Results 21 to 40 of 50

Thread: ingin punya anak tapi ga ingin punya suami.

Threaded View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #27
    pelanggan setia spears's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    6,733
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    dalam hal ini, menurut gw Islam menganut asas le
    galitas. tidak ada larangan/dosa bila ayah biologis
    menikahi anak biologis, sedang mereka tidak menge
    tahuinya...

    yang salah bukan konsep donor sperma, melainkan
    prinsip ke-anonim-annya.


    maksudnya di telur kali, Sist

    kok ayah biologis menikahi anak biologis sih?
    kan yang gw bilang tadi adalah, kalau cpw dan cpl nya adalah saudara kandung.


    memang, selama nggak tahu, segala sesuatunya diperbolehkan. tp gw pikir lagi..masa sih hukum islam nggak ada usaha preventif untuk menghindari hal2 spt itu dikemudian hari?? (secara anak yg lahir dr hub inses biasanya cacat mental, cacat fisik, kelainan, dll...)

    nah, masa sih..hukum islam nggak ada usaha preventif untuk menghindari hal2 spt itu dikemudian hari?? kayaknya nggak mungkin deh. .

    dan ternyata, pertanyaanku sudah terjawab!
    ternyata sudah ada fatwanya !


    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
    MEMUTUSKAN

    Memfatwakan :
    1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
    2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
    3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
    4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

    Alhamdulillah ya...sudah jelas dmana aku berdiri
    Last edited by spears; 08-10-2012 at 10:40 AM.

    love came down and rescue me, i am yours, i am forever yours

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •