Results 1 to 20 of 144

Thread: Bolehkah Muslim menghormat bendera ?

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    coba-coba sandroid's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Location
    Denpasar
    Posts
    31
    Makin twisted aja pemikiran ulama2 ini. Sering sekali hal2 yang bersifat kebangsaan dan nasionalisme dibenturkan dengan hal2 berbau agama

  2. #2
    pelanggan
    Join Date
    May 2011
    Posts
    214
    siapa nee ulama mangsup sodara
    Quote Originally Posted by sandroid View Post
    Makin twisted aja pemikiran ulama2 ini. Sering sekali hal2 yang bersifat kebangsaan dan nasionalisme dibenturkan dengan hal2 berbau agama
    postingan lebai yang macam ^ ini ... membuatnya semakin haram


    ==============
    Bolehkah Muslim menghormat bendera ?
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    padahal inti bahasannya adalah sudut pandang menurut syariah/hukum islam
    krn pertanyaannya khusus ditujuken ke pemeluk islam.
    perhatikan itu .... baru mangapp

  3. #3
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    Quote Originally Posted by kala View Post
    siapa nee ulama mangsup sodara
    Quote Originally Posted by sandroid
    Makin twisted aja pemikiran ulama2 ini. Sering sekali hal2 yang bersifat kebangsaan dan nasionalisme dibenturkan dengan hal2 berbau agama
    postingan lebai yang macam ^ ini ... membuatnya semakin haram
    ... saya sih cuma menjawab lontaran kerisauan Kakang Tumenggung Ronggolawe tentang nasionalisme, dan tidak tertarik untuk bicara mengenai Islam yang diterjemahkan sebagai konsep hukum. Jadinya saya biarkan pertanyaan soal syariah dijawab oleh mereka yang tertarik...

    Tapi postingan di atas menurut saya jauh dari tidak penting (btw, lebay itu artinya apa sih? - ini beneran nanya).

    Kita melihat di sini suatu sikap yang memandang ulama sebagai pihak yang dungu, ketinggalan jaman, dan tidak memiliki kapasitas analisis yang sesuai dengan tantangan jaman sekarang... bukan tanpa alasan kalau sikap itu ada... apalagi kalau menjadi sikap itu dipegang oleh banyak orang...

    okeh... OOT selesai, silakan dilanjut diskusinya... saya mau balik ke pojokan minum teh tarik sambil memandangi bendera di kantor polisi di seberang komplek

    NB.
    Pak Dhe Panembahan Ismoyo,

    Quote Originally Posted by Mbah Pasingsingan
    menurut ronggolawe secara yurisprudence islam (baca fiqih) jatohnya MUBAH yak
    brarti implikasinya sekadar, bila dilaksanaan gpp, klo tdk dilaksanain lebih baek .....
    Dalam pengertian ahkam yang baku, yang disebut itu bukannya Makruh? Mubah bukannya simply boleh alias netral?
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •