Ochon,
ada bedanya antara paten dengan hak cipta.

Temuan => teknik produksi / cara kerja => paten
Hak Cipta => kreativitas seperti lagu, puisi, gambar, algoritma.

Untuk paten,
yang diakui adalah yang pertama kali mendaftarkan paten.

Jadi misalnya nih, saya punya ide bahwa tutup botol harus memiliki ulir yang dirancang khusus sehingga mudah dibuka dan itu berbeda dengan ulir pada tutup botol yang selama ini ada. Tapi kemudian saya tunda-tunda karena saya ingin menyempurnakan rancangan ulir tersebut.

Sementara kemudian ada yang punya ide yang sama, mungkin karena sempat berkunjung ke rumahku atau mendengar cerita dari kawannya yang pernah berkunjung ke rumahku lalu mencoba versinya dia. Kemudian dia menyempurnakan temuanku lalu mendaftarkan ke kantor paten. Sementara beberapa bulan kemudian, aku baru menyempurnakan ulir tutup botolku dan mendaftarkan patennya.

Nah, yang diakui sebagai penemunya adalah orang lain. Kalau nanti ada perselisihan, misalnya aku menemui fakta bahwa inspirasinya dari kawan yang berkunjung ke rumahku, di pengadilan, kalau terbukti bahwa
1. kawannya datang ke rumahku di saat aku belum menyempurnakan ulir tutup botolku
2. penyempurnaannya tidak sederhana, alias dianggap baru,
maka paten tetap jatuh ke tangan dia dan aku tidak bisa memasarkan atau menerapkan ulir totop botol tersebut.


Makanya, dulu Thomas Alva Edison, sedikit-sedikit langsung mematenkan percobaannya. Padahal yang dia coba, itu cuma sekedar mengganti bahan serat dan gas di lampu bohlam. Tapi dia menyadari, kalau ada yang datang berkunjung ke laboratoriumnya, melihat karyanya yang belum dipatenkan lalu si pengunjung berhasil menyempurnakan karyanya dan mendaftarkan patennya, maka semua penelitiannya bisa sia-sia karena tidak bisa dijual.


Nah, kalau hak cipta itu adalah hak menyalin. Dia tidak perlu mendaftarkan ke kantor paten. Begitu ciptaan tersebut tercipta, maka hak cipta sudah melekat. Pertanyaannya adalah, bagaimana kau membuktikan bahwa ciptaan tersebut diciptakan tanggal tersebut? Nah, biasanya bakal melibatkan saksi dan bukti-bukti seperti publikasi, atau cap pos dan sebagainya. Kalau ada yang kemudian punya ide yang sama, maka siapapun yang terbukti menciptakan lebih dahulu memiliki hak tersebut kecuali bila ciptaan tersebut terbukti sederhana dan bisa diciptakan oleh siapapun dengan sangat mudah.


Pada intinya hak cipta dan paten itu ditetapkan untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi si pencipta. Kalau misalnya, murid-murid sebuah SMK, dengan dana bantuan dari sekolah berhasil menciptakan pembangkit listrik yang sangat efisien tetapi mereka belum punya modal untuk memroduksi secara massal. Lalu ada mata-mata industri yang mendengar temuan tersebut dan kemudian berhasil mencatat lalu melaporkan ke perusahaannya dan kemudian perusahaan brengsek tersebut memroduksi pembangkit listrik tersebut secara massal tanpa membayar sepeser apapun, seandainya tidak ada hak paten, apa yang bisa dilakukan oleh SMK tersebut? Tidak ada.

Karena ada sistem hak paten, maka sekolah tersebut bisa mendaftarkan karya siswa-siswanya sehingga kalau ada perusahaan yang tertarik, mereka harus minta izin pada sekolah tersebut, tidak bisa langsung produksi sembarangan.

Nah, bagaimana kalau sekolah tersebut lupa mendaftarkan dan perusahaan brengsek tersebut mematenkan produk tersebut? Paten tersebut bisa dibatalkan bila sekolah tersebut bisa membuktikan bahwa karya tersebut sudah mereka buat sebelum paten itu didaftarkan.

Nah, ada lagi yang namanya open patent (paten terbuka) dan copy left (plesetan dari hak cipta/copyright, kuterjemahkan sebagai hak cipta sosialis ya?).

Intinya sih begini,
dalam sistem hak cipta ada yang namanya lisensi. Jadi si pemilik hak cipta memiliki hak untuk memperbolehkan orang lain menyebarluaskan karyanya dengan ketentuan-ketentuannya seperti pembayaran royalti dan sebagainya. Nah, bagaimana kalau si pemilik hak cipta, misalnya programmer ganteng nan tampan nan cerdas, seorang idealis yang menginginkan karyanya tersebar luas untuk kemaslahatan umat?

Kemungkinan pertama adalah, menaruhnya di tempat terbuka dan membolehkan siapapun menyalinnya. Istilahnya public domain.
Resikonya adalah, seseorang mungkin bisa membuat versi baru dari ciptaan tersebut dan memaksa orang lain membayar royalti. Misalnya, si fulan punya ide sederhana untuk melakukan teknik pengurutan yang selama ini tak terpikirkan oleh orang lain. Dia menaruh algoritma pengurutannya di blog dan siapapun bisa menconteknya.

Nah, kemudian seseorang melihatnya dan menemukan bug di algoritma tersebut lalu memperbaikinya. Dia bisa "mengakui" algoritma plus algoritma perbaikan tadi sebagai miliknya dan memaksa para programmer lain untuk membayar royalti setiap programmer tersebut menulis algoritma plus algoritma perbaikan tadi.

Kemungkinan kedua adalah membuatnya menjadi copyleft atau kita terjemahkan bebas saja sebagai hak cipta sosialis. Cara kerja copyleft adalah dengan memanfaatkan sistem lisensi, yakni siapapun berhak menyebarluaskan atau menggunakan kreasinya dengan syarat semua modifikasinya juga memiliki lisensi dengan tipe yang sama. Contoh yang terkenal adalah gerakan Free Software dan Open Source yang melahirkan piranti-piranti lunak seperti Linux dan kawan-kawan.