Quote Originally Posted by Asum View Post
@mas Dadap dan mbak fullmoon,

Mohon tetap pada jalur diskusi supaya lebih fokus. Jadi kita sepakati di topik ini yang dimaksud nikah sirri adalah "semua pernikahan yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan ke kantor Catatan Sipil/KAU"

Maka untuk posting sdr Dadap no.#35 dan mbak fullmoon no.#38 itu OOT, kalau boleh saya pindah ke Forum Agama Islam.

Pendapat sdr punakawan menurut saya patut di explore lebih jauh sehubungan dengan ketetapan pemerintah untuk mencatatkan pernikahan di KAU ...


Monggo dihangatkan kembali, jangan lupa pesan lagi kopinya ...
OOT pak Asum ? kan postingan saya itu merespon postingan anda yg menyatakan "nikah sirri dalam prespektip Islam itu haram" sedang hadist yg pak Asum sampaikan itu tidak bisa dilihat nikah kayak apa yg dibilang nikah sirri itu apalagi ada ancaman rajam !
Be careful dalam penerapan hukum agama pak Asum.

Kalau mau meninjau UU Perkawinan ya monggo , tetapi ini kan dari awal bicara nikah sirri , dikaitkan dengan MUI segala to pak Asum.

Postingan pak Punokawan yg diakhiri dengan kalimat :" Pernikahan baru boleh dilakukan hanya dengan 2 orang saksi kalau ditempat itu tidak ada orang yang bisa baca-tulis atau alat tulis sukar didapat. Allahu a'lam " , jelas itu ber insinuasi penyalahan pelaku kawin sirri dengan bersandar seakan akan pada ayat Al Qur'an (Islam), itu menurut saya bisa didiskusikan lebih lanjut keakuratannya. Tapi tetep dalam prespektip Islam kan ?
Saya jadi tidak ngerti maunya pak moderator/barista ini , kalau postingan saya yg itu dipindah postingan anda masih tetep disitu , dan postingan pak Punokawan juga masih disitu , apa maksud pak Asum mau mengarahkan pendapat bahwa kawin sirri itu tidak sesuai dengan hukum Islam dan haram ?

Saya sependapat bahwa nikah sirri dalam pengertian umum Indonesia itu merupakan praktek yg mengandung resiko/celah , dan yg jelas tidak sesuai dg UU Perkawinan, yg konsekwensinya jelas ada , tetapi kalau kemudian dibilang itu haram dan tidak sesuai dg Al Qur'an , saya bilang ati ati dalam penerapan hukum agama !

Silahkan saja kalau mau dipindah itu hak pak Asum , saya sudah berikan komen saya.