Page 1 of 8 123 ... LastLast
Results 1 to 20 of 144

Thread: Bolehkah Muslim menghormat bendera ?

  1. #1
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288

    Bolehkah Muslim menghormat bendera ?

    Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH A. Cholil Ridwan mengharamkan umat Islam untuk memberi hormat kapada bendera dan lagu kebangsaan.

    Pernyataan Cholil ini dimuat dalam Tabloid Suara Islam edisi 109 (tanggal 18 Maret-1 April 2011). Ia menjawab pertanyaan pembaca dalam Rubrik Konsultasi Ulama. Si pembaca mengangkat kasus seorang temannya yang dikeluarkan dari sekolah gara-gara tak mau hormat bendera saat upacara.

    Cholil menyatakan bahwa dalam Islam, menghormati bendera memang tak diizinkan. Cholil merujuk pada fatwa Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian dan Riset Fatwa pada Desember 2003 yang mengharamkan bagi seorang Muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.

    Ada sejumlah argumen yang dikemukakan.

    Pertama, memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah ataupun pada Khulafa’ ar-Rasyidun (masa kepemimpinan empat sahabat Nabi).
    Kedua, menghormati bendera bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan Allah semata.

    Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan.

    Keempat, menghormati bendera merupakan kegiatan yang mengikuti tradisi yang jelek dari orang kafir, serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi.
    Cholil juga mengutip Syaikh Ibnu Jibrin (salah seorang ulama terkemuka Saudi) yang menyatakan bahwa penghormatan bendera adalah tindakan yang menganggungkan benda mati. Bahkan tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kemusyrikan.

    Sedangkan Syaikh al Fauzan (juga ulama Saudi) menyatakan bahwa tindakan menghormati bendera adalah ‘perbuatan maksiat’.

    Menurut Cholil, cara menghormati yang benar dalam Islam adalah memberi salam. Namun, tulisnya lagi, makna memberi salam adalah mendoakan, sehingga itu tak pantas dilakukan pada bendera yang merupakan benda mati.

    Di akhir tulisan, Cholil menyatakan bahwa bila kita hendak menghormati negara, maka cara terbaiknya adalah dengan mendengar dan taat pada aturan negara yang tidak bernilai maksiat dan sesuai syariat Islam serta mendoakan aparatur negara agar selalu mendapat bimbingan Allah.

  2. #2
    Barista DH1M4Z's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    kutaradja
    Posts
    818
    menghormat = isyarat tangan

    kita selama ini diajarkan untuk saling hormat menghormati antar sesama. Menghormati Bapak , Ibu, keluarga, pimpinan. Dalam militer menghormati pimpinan diisyaratkan dengan mengangkat tangan. Dalam kapasitas itu apakah menghormati = kita tidak ikhlas dalam mengagungkan Allah SWT ? apakah dengan menghormati , kadar ketauhidan seseorang berkurang?

    Kenapa sih yang dijadikan rujukan selalu ulama Arab Saudi?

    Kenapa ulama Arab Saudi tidak melakukan protes ketika raja dan pimpinan mereka menjadi hamba AS yang selaku sendika dawuh segala perintah AS?

    Jadi sepertinya terlalu berlebihan deh, kita dilarang menghormat bendera..

    monggo , tambah kopi
    Last edited by DH1M4Z; 22-03-2011 at 11:08 AM. Reason: ...................... kurang gula.
    Meski tlah jauh....

  3. #3
    pelanggan Sauron's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Middle Earth
    Posts
    356
    Tergantung niat sih...

    Itu kan hanya sekedar penghormatan terhadap negara dan jasa-jasa pahlawan. Kalau hanya niatnya sampai ke situ, ya dibolehkan aja.

    Tapi kalau ada unsur penyembahannya... setau saya, ya gak boleh.

    *ikut nyeruput kopi beserta ampas-ampasnya*

  4. #4
    Barista DH1M4Z's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    kutaradja
    Posts
    818
    jadi innama a'malu bi niat” .. ya boss.......



    *minta ampas kopi dong buat ngepel lantai...
    Meski tlah jauh....

