Results 1 to 16 of 16

Thread: Penemu dan hak cipta

  1. #1

    Penemu dan hak cipta

    Penemu itu apa sih.?
    Hak cipta itu apa ya.?
    Kenapa harus ada hak cipta.?

  2. #2
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Hak Cipta = hak menyalin dan atau menyebar luaskan.
    Paten = hak menggunakan teknik produksi yang sama.

    Kedua hal tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan finansial pemilik hak asli.
    Penemu adalah yang menemukan teknik produksi, menemukan ide sebuah karya cipta, dsb.

    Sekedar catatan, bila teknik produksi atau ide karya cipta tersebut muncul atas permintaan seseorang dengan kontrak (misalnya penulis skenario dibayar oleh Production House untuk membuat skenario tentang sana-sini), maka hak cipta/patennya jatuh ke tangan si pemberi pesanan.

    Selain Hak Cipta dan Paten serta Desain Industri,
    masih ada Rahasia Dagang.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  3. #3
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    sori pake bahasa inggris n bukan iklan yak
    kebetulan dulu ada temen yang pake jasa dari Ambrosius International Patent
    untuk macam-macamnya ada :
    http://www.ambrosiuspatent.com/product.htm

  4. #4
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Hak Cipta = hak menyalin dan atau menyebar luaskan.
    Paten = hak menggunakan teknik produksi yang sama.

    Kedua hal tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan finansial pemilik hak asli.
    Penemu adalah yang menemukan teknik produksi, menemukan ide sebuah karya cipta, dsb.

    Sekedar catatan, bila teknik produksi atau ide karya cipta tersebut muncul atas permintaan seseorang dengan kontrak (misalnya penulis skenario dibayar oleh Production House untuk membuat skenario tentang sana-sini), maka hak cipta/patennya jatuh ke tangan si pemberi pesanan.

    Selain Hak Cipta dan Paten serta Desain Industri,
    masih ada Rahasia Dagang.
    Hak menyalin.??
    Bagaimana kalo ada orang lain yang tidak sengaja menemukan hal serupa kemudian menyebar luaskan juga.?? Apa bisa dikategorikan Menyalahi hak cipta.???

    ---------- Post Merged at 04:32 PM ----------

    Quote Originally Posted by etca View Post
    sori pake bahasa inggris n bukan iklan yak
    kebetulan dulu ada temen yang pake jasa dari Ambrosius International Patent
    untuk macam-macamnya ada :
    http://www.ambrosiuspatent.com/product.htm
    Saya ndak ngerti bahasa inggris mbak,, cuma paham yes no aja...
    Cuma Kebetulan habis lihat berita tentang penemuan dari lomba science anak2 SMA..
    Kebetulan ada yg langsung dipatenkan..
    Jadi saya cuma heran liad zaman sekarang semua serba mesti di akuin "itu punya saya"..
    *Edisi galau habis nonton tipi..
    Masih pemula,, harap maklum kalo banyak yang salah ya..


  5. #5
    pelanggan setia Yuki's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Buitenzorg
    Posts
    6,366
    ochon......kamu ini ray surya ya?
    CURE SUNSHINE WA KAKKOSUGIRU.

  6. #6
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Ochon,
    ada bedanya antara paten dengan hak cipta.

    Temuan => teknik produksi / cara kerja => paten
    Hak Cipta => kreativitas seperti lagu, puisi, gambar, algoritma.

    Untuk paten,
    yang diakui adalah yang pertama kali mendaftarkan paten.

    Jadi misalnya nih, saya punya ide bahwa tutup botol harus memiliki ulir yang dirancang khusus sehingga mudah dibuka dan itu berbeda dengan ulir pada tutup botol yang selama ini ada. Tapi kemudian saya tunda-tunda karena saya ingin menyempurnakan rancangan ulir tersebut.

    Sementara kemudian ada yang punya ide yang sama, mungkin karena sempat berkunjung ke rumahku atau mendengar cerita dari kawannya yang pernah berkunjung ke rumahku lalu mencoba versinya dia. Kemudian dia menyempurnakan temuanku lalu mendaftarkan ke kantor paten. Sementara beberapa bulan kemudian, aku baru menyempurnakan ulir tutup botolku dan mendaftarkan patennya.

