Dalam Al-Quran ada ayat yang menyuruh mencatat perjanjian ('akad) utang piutang atau disaksikan2 orang yang bisa dipercaya. Ayat ini seharusnya difahami bahwa perintah utama adalah "mencatat", kalau kesulitan mencatat (ingat waktu ayat ini turun orang yang bisa baca-tulis masih jarang dan alat pencatat spt kertas dan tinta sulit didapat) maka diperbolehkan dengan saksi 2 orang. Pernikahan mnrt pdpt saya adalah suatu perjanjian ('akad nikah) sehingga semestinya ditulis/dicatat. Pernikahan baru boleh dilakukan hanya dengan 2 orang saksi kalau ditempat itu tidak ada orang yang bisa baca-tulis atau alat tulis sukar didapat. Allahu a'lam.