Page 1 of 2 12 LastLast
Results 1 to 20 of 23

Thread: Uu ite

  1. #1
    pelanggan setia ul.malik's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Location
    C.G.H City
    Posts
    2,594

    Uu ite

    liat di berita, itu yang nyebarkan berita lewat FB tentang pengroyokan supporter persib ditangkap karena meresahkan masyarakat lewat statusnya.

    http://m.okezone.com/read/2012/06/02/500/640348/umbar-pengeroyokan-suporter-di-facebook-ir-dijerat-uu-ite


    itu UU ITE gimana sih, info" yang gimana aja emang yang boleh kita sebarkan.
    tar salah" updet status malah digrebek polisi.
    kayak yang di luar, mahasiswa yang update twit soal muamba ditangkep polisi, *yg ini emang parah sih *


    *nunggu bu cha_n*

  2. #2
    pelanggan setia choodee's Avatar
    Join Date
    Sep 2011
    Posts
    2,988
    Itu ditangkap karena dia pelaku pengroyokan apa krn statusnya?

    Seingat gw uu ite memang banyak jebakannya, ada pasal soal menyebarkan berita tidak menyenangkan juga kena jeratan, dan ini tentu saja subjektif, krn kalo ada org yg menganggap status fbmu ga menyenangkan udah bisa nuntut.

  3. #3
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Kalo kata orang2 yg mengerti ilmu hukum, UU ITE ataupun UU Pornografi adalah produk paling konyol dari badan legislatif kita. Undang2 tsb tetap diperlukan, tetapi kontennya yg gak jelas dan multitafsir. Hati2 saja...


  4. #4
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Pengeroyok Bobotoh Diancam UU ITE 12 Tahun

    VIVAnews - Setelah peristiwa pengeroyokan suporter Persib Bandung oleh beberapa orang pekan lalu, muncul pengakuan pengeroyokan oleh seorang oknum di jejaring sosial. Oknum tersebut melalui Facebook mengaku puas mengeroyok suporter Persib. Bahkan, menantang semua pihak termasuk pihak kepolisian untuk meringkusnya.

    Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo, Gatot S Dewa Broto, mengatakan, apabila sengaja mengunggah konten yang berisi ancaman, pelaku akan dikenai pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda Rp2 miliar.

    "Ancaman di dunia maya tidak dapat ditolerir. Nanti, jika sudah tidak ada ancaman, orang dapat dengan mudah melakukannya lagi," ujar Gatot kepada VIVAnews, Jumat 1 Juni 2012.

    Gatot melanjutkan, pengirim konten ancaman di dunia maya dapat ditindak setelah adanya aduan. Langkahnya tidak terlampau rumit. Untuk proses penelusuran, aparat harus mengenali IP address-nya untuk mengidentifikasi pelaku yang mengunggah konten.

    "Apalagi, gambar peng-upload-nya jelas. Ini akan mempermudah pihak kepolisian. Polisi mungkin tetap membutuhkan IP address untuk mencocokkan saja," ujarnya.

    Soal dugaan pengunggah, Gatot mengatakan, kemungkinan terkait dengan dua kategori. Jika pengunggah terbukti mengirimkan konten ancaman, dia akan dikenai pasal 29 UU ITE. Pasal ini berisi larangan bagi setiap orang untuk mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan.

    Apabila gambar dalam jejaring sosial tersebut bukan gambar pengunggah, gambar orang yang terdapat dalam jejaring sosial tersebut tetap dapat dikenai pidana. Menurut Gatot, ancaman pidana ini karena mengakibatkan kecemasan seseorang.

    "Lebih berat lagi jika yang meng-upload adalah pelaku pengeroyokan. Dia bisa kena pasal berlapis," kata Gatot.

    -------------


    FYI, Pasal 29 UU ITE

    PERBUATAN YANG DILARANG

    Pasal 29
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
    ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
    secara pribadi.

    ------------


    hal2 lain yang dilarang

    BAB VII
    PERBUATAN YANG DILARANG
    Pasal 27
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
    mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
    membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
    kesusilaan.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
    mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
    membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
    mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
    membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
    dan/atau pencemaran nama baik.
    (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
    mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
    membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
    dan/atau pengancaman

    Pasal 28
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
    berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
    kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
    informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
    kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
    masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
    dan antargolongan (SARA)

    Pasal 30
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
    hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
    milik Orang lain dengan cara apa pun.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
    hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
    dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
    hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
    dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
    melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

    Pasal 31
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
    hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
    suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
    Orang lain.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
    hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi
    Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
    bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer
    dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
    yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
    menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
    penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
    Elektronik yang sedang ditransmisikan.
    (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka
    penegakan hukum atas permint n kepolisian, kejaks n,
    dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
    berdasarkan undang-undang.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.



    Pasal 32

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
    hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
    mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
    menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
    Orang lain atau milik publik.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
    hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
    mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
    Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
    berhak.

    (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi
    Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
    rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
    keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.



    Pasal 33

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melaw n
    hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
    terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
    Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

    Pasal 34
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
    hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
    digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
    atau memiliki:
    a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
    dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
    memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
    b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis
    dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik
    menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
    perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
    sampai dengan Pasal 33.
    (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
    tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan
    penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk
    perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan
    tidak melawan hukum.

    Pasal 35
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
    hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
    penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
    dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
    data yang otentik.

    Pasal 36
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
    hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian
    bagi Orang lain.

    Pasal 37
    Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
    dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
    Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik
    yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


    -----
    tentang ancaman pidananya, sengketa blablabla, silakan baca sendiri ya UU ITE-nya
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  5. #5
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Quote Originally Posted by ul.malik View Post
    liat di berita, itu yang nyebarkan berita lewat FB tentang pengroyokan supporter persib ditangkap karena meresahkan masyarakat lewat statusnya.

    http://m.okezone.com/read/2012/06/02...dijerat-uu-ite


    itu UU ITE gimana sih, info" yang gimana aja emang yang boleh kita sebarkan.
    tar salah" updet status malah digrebek polisi.
    kayak yang di luar, mahasiswa yang update twit soal muamba ditangkep polisi, *yg ini emang parah sih *


    *nunggu bu cha_n*
    sebenarnya menurutku normatif aja sih aturanny, jangan ngancem2 orang, jangan menyulut kebencian dan SARA, jangan berjudi, jangan nyebarin/posting/mengunggah konten porno, jangan nyebarin virus komputer, jangan nyuri data, dll

    cuman kan orang2 yang emang nyari2 aja biar dapet selahnya, misal dilarang nyebarin konten porno, trus dicari2, kalau pake kolor ama beha doang termasuk porno ga

    cuman kalau kasus yang ini, kayaknya untuk pasal ancaman, ntar disesuaikan juga dengan yang di KUHP

    cmiiw
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  6. #6
    pelanggan setia ul.malik's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Location
    C.G.H City
    Posts
    2,594

    panjang bener pasal"nya.


    ga boleh menyulut kebencian ya.
    jadi ga boleh ngamuk" di jejaring sosial lagi yah.
    misal lagi ngamuk" ama oknum polisi, atau birokrasi pemerintah.
    *masih labil*

  7. #7
    pelanggan setia Yuki's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Buitenzorg
    Posts
    6,366
    ngamuk boleh, jika u punya power




    *provoke*
    CURE SUNSHINE WA KAKKOSUGIRU.

  8. #8
    pelanggan KanCrut's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Depan Komputer
    Posts
    275
    ini sebuah konspirasi. dan akal2an amerika

  9. #9
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    eh tapi itu kan realnya mereka emang ngebunuh orang kan...emang kriminal dong

  10. #10
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    nah untuk yang satu ini, emang supporter/temennya atau mungkin dianya sendiri ngebunuh, dengan bangga aplot2 pulak
    dodolz tingkat dewa
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  11. #11
    pelanggan setia choodee's Avatar
    Join Date
    Sep 2011
    Posts
    2,988
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    eh tapi itu kan realnya mereka emang ngebunuh orang kan...emang kriminal dong
    Makanya bunda, gw nanya itu ditangkap karena ngaku ngebunuhnya atau tulisan fbnya, drpd kena uu ite lgsg aja kena pasal pembunuhan.

  12. #12
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by choodee View Post
    Seingat gw uu ite memang banyak jebakannya, ada pasal soal menyebarkan berita tidak menyenangkan juga kena jeratan, dan ini tentu saja subjektif, krn kalo ada org yg menganggap status fbmu ga menyenangkan udah bisa nuntut.
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Kalo kata orang2 yg mengerti ilmu hukum, UU ITE ataupun UU Pornografi adalah produk paling konyol dari badan legislatif kita. Undang2 tsb tetap diperlukan, tetapi kontennya yg gak jelas dan multitafsir. Hati2 saja...

    UU ITE produk paling konyol?
    Nope.

    Itu para orang yang katanya 'ngerti' hukum cuma karena numpang terkenal karena kasus-kasus seperti Prita. Sebenarnya masih banyak UU yang lebih konyol. Misalnya, coba cek UU No. 18 tahun 2009 tentang peternakan Pasal 58 ayat 4. Makanya kemarin sampai uji materi di MK.

    UU ITE sebenarnya dibutuhkan cuma karena satu alasan, untuk menegaskan bahwa bukti digital itu sah di mata hukum. Tetapi dalam perjalanan pembahasannya (dan itu sangat lama), para anggota dewan ketakutan penyalahgunaan internet sehingga hal-hal yang sudah diatur dalam ketentuan lain dimasukkan ke dalam UU yang akhirnya tumpang tindih.

    Lebih buruk lagi, di ketentuan lain (seperti KUHP), hukumannya lebih ringan, di UU ITE, hukumannya malah diperparah. Padahal dengan ketentuan diperparah, akhirnya memiliki konsekuensi lain misalnya penahanan otomatis dan ini yang terjadi pada kasus Bu Prita. Konyolnya, ada beberapa jenis hukuman pidana yang justru malah lebih ringan dibanding produk perundangan lain.

    Selain jenis hukuman pidana yang berbeda, UU ITE ini juga memperluas definisi 'di muka publik'. Selama ini, biasanya 'di muka publik' cuma diartikan sebagai berbicara di depan publik secara langsung, atau di jarak jauh, tetapi di waktu yang sama. Tapi dengan keberadaan UU ITE ini, seseorang yang mengeluarkan pendapat di blog pribadi yang hanya diketahui kawan-kawannya, atau di surel milis internal, bila tersebar bisa dianggap sebagai melakukan tindakan 'di muka publik'.


    Sekali lagi, ketentuan-ketentuan 'kontroversial' yang ada di UU ITE sudah ada di produk perundang-undangan lain. Artinya seandainya pasal-pasal kontroversi dalam UU ini dibatalkan pun, tersangka tetap terkena jerat oleh produk perundang-undangan lain. Perbuatan tidak menyenangkan, Pencemaran nama baik, dkk itu semua sudah ada di KUHP.


    Untuk kasus pengeroyokan ini,
    kurasa bukan UU ITE yang bakal digunakan. Tapi pengakuan di facebook bisa dijadikan barang bukti. Kalau ternyata terbukti dia tidak mengeroyok, maka pengakuan di facebook bisa dijadikan sebagai bukti melakukan penghasutan.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  13. #13
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Nah,
    ntar keabsahan bukti digital tidak hanya melalui UU ITE tetapi juga di KUHP yang baru.

    http://www.jurnalparlemen.com/index....=lihat&id=1276
    Pasalnya, lanjut Eva, apa yang tercantum dalam KUHP dan KUHAP akan bersinggungan dengan Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Eva memberi contoh, dalam draft KUHP yang ada, bukti elektronik akan bisa menjadi bukti hukum di persidangan. Selama ini, bukti elektronik selalu dibantah di persidangan. Dan jaksa selalu menuntut berdasarkan keyakinannya. Itu tidak bisa lagi nanti. Hakim pun demikian, akan menerima bukti elektronik antara lain berupa rekaman dan gambar dalam bentuk video.

  14. #14
    pelanggan setia spears's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    6,733
    Kalau UU ITE di Indonesia ini jalan, maka ga bakal ada akun Farhat Abbas dan Trio Macan dan masih banyak lg akun lainnya itu.



    No such thing lah like UU ITE
    Tanya kenapa?

  15. #15
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by spears View Post
    Kalau UU ITE di Indonesia ini jalan, maka ga bakal ada akun Farhat Abbas dan Trio Macan dan masih banyak lg akun lainnya itu.

    No such thing lah like UU ITE
    Tanya kenapa?
    Sebenarnya, sudah ada seseorang yang diduga Trio Macan dan digugat menggunakan UU ITE. Cuma kalau gak salah si pejabat yang merasa dirugikan itu gagal membuktikan kalau orang itu Trio Macan.

    Untuk Farhat Abbas, rata-rata memang mereka anggap macan ompong, jadi gak ada yang menggugat.

    Prita Mulyasari adalah yang kena jerat dan itu pun karena tekanan publik akhirnya dilepas di MA.
    Sementara ada beberapa anak SMU di Bogor diadukan karena bullying via facebook dan juga dijerat lewat UU ITE. Setahuku cukup berhasil tapi aku gak pernah dengar pengadilannya. Antara pengadilannya diam-diam atau mungkin yang diadukan akhirnya membuat kesepakatan sehingga menarik gugatan.

