo dilihat dari sudut pandang yg lain.

    Selingkuh secara agama kyknya ga ada definisinya ya. Paling zinah (kalo melanggar aturan)
    Kalo bund punya definisi selingkuh sendiri, gw juga bikin ah : selingan karena butuh

  19. #199
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    Inilah laki2...dia berpoligami selalu ngomong tentang "agama dibolehkan". Begitu digugat masalah relisasi keadilan, berkelit deh "kalo gak adil biar dia yang dapet dosanya."

    Mungkin benar, mau menang sendiri itu middle name laki2 yg suka ngumbar otong atas nama agama

  20. #200
    gogon's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    earth
    Posts
    4,845
    Orang berpoligami juga bukan cuma demi otong doang bund. Kayaknya dah bbrp kali Bund nyinggungnya 'otong' melulu .
    Apalagi kasus limbad ini; kalo gw liat bukan karena otongnya limbad cari mangsa baru, tapi susi nya yg ther-la-lu .

Page 10 of 12 FirstFirst ... 89101112 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •