Results 1 to 20 of 139

Thread: gaji per bidang per pengalaman di INDO

Threaded View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #11
    Quote Originally Posted by PMSVH
    susahnya kalau masih dikenakan outsourcing........ apalagi jika akhir kontak disertakan dengan pesangon, walaupun diperpanjang lagi selalu dikenakan masa kerja nol tahun (karyawan baru) karena dengan diberikan pesangon otomatis sudah putus hubungan kerja....
    Dlm rumusan pesangon, baek status outsourcing (PWT) maupun permanen (PWTT)
    masa kerja sama2 diperhitungkan (diberi penghargaan).

    bedanya hanya di cara pemberiannya :
    * pekerja outsourcing pesangon diberikan saat kontrak berakhir,
    bila disambung lagi, maka diakhir kontrak berikutnya akan diberikan lagi
    begitu seterusnya, hingga pesangon diterima secara ber-ulang2/parsial.

    * pekerja permanen terima sekaligus diujung masa tugas (saat pension)
    yng pada dasarnya putus kontrak juga.

    Formula pesangon:

    masa kontrak > 3 bln s/d 12 bln = 1UP x (1 + 15%)

    masa kontrak > 12 bln s/d 24 bln = 2UP x (1 + 15%)

    masa kontrak > 24 bln s/d 36 bln = 3UP x (1 + 15%)

    note:
    UP = upah pokok
    15% = kompensasi biaya perumahan dan perawatan kesehatan
    PWT = pekerja waktu tertentu
    PWTT = pekerja waktu tak tentu



    Quote Originally Posted by itreza
    lembur itu aturan bayarannya gimana sih? dibayar dengan nilai per jam tambahan ya?
    rate lembur perjam = 1/173 x upah pokok
    formulasi perhitungan jam lembur:

    regular day’s = 1 jam pertama x 1,5. Jam ke-2 s/d ke-7 x 2, jam ke-8 > x 3

    holiday = jam ke-1 s/d ke-7 x 2, jam ke-8 > x 3


    note:
    regular days = hari kerja wajib/normal
    holiday = hari libur resmi yng ditetapkan oleh perush


    CMIIW, silakan cross chek dng UU ketenaga kerjaan
    Last edited by pasingsingan; 15-09-2012 at 01:11 AM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •