Page 1 of 4 123 ... LastLast
Results 1 to 20 of 79

Thread: 20 November 2012 : Demo Buruh Besar-Besaran (rename : Demo 3 Okt 2012)

  1. #1
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135

    20 November 2012 : Demo Buruh Besar-Besaran (rename : Demo 3 Okt 2012)

    (?)

    Barusan personalia masuk ruangan gw, info dari beliau :
    Besok tanggal 3 Okt libur, gantinya hari Sabtu gawe.
    Gimana dengan tempat gawe kalian?




    Isu Rencana Demo 3 Oktober 2012

    Cibarusah - Pagi ini wilayah Bekasi dan Cikarang di guyur hujan lebat, macet juga terjadi di mana-mana. Di Cibitung, Cleungsi, di Serang Cikarang Selatan .Namun untuk Cibarusah tidak terjadi hujan dan macet. Awal kemacetan karena tanah yang kering kemudian tersiram air, sehingga jalanan menjadi licin. Para pengendara bermotor harus berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan. Makanya yang biasanya berjalan cepat, karena hujan dan licin menjadi mengurangi kecepatannya. telebih lagi, jika becek maka sepeda motor yang bisa jalan di pinggir berjalan di tengah.


    Menurut pantauan cibarusah.com tadi pagi, ada juga kerumunan masa di perempatan Kawasan Industry Ejip , tepatnya di depan PT. Kalbe Farma. Masa berkumpul dengan menggunakan mobil pickup yang di pasang speaker, beberapa bus Hiba Utama dan ratusan sepeda motor. Mereka meneriakkan dan membawa spanduk berisikan seruan penghapusan outsourcing. Rencana pagi ini mereka akan ke Jakarta dengan tujuan ke Senayan dan Kemenakertrans. Rencana demo ini sudah menjadi isu nasional di kalangan buruh dari tanggal 27 September 2012 hingga 03 Oktober 2012.


    Selain itu di Kawasan Jababeka, tepatnya di depan PT. Samsung juga menjadi titik kumpul keberangkatan buruh demo ke Jakarta. Beberapa perusahaan sehari sebelumnya telah menerima selebaran untuk menyumbangkan anggota serikatnya guna mendukung aksi demo tersebut. Bahkan ada isu jika tidak mau mengirimkan perwakilannya akan di sweeping. Dan pada pagi ini beberapa perusahaan sudah mempersiapkan anggotanya sebagai perwakilan perusahaannya mendukung aksi demo.


    Ada rencana aksi mogok kerja dan demonstrasi besar-besaran kalangan buruh yang akan di laksanakan 3 Oktober 2012 ,di 21 kabupaten dan kota sentra industri dengan peserta lebih dari dua juta buruh. Demo awal rencananya dilakukan di Jakarta, Kamis (27/9) ini. Informasi ini di dapat dari salah satu pengurus PUK-FSPMI salah satu pabrik electronic di Cikarang Bekasi. Kelihatannya saat ini kalangan buruh belakangan justru mengedepankan unjuk kekuatan dan kemudian melakukan dialog. Sedangkan sesuai peraturan dan perundang-undangan serta tataran norma hubungan industrial yang ada, aksi mogok kerja merupakan opsi atau langkah terakhir yang ditempuh jika proses dialog atau negosiasi tidak menghasilkan solusi. Jika aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang tanpa diiringi proses dialog dan musyawarah secara bipartit , maka tidak akan membuahkan hasil. Perusahaan yang justru mengalami kerugian karena adanya kegiatan produksi yang berhenti. Belum lagi jika terjadi aksi anarkis oleh buruh.


    Sebenarnya batasan implementasi sistem outsourcing dan kontrak yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah sudah jelas.Misalkan ada kekurangan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka kalangan buruh bisa berdialog atau bermusyawarah secara bipartit dengan pengusaha untuk meluruskannya.

    sauskecap



    2,8 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional 3 Oktober

    JAKARTA, KOMPAS.com - Para Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional pada 3 Oktober 2012 apabila tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing, menolak upah murah, dan pelaksanaan jaminan kesehatan tidak dikabulkan.

    "Kami akan melakukan mogok bekerja yang Insya Allah akan kita lakukan pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2012, kalau tidak ada tanggapan dari pemerintah," kata Koordinator Aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Baris Silitonga, saat aksi demo di kantor Kemenakertrans di Jakarta, Kamis (27/9/2012).

    Menurut Baris, tuntutan menghapus sistem outsourcing yang selama ini diberlakukan, karena tidak sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, mereka tidak ingin ada lagi buruh yang bekerja dengan sistem outsourcing di sektor nonformal, formal, manufaktur ataupun non manufaktur.

    "Sebenarnya, Menteri (Menakertrans Muhaimin Iskandar) sudah mengeluarkan moratorium mengenai outsourcing. Namun hal itu justru mengecewakan kami karena hanya melarang perusahaan outsourcing yang baru, sedangkan yang sudah lama dan menyalahi aturan tetap diperbolehkan," sesalnya.

    Mengenai upah murah, Baris meminta Menakertrans untuk memberi upah yang layak sesuai dengan kehidupan sehari-hari para buruh. Selain itu, pemerintah juga dituntut memberlakukan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.

    "Menurut undang-undang, 1 Januari 2014 seluruh warga negara Indonesia berhak menerima jaminan kesehatan, bukan pada tahun 2019 seperti yang disampaikan Presiden dalam nota APBN pada 16 Agustus lalu," kata Baris.

    Baris menyebut aksi buruh di depan kantor Kemenakertrans Kamis (27/9/2012) ini merupakan aksi pemanasan sebelum aksi mogok nasional yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2012. Rencananya sekitar 2,8 juta buruh dari seluruh Indonesia akan melakukan mogok jika tidak ada respon dari pemerintah.

    sauskecap

  2. #2
    pelanggan tetap waks!!'s Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    1,490
    walo badai menghadang tempat kerja gw tetep masuk

  3. #3
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    ^
    ^
    ya iya non, lebaran aja tempatmu gawe masuk meski agak lebih lambat biasanya.
    yang tabah yaaaa..

    untung kostanmu deket ama tempat gawe yah





    ini gw jadi mikir rencana hari kamis nih

  4. #4
    pelanggan tetap king lampas's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Location
    my kingdom
    Posts
    1,328
    abis baca tread ini lsg ke ruangan bos bwt konfirmasi, n he said "NO...besok masuk!!!!" ....

  5. #5
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    Quote Originally Posted by king lampas View Post
    abis baca tread ini lsg ke ruangan bos bwt konfirmasi, n he said "NO...besok masuk!!!!" ....
    , si king maunya juga libur..

    ternyata ini yg libur kalangan factory,
    karena biasanya ada sweeping buat ngajakin demo kalau ada yang masih kerca.
    biasalah garagara ada FSPMI dsb, serikat buruh dll dll dll

    Dan terkonsentrasi di Tangerang, Bekasi dan Cikarang yang banyak bertebaran Factory.

  6. #6
    pelanggan tetap king lampas's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Location
    my kingdom
    Posts
    1,328
    maklum ca ud mulai jenuh di kantor (halah malah curcol )
    "terkonsentrasi di Tangerang, Bekasi dan Cikarang" berarti jln sudirman jakarta bakal aman yah...semoga

  7. #7
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Outsourcing jangan dihapus, tapi dikontrol aja.

    Banyak perusahaan menggunakan Outsourcing untuk bidang2 yg mereka tidak bisa fokus, seperti tenaga keamanan, tenaga kebersihan, kurir, audit dll

    Outsourcing juga tidak berarti mengabaikan hak2 pekerja, karena meskipun para pekerja itu disewa oleh banyak perusahaan2 yg berbeda, namun mereka tetaplah pegawai tetap dari sebuah perusahaan outsourcing, sehingga mereka bisa memiliki tunjangan, asuransi, jaminan hari tua dan macam2 hak2 pekerja lainnya.

    yg perlu dikontrol itu outsourcing2 yg bergerak di usaha inti, misalnya perusahaan mebel menggunakan tenaga outsourcing untuk memproduksi mebel, nah ini gak bener, apalagi kalau pekerja2 outsourcing disewa orang per orang tanpa dinaungi perusahaan outsourcing khusus.

    kalau yg semacam ini, memang pekerja hanya orang upahan yg mendapat income saat ada proyek saja, tanpa ikatan dengan perusahaan.

  8. #8
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    Outsourcing itu benerna aturan mainnya gimana sih?

    Tempat gw tenaga keamanan juga pake outsourcing dari Group
    Pernah kejadian kecolongan sesuatu, pihak manajemen langsung membabat security yang bertugas malam itu.
    Nah hak2 nya gimana tuh?
    Atau dianggap kesalahan lalu dihukum dan ga memiliki hak uang pesangon layaknya pegawe tetap yang resign?

  9. #9
    pelanggan sejati Urzu 7's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    7,940
    Palingan setengah hati demonya..

  10. #10
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by etca View Post
    Outsourcing itu benerna aturan mainnya gimana sih?

    Tempat gw tenaga keamanan juga pake outsourcing dari Group
    Pernah kejadian kecolongan sesuatu, pihak manajemen langsung membabat security yang bertugas malam itu.
    Nah hak2 nya gimana tuh?
    Atau dianggap kesalahan lalu dihukum dan ga memiliki hak uang pesangon layaknya pegawe tetap yang resign?
    kalo dipihak perush kamu bisa dibilang ga bisa dituntut karna itu kan kesalahan security, dan malah bisa tuntut ke pihak penyedia tenaga kerja (perush yg menyewakan/outsourcing security) kalo antara pihak keamanan dan perush tergantung kontrak kerjanya, tapi kalo kejadian kayak gini 90% dipecat tidak hormat/ tanpa pesangon

    gw rasa banyaknya perush yg menyewa jasa outsourcing ini karna banyak perush ( manufacture) yg ga tahan sistem pesangon di indo, baru2 ini ada perush yg bankrupt di batam yg harus bayar 20x gaji tetap untuk karyawan dgn masa kerja 7-8 tahun, bayangin aja kalo karyawannya 500 aja, udahlah rugi masih dihajar dgn pesangon yg gila2an
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  11. #11
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Kebetulan gw sempet denger omongannya Sofyan Wanandi di radio tentang outsourcing, isinya ya yg gw tulis diatas.

    detil2 peraturan outsourcing gw gak gitu tau, tapi logikanya memang sebuah perusahaan lebih baik fokus di pekerjaan utamanya saja, masalah keamanan, kebersihan dll serahkan saja pada yg lebih ahli jadi tidak memecah perhatian, kan rumit sekali kalo perusahaan harus ngurus ini itu yg remeh temeh...

  12. #12
    pelanggan
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    196
    Tadi pagi denger dari Pak Menakertran di TVOne isinya sama spt yang Aslan bilang, outsorcing sesuai dengan perturan yang udah ditetapkan pemerintah hanya berlaku untuk 5 bidang : keamanan, cleaning service, jasa migas pertambangan, katering dan transportasi antar jemput karyawan.

    Saya sendiri sekarang kerja di bawah bendera salah satu outsourcing padahal posisinya bukan salah satu dari 5 hal di atas. Sejujurnya saat ini saya lebih terbantu dengan adanya outsourcing karena dari sana saya banyak menerima tawaran kerja, walau gak tahu juga berapa persen selisih salary yang diberikan antara dari pihak principle ke pihak outsourcing dengan dari outsourcing kepada kami selaku karyawan under outsouring. Saya juga masih gak tahu perbedaan variabel yang ada pada slip gaji antara karyawan yang under outsourcing dengan karyawan tetep dari principle.

    ------

    Menjawab pertanyaan pembuat TS, tgl 3 Oktober 2012 perusahaan tutup tapi mulai malam tadi sampe pagi ini saya masuk buat belajar shift 3, itu juga sempet tertahan di pos security karena sempet dilarang masuk.

  13. #13
    Outsourcing sesuai UU Naker
    Diperbolehkan untuk pekerjaan pendukung dan atau yng sifatnya temporer
    Dlm ketenaga kerjaan, outsourcing dikenal dng istlah PWT (pekerja waktu tertentu)
    Krn kontraknya ada batas waktu tertentu, misal : 2 tahun atau 3 tahun
    Dan dapat diperbarui kembali kontraknya.

    Hak2 yng harus diberikan kpd pekerja outsourcing sama dng pekerja permanen
    dlm hal pengupahan, spt misal :
    - upah sesuai standard kompetensi/keahlian
    - tunjangan tetap (natura, kesehatan, hari tua, THR, kompensasi cuti)
    - tunjangan tdk tetap (transport, premi shift, remote area)
    - Pesangon (sesuai masa kerja)

    Klopun menggunakan sistim pengupahan All-in, didalamnya harus sudah termasuk
    komponen2 tsb diatas.

    Yang menjadi masalah kemudian adalah
    tidak diterapkannya aturan normatif spt diatas (baca sering dilanggar oleh pemberi kerja)
    ditambah lemahnya pengawasan dari pihak yng berwenang.


    Quote Originally Posted by suryadi
    gw rasa banyaknya perush yg menyewa jasa outsourcing ini karna banyak perush ( manufacture)
    yg ga tahan sistem pesangon di indo, baru2 ini ada perush yg bankrupt di batam yg harus bayar 20x gaji tetap
    untuk karyawan dgn masa kerja 7-8 tahun, bayangin aja kalo karyawannya 500 aja, udahlah rugi masih dihajar
    dgn pesangon yg gila2an
    Ketentuan bayar pesangon 20 x bulan gaji tsb adlh jika perush dlm kondisi normal
    jika dlm kondisi bangkrut, sesuai UU no:13 Naker hanya diwajibkan membayar 9x bulan gaji
    dng catatan bhw yng mendeclare bangkrut adlh pengadilan (melalui UU kepailitan)
    bukan semena-mena katanya perush/pemberi kerja.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  14. #14
    Chief Cook GiKu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    10,315
    perusahaan yg di luar 5 di atas, macem kontraktor/developer bangunan/jalan/gedung/perumahan juga pake sistem kontrak/alih daya
    kalo gak begitu, bisa tekor krn gak bisa terus2an dapet proyek

  15. #15
    @giku:

    itulah makanya
    tdk realistis jg klo sistim outsourcing mutlak dihapuskan
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  16. #16
    Keknya demo kali ini gregetnya kurang nih.
    Jadi semacam seremonial saja.

  17. #17
    kalau jaman Bung Karno, yg suka ngajakin demo2 para buruh itu PKI
    Kita tidak pernah bisa melihat masa depan, tetapi kita bisa menatanya dengan baik sesuai keinginan kita hari ini ( Fitri Purnama Sari )

  18. #18
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    Ketentuan bayar pesangon 20 x bulan gaji tsb adlh jika perush dlm kondisi normal
    jika dlm kondisi bangkrut, sesuai UU no:13 Naker hanya diwajibkan membayar 9x bulan gaji
    dng catatan bhw yng mendeclare bangkrut adlh pengadilan (melalui UU kepailitan)
    bukan semena-mena katanya perush/pemberi kerja.
    aduh om pasing kayak ga tahu aja birokrasi di indo, teori ama prakteknya beda jauh, udah dilakukan audit dan likuidasi kebetulan auditor dan likuidator nya gw sendiri, tapi para buruh ga terima dan didukung dgn serikat buruhnya dan beberapa politisi kotor mereka menahan asset2 perush, kebetulan PMA punya, nah bagaimana coba?
    plokis udah angkat tangan, mau apa lagi? wah sing waras ngalah

    ---------- Post Merged at 02:18 PM ----------

    Quote Originally Posted by GiKu View Post
    perusahaan yg di luar 5 di atas, macem kontraktor/developer bangunan/jalan/gedung/perumahan juga pake sistem kontrak/alih daya
    kalo gak begitu, bisa tekor krn gak bisa terus2an dapet proyek
    kan bisa gaji karyawan sementara kop, diperbolehkan kok, sampe 2 tahun
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  19. #19
    wajar aja sih buruh itu minta kenaikan upah, biaya makan aja mahalnya bukan main... kalau aku hitung2, biaya makanku sebulan itu 1 jutaan setahun terakhir ini... pantes aja aku masih terus miskin...
    Kita tidak pernah bisa melihat masa depan, tetapi kita bisa menatanya dengan baik sesuai keinginan kita hari ini ( Fitri Purnama Sari )

  20. #20
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by startsmart View Post
    wajar aja sih buruh itu minta kenaikan upah, biaya makan aja mahalnya bukan main... kalau aku hitung2, biaya makanku sebulan itu 1 jutaan setahun terakhir ini... pantes aja aku masih terus miskin...
    kenapa mesti naikin upah, kenapa ga inflasi yg ditekan?
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

Page 1 of 4 123 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •