Kalau dua sekolah yang di Karanganyar, ancamannya karena tidak menggelar upacara bendera... jadi keseluruhan proses secara umum...
Kalau dua sekolah yang di Karanganyar, ancamannya karena tidak menggelar upacara bendera... jadi keseluruhan proses secara umum...
"Mille millions de mille milliards de mille sabords!"
^ good luck
Jadi inget komik yang ini,
![]()
"Mille millions de mille milliards de mille sabords!"
menghormat bendera
menurut saya ... hukumnya wajib ( dg cara dan expresi masing2 )
tapi karena postingan lebai .... maka pantas difatwa haram
![]()
Last edited by kala; 12-06-2011 at 12:23 AM.
Makin twisted aja pemikiran ulama2 ini. Sering sekali hal2 yang bersifat kebangsaan dan nasionalisme dibenturkan dengan hal2 berbau agama
Last edited by sandroid; 12-06-2011 at 02:38 AM.
... saya sih cuma menjawab lontaran kerisauan Kakang Tumenggung Ronggolawe tentang nasionalisme, dan tidak tertarik untuk bicara mengenai Islam yang diterjemahkan sebagai konsep hukum. Jadinya saya biarkan pertanyaan soal syariah dijawab oleh mereka yang tertarik...
Tapi postingan di atas menurut saya jauh dari tidak penting (btw, lebay itu artinya apa sih? - ini beneran nanya).
Kita melihat di sini suatu sikap yang memandang ulama sebagai pihak yang dungu, ketinggalan jaman, dan tidak memiliki kapasitas analisis yang sesuai dengan tantangan jaman sekarang... bukan tanpa alasan kalau sikap itu ada... apalagi kalau menjadi sikap itu dipegang oleh banyak orang...
okeh... OOT selesai, silakan dilanjut diskusinya... saya mau balik ke pojokan minum teh tarik sambil memandangi bendera di kantor polisi di seberang komplek
NB.
Pak Dhe Panembahan Ismoyo,
Dalam pengertian ahkam yang baku, yang disebut itu bukannya Makruh? Mubah bukannya simply boleh alias netral?Originally Posted by Mbah Pasingsingan
"Mille millions de mille milliards de mille sabords!"
Oh, iya bagaimana jika dibenturkan dengan "harus taat pada ulil amri". Lupa ini ayat AQ atau hadist?
Anggap hormat bendera itu perintah pemerintah yang sah.
kalo pemerintahnya melanggar hukum syariah Allah nah mana yang harus di taati?? ya hukum yang lebih tinggi lahOh, iya bagaimana jika dibenturkan dengan "harus taat pada ulil amri". Lupa ini ayat AQ atau hadist?
Anggap hormat bendera itu perintah pemerintah yang sah.
![]()
" jauh dari tidak penting " itu .. apa sehh
ok saya baca saja " sama sekali tidak penting " ............
menuruti postingan dibawah ini. lebai berarti tidak wajar ... ( ini beneran ikut2an )Originally Posted by alip
heran saja sama ini bangsa ...Originally Posted by wpp
promosi pluralime kencang ..... tapi susah nerima pluralitass
pulau terluar di sumba mau gabung sama australia ( katanya tv ) ... papua ?? rms ??
timor timor - sipadan/ligitan lepass
disini diributin nasionalisme .... gara2 upacara bendera ............. lebaii
Last edited by kala; 12-06-2011 at 05:17 PM.
hei hei kok minum teh.. disini hanya tersedia kopi.. oot dikit....okeh... OOT selesai, silakan dilanjut diskusinya... saya mau balik ke pojokan minum teh tarik sambil memandangi bendera di kantor polisi di seberang komplek
Sekarang saya balik pertanyaannya,
Emang ada dalil yang jelas mengatakan bahwa menghormat bendera itu haram?
Atau ini cuma kecurigaan, prejudice satu pihak atas suatu kejadian. Mohon pencerahannya soal ini . . .
Kalo menurut saya menghormat bendera = Syirik, adalah lelucon yang terlalu dipaksakan (baca : garing). Menghormati sangat jauh artinya dengan meNuhankan.
Macam ni lah, Menghormati orang tua = wajib. Menuhankan orang tua = haram.
Bila semua dibawa ke arah sana (syirik), lambat laun Hablumminannas akan hancur, imbalance life, akhirnya jadi kaum laknat pula lah kita nanti. Cinta tanah air, tata krama pergaulan, sopan santun, menaati peraturan negara sejauh tak bertentangan dengan syariat Islam, dll, sejatinya adalah ibadah juga, itu yang telah kita lupakan dan sering kita remehkan.
Malahan, saya takut kita menjadi orang "Arab" sejati, bukan orang "Islam" sejati. Rakyat negeri ini terlalu terobsesi malah dengan budaya Arab-nya, bukan Samawi Islam-nya.
sampai saat ini belum ada fatwa haram untuk itu.. jadi hormatilah bendera Indonesia.. gampang kan..
Barangsawijine purwo marang kawitan, Bandar sejatining wujud. Yuk lakone.. BUTHO CAKIL sido NGEMUTTT PEN.....THUNG!!
wah ini memang bukan satu dua kasus ajasebenernya. ternyata di tempatku di lombok di sekolah adek iparku yang smp islam juga ternyata tidak melaksanakan upacara bendera walopun ada tiang bendera dan bendera merah putihnya. setelah says tanya mengapa ternyata memang alasannya adalah karena memang tidak bpoleh menghormat bendera dan juga haram huykumnya bernyanyi dalam islam karena dua alasan itulah mengapa upacara senin pagi tidak dilaksanankan . saya rasa di sekolah2 islam lainnya juga tidak melaksanankan upacara
Barusan gw nonton upacara Bendera di Istana Negara,
ternyata selain Tentara dan Polisi, cuma Presiden dan
Wapres yang hormat bendera, sedangkan Ibu Negara,
Ibu Wapres, Ibu-Ibu TNI tidak ada yang menghormat
(Salute) bendera.
Gw bilang juga apa, salute bendera itu tidak wajib bagi
sipil. Cuma lebay-lebay Nasionalis-Formal yang ribut
ngelihat sipil ngga melakukan Salute Bendera.
Tapi kalau bicara Islam kan tentara juga banyak yg muslim, Presiden juga muslim, bolehkah mereka menghormat bendera ?
Ada yang menyulit2kan, karena juga ada yang mewajib2kan.
Hukum aksi reaksi, aja.
Seharusnya biarkan aja orang menghormati bendera(yang ngga' ada sakti2nya acan itu, cuman kaen bernilai historis gitu, lho) dengan caranya masing2. Yang mau taro tangan di jidat yang monggo, yang mau pake dzikir ya monggo.
A proud SpaceBattler now.
Bergantung kepada tujuan dari penghormatan tsb, jika sama atau melebihi penghormatan kepada Allah SWT, maka ia masuk kategori syirik dan haram hukumnya.
Memberikan penghormatan kepada makhluq (1) itu pada dasarnya boleh, selama hal tsb tidak seolah-olah mensejajarkan mahkluq tsb dengan Khaliq, Rasulullah saw, pernah memberikan penghormatan kepada makhluq, yaitu kaisar Romawi sebagaimana dalam Surat Nabi saw kepada Heraklius
Dalam isi surat tsb, Rasulullah saw menyebutkan :
من محمد رسول الله إلى هرقل عظيم الرومDari Muhammad, utusan Allah kepada Hiraqil (Heraklius) seorang pembesar Rum (Roma).
Pengucapan عظيم الروم (pembesar Rum/Romawi) tsb merupakan salah 1 bentuk penghormatan atas kedudukan Heraklius sebagai kaisar Romawi dan sebagai orang yang dianggap paling mulia dan terhormat oleh kaumnya. Dan Rasulullah saw, menyebut gelar tsb sesuai dengan kedudukannya di sisi manusia Romawi.
Selain itu, Sa'ad bin Muadz pun pernah memerintahkan Bani Quraizhah untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada para pemimpin yang diakui dikalangan mereka dengan kalimat :
قوموا إلى سيدكمBerdirilah kalian untuk para pemimpin kamu
Juga nabi saw pernah (dan itu menjadi sunnah) memerintahkan umat Islam agar berdiri ketika lewat mayat dihadapannya walau dari non Muslim sesuai riwayat berikut :
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَيْضًا أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ لِجَنَازَةِ يَهُودِيٍّ حَتَّى تَوَارَتْDan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ibnu Juraij ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir berkata : Rasulullah saw dan para sahabatnya berdiri ketika jenazah orang Yahudi (lewat di hadapan mereka) hingga jenazah itu berlalu. (HR. Bukhari)
Berdiri kepada makhluq (1) walau sudah tidak bernyawa itu merupakan penghormatan yang tidak mengandung syirik, namu sebagai bentuk penghormatan antara sesama manusia semata.
Dari beberapa dalil di atas, maka memberikan penghormatan kepada makhluq hukumnya boleh selama hal tsb TIDAK dilakukan secara berlebihan melebihi penghormatan kepada Allah SWT. Namun jika bentuk penghormatan tsb (kepada bendera, baik dengan mengangkat tangan atau sekedar berdiri) bertujuan untuk menjadikan makhluq tsb sesuatu yang sakral (seperti prilaku jahiliyah pada patung dan lukisan), maka ia haram.
Allahu A'lam
----------
Note :
(1) makhluq artinya adalah "yang diciptakan" atau ciptaan, dan ia semuah hal di luar khaliq (sang Pencipta). Maka masuk dalam pengertian makhluq adalah manusia, hewan, tumbuhan, batu, air, dan bahkan bendera.
أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)