    Lagipula,
    UU ITE itu bukan sekedar masalah kicauan di internet. Itu cuma diatur dalam satu ayat. Gak lebih dari itu.
    UU ITE lebih pada penerimaan barang bukti digital.

    Termasuk di antaranya penerimaan CCTV sebagai bukti; penerimaan isi harddisk; catatan telpon, dan sebagainya.

    Nah, di rancangan KUHP dan KUHAP ini, yang tadinya hanya ada di UU ITE, bakal dipindahkan ke situ.

  16. #16
    pelanggan setia spears's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    6,733
    Artinya,kalau mau digugat ya silakan di gugat,krn sudah ada pasal2nya.

    Ini pasal2 cuman buat orang rajin aja.

    Dari pemerintah sendiri ga ada keinginan tegas buat penegakan hukumnya.

    Nggak jelasss bedanya antara kebebasan berpendapat dan penghinaan.

    love came down and rescue me, i am yours, i am forever yours

  17. #17
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Penghinaan sudah ada sebelum UU ITE, sudah ada di KUHP sekarang. Ada dua pasal, 310 dan 311.

    Bedanya,
    pasal 310 itu pencemaran nama baik, gak perduli pernyataannya benar atau salah;
    pasal 311 itu fitnah, kalau terbukti pernyataannya salah.

    Selain itu ada peraturan lain yang mengatur soal penghinaan tapi aku lupa peraturan mana. Intiya sih tumpang tindih.

    Pasal pencemaran nama baik ini yang emang sering jadi pasal karet.
    Kasus terakhir yang sudah diputus vonisnya hakim adalah kasus Khoe Seng Seng yang menulis Surat Pembaca, divonis bersalah dan didenda 1 milyar oleh Hakim MA, Imron Anwari. Ia menolak pembelaan Khoe Seng Seng dengan alasan "kalau merasa ditipu, harusnya lapor polisi bukan menulis surat pembaca". Dengan mudah, Hakim MA ini mengabaikan bahwa Surat Pembaca, dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999 di mana seharusnya berlaku prinsip lex specialis derogate legi generalis (peraturan lebih khusus membatalkan peraturan yang lebih umum).

    Tidak ada unsur penggunaan internet dalam kasus Khoe Seng Seng dan tidak perlu UU ITE untuk membungkam kebebasan berbicara.

    Problemnya bukan di UU ITE melainkan di delik 'pencemaran nama baik' yang tersebar di beberapa peraturan seperti KUHP dan UU ITE.

  18. #18
    pelanggan setia spears's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    6,733
    ya balik lagi kenapa akun farhat abbas ga di bredel??
    ini artinya semua masih abu2.
    alias tdk diberlakukan sama rata.
    suka2 aja.
    kalau mau digugat silakan.
    enggak ya gak papa.
    begitu kan singkatnya?

    ---------- Post Merged at 11:58 AM ----------

    ya balik lagi kenapa akun farhat abbas ga di bredel??
    ini artinya semua masih abu2.
    alias tdk diberlakukan sama rata.
    suka2 aja.
    kalau mau digugat silakan.
    enggak ya gak papa.
    begitu kan singkatnya?

    ---------- Post Merged at 11:59 AM ----------

    Quote Originally Posted by purba View Post
    Kalo kata orang2 yg mengerti ilmu hukum, UU ITE ataupun UU Pornografi adalah produk paling konyol dari badan legislatif kita. Undang2 tsb tetap diperlukan, tetapi kontennya yg gak jelas dan multitafsir. Hati2 saja...

    kali ini gw setuju ama ente

    love came down and rescue me, i am yours, i am forever yours

  19. #19
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by spears View Post
    ya balik lagi kenapa akun farhat abbas ga di bredel??
    ini artinya semua masih abu2.
    alias tdk diberlakukan sama rata.
    suka2 aja.
    kalau mau digugat silakan.
    enggak ya gak papa.
    begitu kan singkatnya?
    Yup.
    Selama gak ada yang tersinggung kemudian mengadukan ya, aman-aman saja.

  20. #20
    pelanggan setia serendipity's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    4,775
    Berarti selama ini kebanyakan anak-anak yang menggebu-gebu pengen keadilan terus update status menghina polisi dan sejenisnya, melanggar UU ITE dunk
    You were born with the ability to change someone's life - don't ever waste it.

Page 1 of 2 12 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •