Results 1 to 20 of 222

Thread: Irshad Manji vs FPI

Threaded View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #11
    Barista DH1M4Z's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    kutaradja
    Posts
    818
    Sekedar share aja :

    mungkin teman-teman ada yang mau mengurus surat perizinan / pemberitahuan menyangkut keramaian

    DASAR HUKUM PERIJINAN

    Undang-undang no.2 tahun 2002 ttg kepolisian. Kepres no.97 tahun 2001 tanggal 2 agustus 2001 ttg perubahan atas kepres ri no.54 tahun 2001 ttg organisasi dan tata cara kerja satuan-satuan kepolisian negara republik indonesia. Keputusan bersama mendagri dan menhankam nomor.153 tahun 1995 dan nomor kep /12/xii tahun 1995 tanggal 26 desember 1995 ttg juklak perijinan sebagaimana diatur dalam pasa; 510 kuhp dan pemberitahuan sebagaimana diatur dalam undang-undang no…. Pnps tahun 1993 ttg kegiatan politik. Juklak kapolri nopol.: juklak :juklak-02/xii/1995 tanggal 29 des 1995 ttg penyelenggaraan perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Kep kapolri nopol.: kep-53/x/2002 tanggal 17 okt 2002 perihal organisasi dan tata kerja ba intelkam Kep kapolri nopol.: kep-54/x/2002 tanggal 17 okt 2002 perihal organisasi dan tata kerja kepolisian negara republik indonesia.

    PELAYANAN SAT INTELKAM

    Pelayanan administrasi Kegiatan Masyarakat.

    Jenis pelayanan.

    1.Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

    2.Surat Ijin.

    3.Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

    4.Rekomendasi Surat Ijin dan Rekomendasi STTP.

    Kegiatan yang memerlukan perijinan Polri, antara lain :

    1.Pesta umum.

    2.Keramian umum.

    3.Pawai umum.

    4.Olah raga.

    5.Pameran dsb.

    Kegiatan yang memerlukan pemberitahuan pada Polri, antara lain :

    1.Rapat.

    2.Sidang.

    3.Musyawarah.

    4.Muktamar.

    5.Kongres.

    6.Sarasehan.

    7.Penyampaian pendapat dimuka umum dsb.


    SI, STTP DAN REKOMENDASI
    Pemohon harus datang sendiri Permohonan ijin kegiatan/keramaian ditujukan kepada kapolda up. Dir intelkam
    Proposal kegiatan
    Ijin tempat/ lokasi kegiatan
    Rekomendasi dari polres/polwil setempat
    Foto copy penanggung jawab
    Jika ada orang asing harus disertai foto copy curiculim fitai dan passport.
    Jumlah peserta dan asal peserta.
    Jika parpol harus disertakan ad/art serta komposisi kepengurusan partai.
    Tidak dipungut biaya.
    Waktu 3 hari kerja

    sumber : http://halopolresbangkalan.wordpress.com/layanan-masyarakat/

    Saya coba di situs polri.go.id sepertinya lagi down
    Last edited by DH1M4Z; 07-05-2012 at 06:42 AM.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •