
Originally Posted by
Ronggolawe
menurut gw, kalau kita mengacu ke peraturan perundangan,
karena tidak ada kalimat dengan redaksi 'mengangkat tangan
untuk melakukan salute militer", melainkan hanya ada "berdiri
tegak dan khidmat dengan wajah menatap bendera", maka
tidak perlu mengangkat tangan kanan di depan wajah, atau
menaruh di dada seperti gaya Amerika.
Gw sendiri memandang hukum hormat bendera itu mubah,
tetapi kalau sudah ada yang "memaksakan" sebagai wajib,
maka statusnya menjadi bid'ah, yang berarti HARAM.