^iya. itu katanya org yg ga ngerti agama aka cuman ngambil tafsir ayat setengah2.
Opi, baca aja disini http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami
bagian poligami dalam mahkamah konstitusi, disana disebutkan, bahwa agama islam memberikan wewenang kepada ulil amri (negara) untuk mengatur syarat2 poligami demi kemaslahatan umum, khususnya mencapai tujuan pernikahan yang diamanatkan oleh agama. jadi, klo negara menyaratkan harus izin istri pertama itu adalah sah dan sesuai hukum islam. demikian harap maklum. baca aja disono lengkap kok

---------- Post Merged at 11:26 AM ----------

buat yg matanya sudah dibutakan oleh kehendak otong, ya pasti dibilangin berkali2 juga ga bakalan ngerti, so percuma berdebat sam org2 kyk gitu. menghidari hal yang sia2 itu wajib. berdebat soal agama jg dilarang. so, bisa gak sih klo gw gak ikut2an dalam debat agama? haduh pengen tobat.