-
PBI No.13/25/2011 mengatur soal tenaga Alih Daya (outsourcing) bagi bank, BI masih memperbolehkan outsourcing, asal disertai dengan prinsip kehati2an dan juga hanya sebagai tenaga pendukung, sedangkan tenaga pokok (seperti para AO) harus pegawai tetap
masalahnya....
finance itu bukan bank, dia adalah lembaga keuangan yang tidak tunduk kepada PBI (kecuali lalu lintas devisa nya saja)
jadi .... yah, semacam seenak nya lah >_<
maka dari itu pemerintah abis ini akan memisahkan tugas2 BI, yang semula adalah otoritas, menjadi hanya mengatur PBI dan bersifat seperti pembuat peraturan saja
sedangkan untuk enforcement, diserahkan kepada lembaga baru yang namanya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang membawahi semua Bank (dan Syariah), BPR (dan syariah), Koperasi dan juga.... finance 
konsumen tentu bisa menuntut lewat YLKI seperti yang dilakukan sama IIRC nasabah danamon dulu yang dihajar sama debt collector nya
klo soal motor..... IMHO saya nggak terlalu nyalahin eksternal (debt collector) nya, soalnya kadang orang2 itu sengaja nggak bayar biar motornya diambil
toh dia cuman bayar uang muka yang edan2an murahnya, terus nggak angsur sama sekali, sekalipun di ambil toh dia udah untung make
terus juga banyak yang kerjasama sama AO dan eksternal nya, tuh motor sebelum balik di pretelin dulu, diganti parts nya sama yang murah
dan para debitur tau klo dia juga di asuransikan, makanya kadang sering (dengan kerjasama) dibilang aja ilang >_<
hope that's helps
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
-
Forum Rules