di film2 Amerika, barang bukti yg berupa rekaman/penyadapan nggak diterima ama pengadilan. (gw mengasumsikan artinya di real life hukum dsana memang bgitu)
dalam revisi UU KPK yg lagi hangat belakangan juga dibahas mengenai pengawasan soal rekam-merekam ini.
pertanyaannya adalah.
kenapa?
kenapa hasil penyadapan nggak selalu bisa dinyatakan sbg bukti yg sah dan meyakinkan?
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)



