Quote Originally Posted by spears View Post
Kalau UU ITE di Indonesia ini jalan, maka ga bakal ada akun Farhat Abbas dan Trio Macan dan masih banyak lg akun lainnya itu.

No such thing lah like UU ITE
Tanya kenapa?
Sebenarnya, sudah ada seseorang yang diduga Trio Macan dan digugat menggunakan UU ITE. Cuma kalau gak salah si pejabat yang merasa dirugikan itu gagal membuktikan kalau orang itu Trio Macan.

Untuk Farhat Abbas, rata-rata memang mereka anggap macan ompong, jadi gak ada yang menggugat.

Prita Mulyasari adalah yang kena jerat dan itu pun karena tekanan publik akhirnya dilepas di MA.
Sementara ada beberapa anak SMU di Bogor diadukan karena bullying via facebook dan juga dijerat lewat UU ITE. Setahuku cukup berhasil tapi aku gak pernah dengar pengadilannya. Antara pengadilannya diam-diam atau mungkin yang diadukan akhirnya membuat kesepakatan sehingga menarik gugatan.

Lagipula,
UU ITE itu bukan sekedar masalah kicauan di internet. Itu cuma diatur dalam satu ayat. Gak lebih dari itu.
UU ITE lebih pada penerimaan barang bukti digital.

Termasuk di antaranya penerimaan CCTV sebagai bukti; penerimaan isi harddisk; catatan telpon, dan sebagainya.

Nah, di rancangan KUHP dan KUHAP ini, yang tadinya hanya ada di UU ITE, bakal dipindahkan ke situ.