Kok nggak ada ya yg menyorot dari sudut "tradisi" kebiasaan , atau hukum positif ?
Jangan jangan itu ada dalam tata cara atau sop dalam upacara bendera yg baku , ya kalo ada yg dirujuk mestinya ya sop. Jadi Fatwa,ya sebagai suatu lontaran pendapt dari ulama (ulama ybs).
Lha kalau hanya tradisi , lebih lebih ndak apa apa lagi , kalau tidak dilakukan.
Seperti saya lihat pada waktu diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ada yg diem mendengarkan , ada yg ikut nyanyi , sikap tangan lurus kebawah menempel di sisi luar paha , ada yg tangan kanan diangkat setinggi dada dan telapak terbukan ditempelken ke dada kiri --spt sikap orang barat (meski tidak semua) ketika lagu kebangsaan dinyanyikan !

Kalau saya berpendapat bila tidak ada hukum positip yg mengaturnya , saya cenderung ikutan fatwa. Dengan berdiri dalam posisi siap itu sudah suatu penghormatan.
Tapi kalau itu ada sop resmi yg dikeluarkan oleh instansi yg berwenang , ya ikuti saja , asal niatnya hanya ngikuti hukum positip.

Tapi rasanya yg harus mengangkat tangan itu bagi mereka anggota ABRI dan Kepolisian , karena mereka pada pakai topi. Bagi sipil rasanya tidak ada keharusan.

Ada yg mendekati dengan hukum mubah ndak ?