  5. #5
    @bro Aslan:

    plis linknya klo ada
    agar kita bisa mencermati
    hal tsb pandangan KH. Cholil Ridwan pribadi atau
    emang dah resmi sbg fatwa MUI
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  6. #6
    pelanggan setia Agitho_Ryuki's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    mBantul, Ngayogyokarto, Hadiningrat
    Posts
    2,517
    Sepertinya masih sekedar pendapat PRIBADI. Di sekolah Islam Negeri (MTsN/MAN/MIN) upacara bendera masih pake hormat ke Bendera kok..
    Barangsawijine purwo marang kawitan, Bandar sejatining wujud. Yuk lakone.. BUTHO CAKIL sido NGEMUTTT PEN.....THUNG!!

  7. #7
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    kenapa tidak menjawab dgn dalil ? kalau ulama menjawab dgn dalil maka sebaiknya menjawab itu dgn dalil juga. Kalau sekedar pendapat pribadi tanpa dasar dalil, maka tidak ada manfaatnya dari sisi syari'at. Ibarat anda bertengkar soal halal haram babi berdasarkan logika, maka hal tsb mrpk perbuatan sia-sia.

  8. #8
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Sumbernya sih katanya dari ini: Tabloid Suara Islam edisi 109 (tanggal 18 Maret-1 April 2011)

    Saksi Yehova sudah dari dulu2 melarang hormat bendera.

  9. #9
    Barista DH1M4Z's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    kutaradja
    Posts
    818
    Quote Originally Posted by Asum View Post
    kenapa tidak menjawab dgn dalil ? kalau ulama menjawab dgn dalil maka sebaiknya menjawab itu dgn dalil juga. Kalau sekedar pendapat pribadi tanpa dasar dalil, maka tidak ada manfaatnya dari sisi syari'at. Ibarat anda bertengkar soal halal haram babi berdasarkan logika, maka hal tsb mrpk perbuatan sia-sia.
    ntu ulama arab saudi juga gak menyertai dalil pakdhe...
    Meski tlah jauh....

  10. #10
    pelanggan setia Agitho_Ryuki's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    mBantul, Ngayogyokarto, Hadiningrat
    Posts
    2,517
    http://www.madina-online.net/index.p...rhadap-bendera

    Ketua MUI Haramkan Penghormatan terhadap Bendera


    Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH A. Cholil Ridwan mengharamkan umat Islam untuk memberi hormat kapada bendera dan lagu kebangsaan.

    Pernyataan Cholil ini dimuat dalam Tabloid Suara Islam edisi 109 (tanggal 18 Maret-1 April 2011). Ia menjawab pertanyaan pembaca dalam Rubrik Konsultasi Ulama. Si pembaca mengangkat kasus seorang temannya yang dikeluarkan dari sekolah gara-gara tak mau hormat bendera saat upacara.

    Cholil menyatakan bahwa dalam Islam, menghormati bendera memang tak diizinkan. Cholil merujuk pada fatwa Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian dan Riset Fatwa pada Desember 2003 yang mengharamkan bagi seorang Muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.

    Ada sejumlah argumen yang dikemukakan.

    Pertama, memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah ataupun pada Khulafa’ ar-Rasyidun (masa kepemimpinan empat sahabat Nabi).
    Kedua, menghormati bendera bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan Allah semata.

    Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan.

    Keempat, menghormati bendera merupakan kegiatan yang mengikuti tradisi yang jelek dari orang kafir, serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi.
    Cholil juga mengutip Syaikh Ibnu Jibrin (salah seorang ulama terkemuka Saudi) yang menyatakan bahwa penghormatan bendera adalah tindakan yang menganggungkan benda mati. Bahkan tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kemusyrikan.

    Sedangkan Syaikh al Fauzan (juga ulama Saudi) menyatakan bahwa tindakan menghormati bendera adalah ‘perbuatan maksiat’.

    Menurut Cholil, cara menghormati yang benar dalam Islam adalah memberi salam. Namun, tulisnya lagi, makna memberi salam adalah mendoakan, sehingga itu tak pantas dilakukan pada bendera yang merupakan benda mati.

    Di akhir tulisan, Cholil menyatakan bahwa bila kita hendak menghormati negara, maka cara terbaiknya adalah dengan mendengar dan taat pada aturan negara yang tidak bernilai maksiat dan sesuai syariat Islam serta mendoakan aparatur negara agar selalu mendapat bimbingan Allah.

    Pernyataan Cholil ini kembali menunjukkan satu persoalan besar Islam di Indonesia. Cholil adalah seorang tokoh terpandang yang pendapat-pendapatnya diyakini banyak pihak. Posisinya sebagai Ketua MUI tentu juga memungkinkan ia mempengaruhi perilaku umat Islam.

    Masalahnya, ia begitu saja merujuk pada para ulama Saudi yang dalam khazanah intelektual Islam justru dianggap terbelakang. Gaya pemahaman keislaman di negara itu selama ini dikenal sangat kaku, literal, mengabaikan perjalanan panjang tradisi pengkajian keagamaan dunia Islam, serta anti-dialog dan diskusi. Sampai sekarang, misalnya, kaum perempuan di negara itu masih diharamkan untuk mengendarai mobil akibat adanya fatwa ulama.

    Argumen-argumen yang dikeluarkan sangat bisa diperdebatkan. Misalnya, bahwa dengan menghormati bendera, seorang muslim dianggap akan terkikis keimanannya nampak absurd di kalangan yang mau menggunakan akal. Cholil sendiri begitu saja menerima fatwa tersebut, tanpa ada hasrat untuk membicarakannya atau mengkajinya secara kritis.

    Bila begini kualitas pernyataan Ketua MUI, tentu bisa dibayangkan kualitas umat seperti apa yang akan berkembang.***

    Sumber Foto: mtafm.com, fachrurro21.wordpress.com
    Barangsawijine purwo marang kawitan, Bandar sejatining wujud. Yuk lakone.. BUTHO CAKIL sido NGEMUTTT PEN.....THUNG!!

  11. #11
    pelanggan setia Agitho_Ryuki's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    mBantul, Ngayogyokarto, Hadiningrat
    Posts
    2,517
    http://www.suara-islam.com/news/kons...ndera-bolehkah


    KH. A Cholil Ridwan, Lc
    Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain Jakarta

    Assalamu’alaikum. Semasa sekolah di Solo ada teman dikeluarkan dari sekolah karena tak mau hormat bendera saat upacara. Bagaimana hukum hormat bendera? Wassalam.

    Sugiyarto, HP. 02196845094

    Jawaban:
    Mengenai hukum menghormati bendera, sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta) telah mengeluarkan fatwa dengan judul ‘Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera’, tertanggal 26 Desember 2003. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan:

    Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah saw ataupun pada masa Khulafa’ ar-Rasyidun. Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan didalam mengagungkan hanya kepada Allah semata.

    Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, penghormatan terhadap bendera juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah Saw melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka.

    Sementara itu, dalam buku Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, dijelaskan bahwa jika yang dimaksud dari hormat bendera adalah sebuah bendera yang sedang berkibar maka penghormatan semacam ini adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan karena bendera adalah benda mati dan dalam penghormatan terdapat unsur mengagungkan. Sedangkan pengagungan tidaklah diperbolehkan untuk makhluk hidup. Lalu bagaimana lagi dengan benda mati yang tidak bisa memberi manfaat, tidak pula bisa mendengar?.

    Jika cara penghormatan tersebut adalah ekspresi dari pengagungan terhadap benda mati maka hal itu termasuk kemusyrikan. Jika yang dimaksud dengan hormat bendera adalah menghormati orang yang membawa bendera atau semisalnya maka cara penghormatan yang benar adalah dengan ucapan salam bukan dengan yang lainnya.

    Syaikh Shalih al Fauzan ketika menjawab pertanyaan seorang Kepala Sekolah apakah dia harus mengikuti instruksi untuk mengadakan upacara dan menghormati bendera, beliau menjawab: “Tidaklah diragukan bahwa ini adalah perbuatan maksiat sedangkan Nabi mengatakan, ‘Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada sang pencipta’ (HR Ahmad). Jika anda memungkinkan untuk menghindari acara tersebut dan tidak ikut menghadirinya maka lakukanlah”.

    Menurut Islam, penghormatan itu disyariatkan kepada sesama muslim dengan cara menyampaikan salam. Allah Swt berfirman, “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. an Nisa [04]: 86).

    Rasulullah Saw bersabda, “Maukah kutunjukkan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian kerjakan maka kalian akan saling mencintai. Amalan tersebut adalah sebarkanlah ucapan salam di antara kalian”.

    Ucapan salam hanya diberikan kepada sesama kaum muslimin. Ucapan salam tidaklah diberikan kepada benda mati, lembaran kain atau semisalnya karena makna ucapan salam adalah doa agar terhindar dari mara bahaya atau salam merupakan salah satu nama Allah. Dengan ucapan salam tersebut seorang muslim mendoakan saudaranya agar mendapatkan kebaikan dan keberkahan.

    Sedangkan yang dimaksud dengan hormat bendera pada saat ini adalah berdiri dalam rangka memuliakan dan mengagungkan bendera. Inilah yang difatwakan oleh Lajnah Daimah sebagai perbuatan yang haram karena ‘berdiri’ di sini dilakukan dalam rangka pengagungan.

    Jika ada yang mengatakan bahwa dengan menghormati bendera berarti kita menghormati simbol negara, maka jawabannya adalah kita menghormati negara dengan cara yang diajarkan oleh Allah. Yakni dengan mendengar dan taat pada aturan negara yang tidak bernilai maksiat dan sesuai syariat Islam serta mendoakan para aparatur negara agar selalu mendapatkan bimbingan dari Allah. Wallahua’lam bisshawab.
    Barangsawijine purwo marang kawitan, Bandar sejatining wujud. Yuk lakone.. BUTHO CAKIL sido NGEMUTTT PEN.....THUNG!!

  12. #12
    Barista DH1M4Z's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    kutaradja
    Posts
    818
    Assalamu'alaikum wrwb

    Ustadz yang dirahmati Allah, saya ingin bertanya tentang bagaimana hukumnya menghormat bendera dengan isyarat mengangkat tangan?

    Jazakumullah

    Wassalamu'alaikum wrwb



    Assalamu alaikum wr.wb.

    Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum menghormat bendera. Sebagian ulama, seperti Syeikh Nasiruddin al-Albani, Bin Baz, dll berpendapat bahwa menghormat bendera hukumnya haram karena: (1) termasuk dalam bentuk pengagungan yang hanya layak ditujukan kepada Allah: (2) termasuk bidah yang tak pernah dicontohkan oleh Rasul saw: (3) karena termasuk meniru perilaku kaum kafir.

    Namun demikian sebagian ulama yang lain tidak sependapat dengan pandangan di atas. Prof Dr. Mohammad ibn Abdul Ghaffar asy-Syarif misalnya berpendapat bahwa bendera dipandang sebagai simbol negara. Karena itu, para sahabat Nabi saw dalam sejumlah peperangan berusaha agar bendera atau panji yang mereka bawa tidak jatuh. Hal itu sebagaimana dilakukan oleh Ja'far ibn Abi Thalib ra dalam perang Mu'tah. Nah berdiri menghormat bendera sebagai ekspresi penghargaan terhadap simbol tersebut menurutnya tidak dilarang dalam syariat. Nabi saw pernah memerintahkan kaum Ansar untuk berdiri saat Sa'ad ibn Mua'adz ra datang. Beliau juga pernah berdiri menyambut Fatimah ra dan Ja;'far ra. Selanjutnya Prof Mohammad Abdul Ghaffar asy-Syarif memandang bahwa urusan menghormat bendera bukan sebagai urusan akidah. Menghormat bendera menjadi berdosa jika disertai sikap kultus.

    Wallahu a'lam bish-shawab.

    Wassalamu alaikum wr.wb.
    http://www.syariahonline.com/v2/masa...hormat-bendera
    Meski tlah jauh....

  13. #13
    Barista DH1M4Z's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    kutaradja
    Posts
    818

    Tanya : Ass...pak Ustadz menurut pandangan ustadz hukum menghormat bendera itu bagaimana? Jombang

    Jawab : Wa’alaikum salam, kalau niatnya menghambakan diri maka itu syirik. Oleh karenanya tergantung kepada maksud kita menghormat itu. Al-umuuru biamaqaashidiha (setiap suatu perkara tergantung dari maksud mengerjakannya). Artinya jika menghormat bendera itu hanya sebatas piranti sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai simbol bendera dan tanpa adanya penghambaan pada bendera tersebut maka termasuk sesuatu yang mubah.
    http://ghazi.abatasa.com/post/detail...hormat-bendera
    Meski tlah jauh....

