Page 2 of 2 FirstFirst 12
Results 21 to 23 of 23

Thread: Uu ite

  1. #21
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by serendipity View Post
    Berarti selama ini kebanyakan anak-anak yang menggebu-gebu pengen keadilan terus update status menghina polisi dan sejenisnya, melanggar UU ITE dunk
    Tidak.
    Karena ini hanya mengatur individu, bukan institusi.

    Ada sih, pencemaran agama dan penodaan lambang dan bendera dan itu masuk ke bagian Ketertiban Umum KUHP.
    Aku lupa apakah di UU ITE ada. Tapi si A'an Ateis Padang dulu juga dijerat pakai UU ITE.

  2. #22
    pelanggan setia serendipity's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    4,775
    ^ ooh i see.. jadi masih banyak yg bisa dijadiin pertimbangan pencemaran nama baik. Imo sekalian aja sik ya yang jelas UU nya jadi kita gak bingung mana yang pencemaran nama baik atau mengeluarkan uneg-uneg

  3. #23
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Gimana mau jadi UU yang jelas dan bermanfaat kalau anggota DPR yang bertugas merevisi, membuat, mensahkan lebih suka bermain politik daripada menjalankan tugas utamanya?

    Kalau baca permohonan pembatalan pasal2 UU yang baru2 dikeluarkan dan sudah disetujui MK, kita akan tahu kok kualitas DPR kita seperti apa.
    Pembahasan pasal 'santet' aja sampai melebar ke mana-mana, sampai ke urusan jalan-jalan ke luar negeri.

    Eniwei,
    pengadilan 'pencemaran nama baik' itu biasanya cuma membuktikan dua hal:
    1. si terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan di depan umum;
    2. perbuatan tersebut adalah mencemarkan nama baik menurut norma-norma masyarakat yang berlaku.

    Nah untuk pembuktian unsur kedua ini, biasanya yang digunakan jadi saksi ahli adalah ahli bahasa. Jadi kalau pandai2 memilah kata, bisa lolos.
    Untuk pembuktian unsur pertama, UU ITE itu cuma untuk 'menegaskan' bahwa mengirim surel, mengirim topik ke forum diskusi internet, walau secara fisik dilakukan di ruang tertutup sendirian tapi pada hakikatnya sama saja mengucapkan di depan umum.

    Kenyataannya, sebelum UU ITE pun, beberapa hakim yang progresif sudah berani menggunakan perluasan makna 'di depan umum' walau ditentang oleh hakim-hakim yang konservatif.

    Jadi kalau gak suka UU ITE dengan alasan kebebasan berbicara, menyalahkan UU ITE adalah perbuatan menggonggong di pohon yang salah. Yang seharusnya diubah adalah konsep 'pencemaran nama baik', apakah itu termasuk kejahatan, apakah itu termasuk pidana, apakah itu cukup urusan perdata, ataukah itu sesuatu yang tidak perlu diatur sama sekali.

Page 2 of 2 FirstFirst 12

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •