Quote Originally Posted by spears View Post
Bisa pake wali hakim, tp tetep merusak silsilah. Gimana klo ternyata calon suaminya adalah saudara satu ayah?? (Krn ayahnya nggak jelas)
dalam hal ini, menurut gw Islam menganut asas le
galitas. tidak ada larangan/dosa bila ayah biologis
menikahi anak biologis, sedang mereka tidak menge
tahuinya...

yang salah bukan konsep donor sperma, melainkan
prinsip ke-anonim-annya.

@startsmart : klo yg gw liat di infotainment sih, nggak disebutkan ada penyakit apa. Mereka ML ya kayak biasa. Tp ntah mengapa tuh sperma nggak nempel2 di rahim.
maksudnya di telur kali, Sist

---------- Post Merged at 05:38 AM ----------

Quote Originally Posted by itsreza View Post
itu berdasarkan penjelasan yang saya pernah dapat sih.
sepengetahuan gw, belum pernah ada contoh ke
jadian soal bayi tabung di zaman Rasullullah... jadi
menurut gw, status awalnya adalah netral.

soal Zina, definisinya kan perbuatannya yang haram,
produknya tidak haram.

tapi apa diperbolehkan pakai rahim wanita lain selain istri om?
hm.... ini dalam kasus istri sudah diangkat rahimnya
karena tumor atau kanker ya? sementara Suaminya
masih kepengen punya anak? kayanya ada kemudah
an untuk menikah lagi deh, dan gw yakin ibu-ibu se
KM atau bahkan diberbagai pengajian ngga akan ma
rah kalau si suami menikah lagi dalam kasus ini