@mbak fullmoon,
saya rasa sudah OOT, karena yang ukhti coba tanyakan adalah nikah sirri (nikah tanpa wali) dalam perspektif Hukum Islam, sedangkan yang pak pasing ingin tanyakan dan kupas jauh adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KAU.
@mas Dadap,
saya rasa juga OOT, karena bertanya soal nikah sirri dalam perspektif hukum Islam, juga bertanya nikah fasid dan kaitannya dengan pendapat Imam Hanafi soal nikah tanpa wali.
Kedua pertanyaan / bahasan tsb di atas akan sangat efektif jika di bahas di forum Islam secara mendalam.
Tidak ada yang saya inginkan melainkan untuk kenyamanan diskusi agar lebih tajam dan terarah.
Oh, iya mas punakawan itu mengutip QS 2:282~283.
Nampaknya mas punakawan mengambil kemumuman dalil muamalah, dimana pernikahan sendiri termasuk muamalah.
CMIIW
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




Reply With Quote