Nikita Mirzani telah resmi menjadi tahanan di Polda Metro Jaya karena kasus penganiayaan terhadap wanita bernama Olivia Maesandy yang terjadi di Papillon Rooftop Cafe, Kemang, Jakarta awal September lalu. Ia mulai mendekam di rutan Polda sejak Rabu, 17 Oktober 2012.
Sebelumnya, wanita yang kerap berpenampilan seksi ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 1x24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Nikita Mirzani akhirnya pun resmi ditahan.
Berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan CCTV, Nikita Mirzani tak bisa dielakkan lagi jadi tersangka. Pukul 14.30 WIB kemarin, polisi sudah melakukan penahanan.
Sebagai bukti Nikita telah mendekam di penjara, foto-fotonya di dalam tahanan pun sudah mulai banyak beredar di media. Saat Rabu malam, 17 Oktober, ia terlihat masih santai berada di dalam tahanan ditemani kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Nikita, memang memberikan kuasa kepada Minola dan kawan-kawan untuk menangani masalah hukum yang sedang dihadapinya. Nikita, lanjut Minola, juga belum bisa ditemui wartawan. Namun, Minola menegaskan bahwa Nikita dalam kondisi yang baik meski sedang ditahan.
"Nikita dalam keadaan yang baik-baik saja. Baru ini yang bisa kami beritahu kepada teman-teman wartawan yang memberi perhatian dan ingin tahu bagaimana keadaan Nikita," kata Minola.
Bintang film Nenek Gayung itu didakwa dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat, karena memukul seorang perempuan bernama Olivia Maesandy. Sementara ini, ia ditahan selama 20 hari.
"Jika diperlukan perpanjangan, akan diperpanjang lagi selama 20 hari," imbuh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 8 orang saksi. "Korban dua orang, sekuriti 3 orang, dan teman korban 3 orang. Korban luka berat di kepala, ada pendarahan di dekat mata, dan diperlukan perawatan," Rikwanto membeberkan.
Menurut keterangan saksi, Nikita memukul dengan tangan kosong dan dalam kondisi tidak mabuk. Namun, penyidik masih mendalami penyebabnya. "Kata tersangka, dia membela teman. Tapi apakah itu karena bahasa, tatapan mata, atau yang lain, masih didalami," ujar Rikwanto.
Menurutnya, ancaman hukuman untuk pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang dituduhkan pada Nikita adalah di atas 5 tahun. Persidangan sendiri akan dilakukan setelah berkas lengkap oleh Jaksa, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan. Setelah itu, barulah Jaksa merencanakan persidangan dengan Hakim.
sumber : http://life.viva.co.id/news/read/360...-dalam-tahanan
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)



Reply With Quote






