Gak gitu. Ahli tafsir yg ente maksud adalah yg meyakini kemutlakan teks Quran. Mutlak di sini maksudnya teks tsb tidak kompromistis dgn waktu dan ruang. Contohnya hukum waris. Menurut ahli tafsir tipe ini, umumnya dari kalangan konservatif, hukum waris adalah mutlak begitu adanya kapanpun dan dimanapun, perbandingan 2:1 utk laki dan perempuan adalah mutlak.
Manji akan mengambil ahli tafsir yg melihat teks Quran sbg hasil dialektika tuhan dgn situasi dan kondisi saat itu. Contoh penafsir ini misalnya Nashr Abu Zayd. Penafsir tipe ini melihat teks Quran sangat kontekstual. Misalnya hukum waris tadi, itu hanya berlaku saat itu. Sedangkan sekarang, situasi dan kondisi sudah sangat jauh berbeda, maka pembagian waris gak harus 2:1 utk laki dan perempuan.
Kalangan konservatif jelas mengkafirkan kalangan progresif tsb. Nashr Abu Zayd diusir dari Mesir, kemudian jadi guru besar Islam di Leiden (cmiiw).
Jadi rekonstruksi ajaran Islam sudah dimulai dari akidah. Memperlakukan teks dgn mutlak atau kontekstual sudah masuk ranah akidah. Ini bukan barang baru. Dlm sejarah dunia Islam, adanya golongan Mutazilah, Jabariyah, Qadariyah, dll, menunjukkan sudah adanya rekonstruksi tsb.
![]()
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




Reply With Quote