
Originally Posted by
Ronggolawe
lho, Per... kalau "bawahan" sudah ada yang punya
wewenang dan sudah memberikan penilaian, maka
"atasan" yang baik tidak perlu lagi melakukan cek
n ricek. Kecuali nanti saat evaluasi, baru dilihat,
sejauh mana wewenang yang diberikan dijalankan
dengan amanah dan benar.