  14. #14
    pelanggan Sauron's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Middle Earth
    Posts
    356
    Menurut hemat saiah, ada perbedaan besar antara:

    1. Menghormati bendera.
    2. Mengangkat tangan saat upacara bendera dilakukan.

    Poin pertama, mungkin ini yang dimaksudkan oleh sang ulama tersebut, ini dapat menjurus kepada sikap mengagungkan benda mati. Saiah akui ada kecenderungan bid'ah di sini. Di masa Nabi SAW tidak ada penghormatan kepada bendera.

    Poin kedua, ini cuma sekedar seremonial. Tanpa unsur-unsur pengagungan. Ya, sama seperti kita menghormati bapak, ibu guru kita di sekolah. Murid-murid berdiri dan mengucapkan "selamat pagi buuuuuuuu...." apa ini juga dibilang haram? enggak kan. Karena apa? niatnya bukan untuk mengagungkan ato menyembah bapak-ibu guru itu.

    Ya, intinya berpulang kepada niat dalam hatinya aja.

    Hadis nabi:
    "Innamal a'malu binniyaati."
    Segala hal tergantung kepada niatnya

    Itu menurut hemat saiah loh, mungkin juga ada kesalahan.

    *minum kopi lagi, ah*

  15. #15
    pelanggan BePe's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    108
    menurut ane, pengharaman penghormatan kepada bendera ini agak absurd gan. jangan jangan menurut ustadz tersebut para pahlawan kita masuk neraka semua karena mengorbankan jiwa raga dan harta demi bangsa bukan demi 4JJI, jadi hukumnya syirik

  16. #16
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Pada dasarnya semua pemerintah dan politikus ingin agar rakyatnya punya ketaatan atau tunduk kepada mereka yg memerintah.
    Kalau di negara2 otoriter, raja adalah dewa yg harus disembah dan dituruti, bahkan sampai sekarang ada sekelompok orang yg menamakan dirinya Maois, pengikut Maozedong.

    Tapi bila tidak ada pemimpin yg cukup kuat untuk dijadikan figur dewa, maka perlu ada sedikit permainan, yaitu rakyat disuruh cinta negara (yg ujung2nya disuruh taat pada pemerintah).
    Itu sebabnya waktu Belanda memerintah di Indonesia, rakyat disuruh menghormat bendera belanda, saat Jepang menduduki Indonesia, rakyat disuruh menghormat bendera Jepang.

    Kalau dilihat dari sejarahnya, hormat bendera adalah versi miniatur dari penyembahan terhadap kaisar.

  17. #17
    trus
    fatwa MUInya dah ada blom?
    plis sharingkan disini klo ada yak
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  18. #18
    pelanggan BePe's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    108
    KH. A Cholil Ridwan, Lc
    Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain Jakarta

    Assalamu’alaikum. Semasa sekolah di Solo ada teman dikeluarkan dari sekolah karena tak mau hormat bendera saat upacara. Bagaimana hukum hormat bendera? Wassalam.

    Sugiyarto, HP. XXXXXX
    eh gan, tuh no HP ga bisa dihapus apa? takut orangnya dikirimin bom buku

  19. #19
    pelanggan setia Agitho_Ryuki's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    mBantul, Ngayogyokarto, Hadiningrat
    Posts
    2,517
    saya kan hanya mengopy tanpa mengurangi dan mengubah..
    Barangsawijine purwo marang kawitan, Bandar sejatining wujud. Yuk lakone.. BUTHO CAKIL sido NGEMUTTT PEN.....THUNG!!

  20. #20
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Quote Originally Posted by DH1M4Z View Post
    Quote Originally Posted by Asum
    kenapa tidak menjawab dgn dalil ? kalau ulama menjawab dgn dalil maka sebaiknya menjawab itu dgn dalil juga. Kalau sekedar pendapat pribadi tanpa dasar dalil, maka tidak ada manfaatnya dari sisi syari'at. Ibarat anda bertengkar soal halal haram babi berdasarkan logika, maka hal tsb mrpk perbuatan sia-sia.
    ntu ulama arab saudi juga gak menyertai dalil pakdhe...
    Lahhh ... saya kan gak menujukan kalimat saya kepada ulama yang berfatwa demikian
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

Page 1 of 8 123 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •