Results 1 to 20 of 144

Thread: Bolehkah Muslim menghormat bendera ?

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    menurut gw, kalau kita mengacu ke peraturan perundangan,
    karena tidak ada kalimat dengan redaksi 'mengangkat tangan
    untuk melakukan salute militer", melainkan hanya ada "berdiri
    tegak dan khidmat dengan wajah menatap bendera", maka
    tidak perlu mengangkat tangan kanan di depan wajah, atau
    menaruh di dada seperti gaya Amerika.

    Gw sendiri memandang hukum hormat bendera itu mubah,
    tetapi kalau sudah ada yang "memaksakan" sebagai wajib,
    maka statusnya menjadi bid'ah, yang berarti HARAM.

  2. #2
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    menurut gw, kalau kita mengacu ke peraturan perundangan,
    karena tidak ada kalimat dengan redaksi 'mengangkat tangan
    untuk melakukan salute militer", melainkan hanya ada "berdiri
    tegak dan khidmat dengan wajah menatap bendera", maka
    tidak perlu mengangkat tangan kanan di depan wajah, atau
    menaruh di dada seperti gaya Amerika.

    Gw sendiri memandang hukum hormat bendera itu mubah,
    tetapi kalau sudah ada yang "memaksakan" sebagai wajib,
    maka statusnya menjadi bid'ah, yang berarti HARAM.
    Kalo saya membaca UU menghormati bendera tersebut itu berarti memang salute tapi ada tambahan sikap atau posisi bahwa harus ""berdiri
    tegak dan khidmat dengan wajah menatap bendera". Pendapat saya tersebut karena memang dari dulu istilah menghormat dalam bahasa Indonesia itu=salute, jadi ketika disuruh (misalnya):

    menghormat dengan berjongkok = men-salute dengan berjongkok.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •