dengan keyakinan taqlid gituh, gmn mau mendengarkan pendapat org lain? kunci dr belajar adalah mendengarkan pendapat org lain kan?![]()
dengan keyakinan taqlid gituh, gmn mau mendengarkan pendapat org lain? kunci dr belajar adalah mendengarkan pendapat org lain kan?![]()
you can also find me here
maksudnyaa ?? ........ ( takleeq )
yg mana ...
^ kamsudnya, hmmm.. apa yah... "keras kepala" mungkin
intinya, coba ajah dia ajak diskusi, pasti ngotot dg pendapatnya sendiri![]()
you can also find me here
ini namanya takleek ??kamsudnya, hmmm.. apa yah... "keras kepala" mungkin
no comment ... uda dibaahas dihalaman sebelumnyaintinya, coba ajah dia ajak diskusi, pasti ngotot dg pendapatnya sendiri
sebenarnya menurut para ulamaJadi AYAT INI biang keladinya. Lantas, mau kita apakan ayat ini?
Apakah karena seseorang meyakini ayat tersebut, lantas itu MENJADI ALASAN untuk melakukan perbuatan-perbuatan melanggar HAM?
Kalau anda meyakini ayat tersebut, maka itu adalah masalah anda. Tetap saja anda tidak bisa melakukan perbuatan yang melanggar HAM.
1. Imam Ibnul Jauzy rahimahullah
Beliau berkata dakam Zadul Masir (2/366), “Pemutus perkara dalam masalah ini adalah bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juhud terhadapnya padahal dia mengetahui bahwa Allah menurunkannya, seperti yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi maka dia kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengannya karena condong kepada hawa nafsu tanpa juhud maka dia adalah orang yang zholim lagi fasik”.
2. Imam Al-Qurthuby rahimahullah
Beliau berkata, “Dan penjelasan hal ini adalah bahwa seorang muslim jika dia mengetahui hukum Allah -Ta’ala- pada suatu perkara lalu dia tidak berhukum dengannya maka : kalau perbuatan dia ini karena juhud maka dia kafir tanpa ada perselisihan, dan jika bukan karena juhud maka dia adalah pelaku maksiat dan dosa besar karena dia masih membenarkan asal hukum tersebut dan masih meyakini wajibnya penerapan hukum tersebut atas perkara itu, akan tetapi dia berbuat meksiat dengan meninggalkan beramal dengannya”. Lihat Al-Mufhim (5/117).
3. Imam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
Beliau berkata dalam Minhajus Sunnah (5/130) setelah menyebutkan firman Allah -Ta’ala- dalam surah An-Nisa` ayat 65, “Maka barangsiapa yang tidak komitmen dalam menerapkan hukum Allah dan RasulNya pada perkara yang mereka perselisihkan maka sungguh Allah telah bersumpah dengan diriNya bahwa orang itu tidak beriman, dan barangsiapa yang komitmen kepada hukum Allah dan RasulNya secara bathin dan zhohir akan tetapi dia berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsunya (dengan meninggalkan hukum Allah-pent.) maka yang seperti ini kedudukannya seperti para pelaku maksiat lainnya (yakni masih beriman-pent.)”. Lihat juga Majmu’ Al-Fatawa (3/267) dan (7/312)
4. Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziah rahimahullah
Beliau menyatakan dalam Madarijus Salikin (1/336), “Dan yang benarnya bahwa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan (hukumnya) mencakup dua kekafiran: ashghar (kecil) dan akbar (besar) disesuaikan dengan keadaan orang yang berhukum tersebut. Jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam kejadian itu tapi dia berpaling darinya (hukum Allah) karena maksiat dan mengakui bahwa dirinya berhak mendapatkan siksaan, maka ini adalah kafir ashghar. Dan jika dia meyakini bahwa dia (berhukum dengan hukum Allah-pent.) tidak wajib dan bahwa dia diberikan pilihan dalam hal itu (maksudnya dia meyakini bahwa boleh memilih antara menerapkan hukum Allah atau menerapkan hukum selainnya, pent.) padahal dia tahu bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar. Dan jika dia tidak mengetahuinya (hukum Allah) dan tersalah di dalamnya (memberi keputusan) maka ini (hukumnya) adalah orang yang tidak sengaja, baginya hukum orang-orang yang sengaja”.
5. Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafy rahimahullah
Setelah menjelaskan pembagian kekafiran seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Qoyyim di atas, beliau dalam Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah hal. 323-324 berkata, “… dan hal ini disesuaikan dengan keadaan orang yang berhukun tersebut : Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah tidaklah wajib dan bahwa dia diberikan pilihan dalam hal itu atau karena dia menghinakannya (hukum Allah) dalam keadaan dia tetap meyakini bahwa hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah (kekafiran) akbar. Dan jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dan dia mengetahui hal itu (hukum Allah) dalam perkara ini, tapi dia berpaling darinya bersamaan dengan itu dia mengakui bahwa dirinya berhak mendapatkan siksaan maka dia adalah pelaku maksiat dan dikatakan kafir secara majaz (ungkapan) atau kufur ashghar. Dan jika dia tidak mengetahui hukum Allah di dalamnya (perkara tersebut) padahal dia telah mengerahkan seluruh usaha dan kemampuannya untuk mengetahui hukum perkara itu tapi dia salah, maka dia adalah orang yang tidak sengaja bersalah, baginya satu pahala atas ijtihadnya dan kesalahannya dimaafkan”.
dari pendapat ulama diatas bisa kita tarik kesimpulan berhukum dengan selain hukum islam itu ada dua.
1. berhukum dengan selain hukum Islam tapi tetap menganggap hukum Islamlah yang terbaik. maka ini dikatakan sebagai pelaku maksiat
2. berhukum dengan selain hukum Islam dan mengatakan hukum tersebut lebih baik dari hukum islam maka dapat dikatakan dia murtad atau kafir.
jadi ya wajar saja lah pemikiran Abu Baasyir dia tidak mau jadi satu dari dua golongan diatas. toh dia sudah banding. dan yang nentuin pemerintah. ntar gimana hasilnya ya kita liat aja
dari pendapat ulama diatas bisa kita tarik kesimpulan berhukum dengan selain hukum islam itu ada dua.
1. berhukum dengan selain hukum Islam tapi tetap menganggap hukum Islamlah yang terbaik. maka ini dikatakan sebagai pelaku maksiat
2. berhukum dengan selain hukum Islam dan mengatakan hukum tersebut lebih baik dari hukum islam maka dapat dikatakan dia murtad atau kafir.
jadi ya wajar saja lah pemikiran Abu Baasyir dia tidak mau jadi satu dari dua golongan diatas. toh dia sudah banding. dan yang nentuin pemerintah. ntar gimana hasilnya ya kita liat aja