    Nah, yang diakui sebagai penemunya adalah orang lain. Kalau nanti ada perselisihan, misalnya aku menemui fakta bahwa inspirasinya dari kawan yang berkunjung ke rumahku, di pengadilan, kalau terbukti bahwa
    1. kawannya datang ke rumahku di saat aku belum menyempurnakan ulir tutup botolku
    2. penyempurnaannya tidak sederhana, alias dianggap baru,
    maka paten tetap jatuh ke tangan dia dan aku tidak bisa memasarkan atau menerapkan ulir totop botol tersebut.


    Makanya, dulu Thomas Alva Edison, sedikit-sedikit langsung mematenkan percobaannya. Padahal yang dia coba, itu cuma sekedar mengganti bahan serat dan gas di lampu bohlam. Tapi dia menyadari, kalau ada yang datang berkunjung ke laboratoriumnya, melihat karyanya yang belum dipatenkan lalu si pengunjung berhasil menyempurnakan karyanya dan mendaftarkan patennya, maka semua penelitiannya bisa sia-sia karena tidak bisa dijual.


    Nah, kalau hak cipta itu adalah hak menyalin. Dia tidak perlu mendaftarkan ke kantor paten. Begitu ciptaan tersebut tercipta, maka hak cipta sudah melekat. Pertanyaannya adalah, bagaimana kau membuktikan bahwa ciptaan tersebut diciptakan tanggal tersebut? Nah, biasanya bakal melibatkan saksi dan bukti-bukti seperti publikasi, atau cap pos dan sebagainya. Kalau ada yang kemudian punya ide yang sama, maka siapapun yang terbukti menciptakan lebih dahulu memiliki hak tersebut kecuali bila ciptaan tersebut terbukti sederhana dan bisa diciptakan oleh siapapun dengan sangat mudah.


    Pada intinya hak cipta dan paten itu ditetapkan untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi si pencipta. Kalau misalnya, murid-murid sebuah SMK, dengan dana bantuan dari sekolah berhasil menciptakan pembangkit listrik yang sangat efisien tetapi mereka belum punya modal untuk memroduksi secara massal. Lalu ada mata-mata industri yang mendengar temuan tersebut dan kemudian berhasil mencatat lalu melaporkan ke perusahaannya dan kemudian perusahaan brengsek tersebut memroduksi pembangkit listrik tersebut secara massal tanpa membayar sepeser apapun, seandainya tidak ada hak paten, apa yang bisa dilakukan oleh SMK tersebut? Tidak ada.

    Karena ada sistem hak paten, maka sekolah tersebut bisa mendaftarkan karya siswa-siswanya sehingga kalau ada perusahaan yang tertarik, mereka harus minta izin pada sekolah tersebut, tidak bisa langsung produksi sembarangan.

    Nah, bagaimana kalau sekolah tersebut lupa mendaftarkan dan perusahaan brengsek tersebut mematenkan produk tersebut? Paten tersebut bisa dibatalkan bila sekolah tersebut bisa membuktikan bahwa karya tersebut sudah mereka buat sebelum paten itu didaftarkan.

    Nah, ada lagi yang namanya open patent (paten terbuka) dan copy left (plesetan dari hak cipta/copyright, kuterjemahkan sebagai hak cipta sosialis ya?).

    Intinya sih begini,
    dalam sistem hak cipta ada yang namanya lisensi. Jadi si pemilik hak cipta memiliki hak untuk memperbolehkan orang lain menyebarluaskan karyanya dengan ketentuan-ketentuannya seperti pembayaran royalti dan sebagainya. Nah, bagaimana kalau si pemilik hak cipta, misalnya programmer ganteng nan tampan nan cerdas, seorang idealis yang menginginkan karyanya tersebar luas untuk kemaslahatan umat?

    Kemungkinan pertama adalah, menaruhnya di tempat terbuka dan membolehkan siapapun menyalinnya. Istilahnya public domain.
    Resikonya adalah, seseorang mungkin bisa membuat versi baru dari ciptaan tersebut dan memaksa orang lain membayar royalti. Misalnya, si fulan punya ide sederhana untuk melakukan teknik pengurutan yang selama ini tak terpikirkan oleh orang lain. Dia menaruh algoritma pengurutannya di blog dan siapapun bisa menconteknya.

    Nah, kemudian seseorang melihatnya dan menemukan bug di algoritma tersebut lalu memperbaikinya. Dia bisa "mengakui" algoritma plus algoritma perbaikan tadi sebagai miliknya dan memaksa para programmer lain untuk membayar royalti setiap programmer tersebut menulis algoritma plus algoritma perbaikan tadi.

    Kemungkinan kedua adalah membuatnya menjadi copyleft atau kita terjemahkan bebas saja sebagai hak cipta sosialis. Cara kerja copyleft adalah dengan memanfaatkan sistem lisensi, yakni siapapun berhak menyebarluaskan atau menggunakan kreasinya dengan syarat semua modifikasinya juga memiliki lisensi dengan tipe yang sama. Contoh yang terkenal adalah gerakan Free Software dan Open Source yang melahirkan piranti-piranti lunak seperti Linux dan kawan-kawan.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  7. #7
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    Quote Originally Posted by Yuki View Post
    ochon......kamu ini ray surya ya?
    kayaknya bukan d, soalnya pernah nanya pasang siggy.
    kalau RS kan ude pinter pasang siggy

  8. #8
    Quote Originally Posted by Yuki View Post
    ochon......kamu ini ray surya ya?
    Bukan mbak,, kebetulan mungkin ada sedikit sedikit kemiripan,, yang jadi pertanyaan sedikit sedikit kemiripan ini apa bisa dikatakan saya meniru/mengikuti Ray Surya.??

    Quote Originally Posted by etca View Post
    kayaknya bukan d, soalnya pernah nanya pasang siggy.
    kalau RS kan ude pinter pasang siggy
    Kalo mbak yg satu ini pasti tahu,, karna saya nanya kesini terus..

    ---------- Post Merged at 11:14 AM ----------

    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Ochon,
    Untuk paten,
    yang diakui adalah yang pertama kali mendaftarkan paten.

    Jadi misalnya nih, saya punya ide bahwa tutup botol harus memiliki ulir yang dirancang khusus sehingga mudah dibuka dan itu berbeda dengan ulir pada tutup botol yang selama ini ada. Tapi kemudian saya tunda-tunda karena saya ingin menyempurnakan rancangan ulir tersebut.

    Sementara kemudian ada yang punya ide yang sama, mungkin karena sempat berkunjung ke rumahku atau mendengar cerita dari kawannya yang pernah berkunjung ke rumahku lalu mencoba versinya dia. Kemudian dia menyempurnakan temuanku lalu mendaftarkan ke kantor paten. Sementara beberapa bulan kemudian, aku baru menyempurnakan ulir tutup botolku dan mendaftarkan patennya.
    yang saya bold itu saya bisa terima.. Tapi misalnya ada orang lain yang sangat jauh letaknya mempunyai ide serupa.??? Merealisasikan hasil idenya dan memasarkan ide tersebut.. apa dia salah.?? ini misal lohh mas..

    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Nah, yang diakui sebagai penemunya adalah orang lain. Kalau nanti ada perselisihan, misalnya aku menemui fakta bahwa inspirasinya dari kawan yang berkunjung ke rumahku, di pengadilan, kalau terbukti bahwa
    1. kawannya datang ke rumahku di saat aku belum menyempurnakan ulir tutup botolku
    2. penyempurnaannya tidak sederhana, alias dianggap baru,
    maka paten tetap jatuh ke tangan dia dan aku tidak bisa memasarkan atau menerapkan ulir totop botol tersebut.
    itulah yang membuat kok kenapa jadi repot.. sebuah ide kadang keluar dari pengamatan pada alam,, dan setiap manusia diberi kesempatan untuk mengamati,, ide2 itu akan terlatih dengan terus mengamati sekelilingnya.. tapi paten ini membuat orang jadi malas berkreasi..



    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Nah, kalau hak cipta itu adalah hak menyalin. Dia tidak perlu mendaftarkan ke kantor paten. Begitu ciptaan tersebut tercipta, maka hak cipta sudah melekat. Pertanyaannya adalah, bagaimana kau membuktikan bahwa ciptaan tersebut diciptakan tanggal tersebut? Nah, biasanya bakal melibatkan saksi dan bukti-bukti seperti publikasi, atau cap pos dan sebagainya. Kalau ada yang kemudian punya ide yang sama, maka siapapun yang terbukti menciptakan lebih dahulu memiliki hak tersebut kecuali bila ciptaan tersebut terbukti sederhana dan bisa diciptakan oleh siapapun dengan sangat mudah.


    Pada intinya hak cipta dan paten itu ditetapkan untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi si pencipta. Kalau misalnya, murid-murid sebuah SMK, dengan dana bantuan dari sekolah berhasil menciptakan pembangkit listrik yang sangat efisien tetapi mereka belum punya modal untuk memroduksi secara massal. Lalu ada mata-mata industri yang mendengar temuan tersebut dan kemudian berhasil mencatat lalu melaporkan ke perusahaannya dan kemudian perusahaan brengsek tersebut memroduksi pembangkit listrik tersebut secara massal tanpa membayar sepeser apapun, seandainya tidak ada hak paten, apa yang bisa dilakukan oleh SMK tersebut? Tidak ada.

    Karena ada sistem hak paten, maka sekolah tersebut bisa mendaftarkan karya siswa-siswanya sehingga kalau ada perusahaan yang tertarik, mereka harus minta izin pada sekolah tersebut, tidak bisa langsung produksi sembarangan.

    Nah, bagaimana kalau sekolah tersebut lupa mendaftarkan dan perusahaan brengsek tersebut mematenkan produk tersebut? Paten tersebut bisa dibatalkan bila sekolah tersebut bisa membuktikan bahwa karya tersebut sudah mereka buat sebelum paten itu didaftarkan.

    Nah, ada lagi yang namanya open patent (paten terbuka) dan copy left (plesetan dari hak cipta/copyright, kuterjemahkan sebagai hak cipta sosialis ya?).

    Intinya sih begini,
    dalam sistem hak cipta ada yang namanya lisensi. Jadi si pemilik hak cipta memiliki hak untuk memperbolehkan orang lain menyebarluaskan karyanya dengan ketentuan-ketentuannya seperti pembayaran royalti dan sebagainya. Nah, bagaimana kalau si pemilik hak cipta, misalnya programmer ganteng nan tampan nan cerdas, seorang idealis yang menginginkan karyanya tersebar luas untuk kemaslahatan umat?

    Kemungkinan pertama adalah, menaruhnya di tempat terbuka dan membolehkan siapapun menyalinnya. Istilahnya public domain.
    Resikonya adalah, seseorang mungkin bisa membuat versi baru dari ciptaan tersebut dan memaksa orang lain membayar royalti. Misalnya, si fulan punya ide sederhana untuk melakukan teknik pengurutan yang selama ini tak terpikirkan oleh orang lain. Dia menaruh algoritma pengurutannya di blog dan siapapun bisa menconteknya.

    Nah, kemudian seseorang melihatnya dan menemukan bug di algoritma tersebut lalu memperbaikinya. Dia bisa "mengakui" algoritma plus algoritma perbaikan tadi sebagai miliknya dan memaksa para programmer lain untuk membayar royalti setiap programmer tersebut menulis algoritma plus algoritma perbaikan tadi.

    Kemungkinan kedua adalah membuatnya menjadi copyleft atau kita terjemahkan bebas saja sebagai hak cipta sosialis. Cara kerja copyleft adalah dengan memanfaatkan sistem lisensi, yakni siapapun berhak menyebarluaskan atau menggunakan kreasinya dengan syarat semua modifikasinya juga memiliki lisensi dengan tipe yang sama. Contoh yang terkenal adalah gerakan Free Software dan Open Source yang melahirkan piranti-piranti lunak seperti Linux dan kawan-kawan.
    oke2.. sudah lengkap sepertinya.. hehehehe.. makasih informasinya.
    Masih pemula,, harap maklum kalo banyak yang salah ya..


  9. #9
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by ochon View Post
    yang saya bold itu saya bisa terima.. Tapi misalnya ada orang lain yang sangat jauh letaknya mempunyai ide serupa.??? Merealisasikan hasil idenya dan memasarkan ide tersebut.. apa dia salah.?? ini misal lohh mas..
    Makanya biasanya di persidangan biasanya bakal ditanya, inspirasinya dari apa, kapan, adakah saksinya, adakah bukti rancangan awal-awalnya.
    Kayak sekarang, kasus Samsung versus Apple, kan, beberapa gugatannya Apple dimenangkan Samsung karena Samsung berhasil membuktikan bahwa dari awal sebelum Apple membuat produknya Samsung sudah memulai inovasi desain dan desain yang sekarang dibilang mirip oleh Apple, sebenarnya adalah evolusi dari lini produk Apple.

    Duh, maaf untuk kasusnya aku gak bisa kasih sumbernya karena waktu itu baca sekilas. Tetapi intinya, kasus yang kau bilang itu sekarang adalah kasus Apple versus Samsung dan mereka bertarung di berbagai pengadilan di berbagai negara termasuk Amerika, Jepang, Korea, Jerman, Prancis, Italia dan aku malah baru tahu ada International Trade Commision

    Apple = Amrik
    Samsung = Korea

    Yah,
    gue ngerti kok kalau baca soal paten jadi ilfeel.

    Tapi percayalah,
    kalau lo pemain kecil, biasanya perusahaan2 besar gak akan repot-repot mengadukan soal paten. Makanya, pembuat player-player dari Cina itu aman.
    Selain itu juga ada celah-celahnya kok.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  10. #10
    hahahaha,, ndak kok bang,, kebetulan pas nulis ini setelah ada berita science dan ada yg dipatenkan.. makanya saya tulis ini.. cuma penonton aja..
    Masih pemula,, harap maklum kalo banyak yang salah ya..


  11. #11
    penemu itu.. orang yang menemukan tentang suatu hal..
    kalok hak cipta itu suatu catatan yang menujukkan kalok itu adalah hasil karya atau temuan dari yang menciptakan atau menemukan..

  12. #12
    Quote Originally Posted by hktoyshop View Post
    penemu itu.. orang yang menemukan tentang suatu hal..
    kalok hak cipta itu suatu catatan yang menujukkan kalok itu adalah hasil karya atau temuan dari yang menciptakan atau menemukan..
    Kalo sudah pernah ditemukan apa dia juga bisa dikatakan penemu gan.?
    Masih pemula,, harap maklum kalo banyak yang salah ya..


  13. #13
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    ^
    Tentu saja tidak.
    Karena itu, syarat paten adalah kebaharuan. Kalau terbukti sudah pernah ada yang pakai, maka paten gagal.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  14. #14
    gogon's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    earth
    Posts
    4,845
    Penemu adalah orang yang menemukan
    Hak cipta adalah hak yang diciptakan

    #jayus

  15. #15
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    ^
    Tentu saja tidak.
    Karena itu, syarat paten adalah kebaharuan. Kalau terbukti sudah pernah ada yang pakai, maka paten gagal.
    Apa penemu harus punya hak paten.??

    ---------- Post Merged at 02:41 AM ----------

    Quote Originally Posted by gogon View Post
    Penemu adalah orang yang menemukan
    Hak cipta adalah hak yang diciptakan

    #jayus
    Pelajaran bahasa indonesia banget sepertinya..
    Masih pemula,, harap maklum kalo banyak yang salah ya..


  16. #16
    Pakar Memematika Ray Surya's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    4,449
    penemu hak cipta adalah Thomas alfa edison
    tapi sayangnya sampai sekarang, Hak cipta belum dipatenkan dgn hak paten
    R*y Sury* Ditunjuk Presiden SBY Jadi Menpora

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •