Hak Cipta = hak menyalin dan atau menyebar luaskan.
Paten = hak menggunakan teknik produksi yang sama.

Kedua hal tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan finansial pemilik hak asli.
Penemu adalah yang menemukan teknik produksi, menemukan ide sebuah karya cipta, dsb.

Sekedar catatan, bila teknik produksi atau ide karya cipta tersebut muncul atas permintaan seseorang dengan kontrak (misalnya penulis skenario dibayar oleh Production House untuk membuat skenario tentang sana-sini), maka hak cipta/patennya jatuh ke tangan si pemberi pesanan.

Selain Hak Cipta dan Paten serta Desain Industri,
masih ada Rahasia Dagang.