Results 1 to 20 of 88

Thread: Fenomena nikah SIRI

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    beberapa waktu yang lalu saya ngobrol sama teman..
    dia berselingkuh dengan seorang janda dan dia berencana menikahinya secara sirri (karena pasti akan diamuk istri tua.. )

    menurutnya, menikahi seorang janda tidak perlu wali, tapi tetap harus ada 2 orang saksi, dan dia sudah siap dengan saksi itu..
    betulkah tata cara itu?

    menurut saya sih kurang benar ya.. mengapa harus tanpa wali..
    alasannya karena bapak si janda itu non muslim, saudara2nya juga.. selain itu anak2 si janda (anaknya 3) juga semua non muslim. ikut kakeknya..
    saya tanya : ada omnya yang muslim nggak?
    dia jawab : ada sih, tapi kan janda nggak perlu pake wali

    mohon pencerahan soal perwalian janda ini.. apakah betul bisa tanpa wali, yang penting cuma saksi..?

    enak dong kalo bisa begitu.. semua janda bisa nikahi suami-suami orang tanpa harus ijin sama bapaknya atau saudara laki-lakinya, yang penting ada saksi (bisa temannya atau tetangganya)..
    Last edited by fullmoonflower; 19-03-2011 at 10:31 AM.

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  2. #2
    Quote Originally Posted by fullmoonflower View Post
    beberapa waktu yang lalu saya ngobrol sama teman..
    dia berselingkuh dengan seorang janda dan dia berencana menikahinya secara sirri (karena pasti akan diamuk istri tua.. )

    menurutnya, menikahi seorang janda tidak perlu wali, tapi tetap harus ada 2 orang saksi, dan dia sudah siap dengan saksi itu..
    betulkah tata cara itu?

    menurut saya sih kurang benar ya.. mengapa harus tanpa wali..
    alasannya karena bapak si janda itu non muslim, saudara2nya juga.. selain itu anak2 si janda (anaknya 3) juga semua non muslim. ikut kakeknya..
    saya tanya : ada omnya yang muslim nggak?
    dia jawab : ada sih, tapi kan janda nggak perlu pake wali

    mohon pencerahan soal perwalian janda ini.. apakah betul bisa tanpa wali, yang penting cuma saksi..?

    enak dong kalo bisa begitu.. semua janda bisa nikahi suami-suami orang tanpa harus ijin sama bapaknya atau saudara laki-lakinya, yang penting ada saksi (bisa temannya atau tetangganya)..
    Quote Originally Posted by saya
    Kalau tak salah ada salah satu mazab (Hanafi) menyatakan bahwa wanita yg sudah baliq dan berakal tidak perlu wali .
    Tapi bu Fullmoon enak atau tidak dalam prespektip agama kan mengandung konsekwesi akherat bu.
    Ini bedanya dengan orang yg kagak beragama , ngelanggar aturan , kalau tidak ketahuan ya tidak apa apa.
    Kalau nikahnya hanya sekedar pemuas nafsu , apalagi materi apalagi dengan niat nggak baik , umpamanya untuk ngebikin sakit hati istri tua , ya kalaupun memenuhi syarat hukum baik positip maupun hukum agama , ya mungkin dia dapat dunianya tapi akheratnya Allah akan mengadili dg seadil adilnya !
    Bukan begitu bu Fullmoon.
    ADEM_AYEM_TENTREM

  3. #3
    Quote Originally Posted by fullmoonflower View Post
    beberapa waktu yang lalu saya ngobrol sama teman..
    dia berselingkuh dengan seorang janda dan dia berencana menikahinya secara sirri (karena pasti akan diamuk istri tua.. )

    menurutnya, menikahi seorang janda tidak perlu wali, tapi tetap harus ada 2 orang saksi, dan dia sudah siap dengan saksi itu..
    betulkah tata cara itu?

    menurut saya sih kurang benar ya.. mengapa harus tanpa wali..
    alasannya karena bapak si janda itu non muslim, saudara2nya juga.. selain itu anak2 si janda (anaknya 3) juga semua non muslim. ikut kakeknya..
    saya tanya : ada omnya yang muslim nggak?
    dia jawab : ada sih, tapi kan janda nggak perlu pake wali

    mohon pencerahan soal perwalian janda ini.. apakah betul bisa tanpa wali, yang penting cuma saksi..?

    enak dong kalo bisa begitu.. semua janda bisa nikahi suami-suami orang tanpa harus ijin sama bapaknya atau saudara laki-lakinya, yang penting ada saksi (bisa temannya atau tetangganya)..
    Wali merupakan syarat sah pernikahan gadis, tanpa wali pernikahan tidak sah, kecuali menurut mazhab Hanafi yang mengatakan sah nikah tanpa wali.

    Dalam sebuah hadist dikatakan "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni).

    Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" atau “Nikah tidak sah tanpa wali”. (H.R. AHmad dan Ashab Sunan).

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •