Results 1 to 6 of 6

Thread: Perihal Penyadapan

  1. #1
    pelanggan setia spears's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    6,733

    Perihal Penyadapan

    di film2 Amerika, barang bukti yg berupa rekaman/penyadapan nggak diterima ama pengadilan. (gw mengasumsikan artinya di real life hukum dsana memang bgitu)
    dalam revisi UU KPK yg lagi hangat belakangan juga dibahas mengenai pengawasan soal rekam-merekam ini.

    pertanyaannya adalah.
    kenapa?
    kenapa hasil penyadapan nggak selalu bisa dinyatakan sbg bukti yg sah dan meyakinkan?

    love came down and rescue me, i am yours, i am forever yours

  2. #2
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    karena barang bukti berupa audio atau video adalah sebuah teknologi, yg sangat mungkin untuk dimanipulasi.

    biasanya barang2 ini tidak bisa jadi barang bukti, tapi tetap diputar di pengadilan untuk mempengaruhi juri/hakim.

  3. #3
    pelanggan setia spears's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    6,733
    Tapi kalau di film2 Barat sama sekali nggak boleh lho. Malah bisa2 si tersangkanya dibebaskan dr tuntutan kalau ketahuan pihak lawan menyadap. (Kayaknya pernah nnton di law and order. Kiss me if I'm wrong ya..)

    ---------- Post Merged at 01:06 AM ----------

    Nambahin : kalau video boleh. Rekaman suara yg nggak boleh.

    love came down and rescue me, i am yours, i am forever yours

  4. #4
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Seingatku, rekaman penyadapan itu tergolong alat bukti, bukan barang bukti. Bedanya alat bukti dan barang bukti ada di:
    Silakan baca2 tulisan dosen FHUI di http://staff.blog.ui.ac.id/brian.amy...i-segi-pidana/

    Bukan gak boleh, tetapi melanggar privasi. Penyadapan itu membutuhkan izin.
    Kalau dari penyidik kepolisian, seingatku membutuhkan izin dari pihak kehakiman. Bila tidak, maka tidak sah.
    Kalau dari penyidik swasta, itu lebih bebas. Tetapi penyidik swasta bisa dicabut izinnya dan penyadapannya pun juga kalau gak salah ada batas-batasnya.
    Setahuku, untuk KPK, dia lebih bebas. Penyadapannya tidak membutuhkan izin karena korupsi dianggap sebagai kejahatan khusus.

    Nah, penyajian alat bukti itu yang harus ada prosedurnya. Sebenarnya, semua barang bukti dan alat bukti punya prosedur. Gagal memenuhi prosedur maka alat dan barang bukti tidak bisa diterima di pengadilan.

    Ngomong2, LSM ICJR pernah bikin makalah tentang penyadapan.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  5. #5
    pelanggan tetap Silvercheeks's Avatar
    Join Date
    Aug 2012
    Location
    Lost Clerics' Hideaway
    Posts
    645
    gatau.
    tp nyadap getah pohon diperbolehkan di indon
    Kabar gembira untuk kita semua, kini tai ada ekstraknya~

  6. #6
    pelanggan setia spears's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    6,733
    baeklah. terjawab ya. tks

    love came down and rescue me, i am yours, i am forever yours

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •