Pendapat sdr sahabat ini :

Quote Originally Posted by sahabat View Post
Wali merupakan syarat sah pernikahan gadis, tanpa wali pernikahan tidak sah, kecuali menurut mazhab Hanafi yang mengatakan sah nikah tanpa wali.

Dalam sebuah hadist dikatakan "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni).

Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" atau “Nikah tidak sah tanpa wali”. (H.R. AHmad dan Ashab Sunan).
dan mbak fullmoon ini :

Quote Originally Posted by fullmoonflower View Post
@ Permandyan : Justru saya menanyakan hal itu karena saya menganggap bahwa pembolehan Janda menikah tanpa Wali, dalam arti tidak perlu memberitahukan keluarganya, adalah satu hal yang KURANG ETIS dan bisa menimbulkan hal-hal yang kurang baik nantinya...
ya kalau jandanya itu tahu sopan santun, tahu norma sosial dan norma susila yang ada di Indonesia.. kalau dia seorang janda yang nakal, yang nggak mau tahu aturan, bisa saja kan dia akan memanfaatkan "pembolehan" itu untuk mengganggu rumah tangga orang lain.. menikahi suami orang secara diam-diam, dan TETAP SAH menurut agama, karena ada saksi, meskipun tanpa wali...
Merupakan pendapat yang di luar ketetapan jumhur ulama. Dan pendapat ini menyimpang dari ketetapan hukum syari'at yang qothi'.


Oleh karena itulah saya mengharapkan supaya bahasan ini bisa dipindah ke forum Agama Islam untuk dibahas secara jelas dan panjang lebar di SINI supaya tidak tumpang tindih dengan pembahasan nikah sirri dalam perspektif hukum negara yaitu "nikah yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan di KUA".

Sayang sekali, jika pendapat sdr punakawan tidak diexplore lebih dalam