Page 5 of 12 FirstFirst ... 34567 ... LastLast
Results 81 to 100 of 222

Thread: Irshad Manji vs FPI

  1. #81
    pelanggan setia spears's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    6,733
    ahh akhirnya thread ini pindah ke dialog agama

    misi gw berhasil.

    ya udah, terserah elu deh Ishaputra mao ngomong apa. nggak penting juga pendapat lo. yg penting nih thread bukan di aktualita lagi. bukan jadi isu "nasional" lagi sampe ditaro di aktualita, jadi ajang promosi buku.
    aseeeekk

    mission accomplished.

    misi ya om2, numpang lewat

    dadaaaaaaaaaaaahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh
    Last edited by spears; 06-05-2012 at 09:52 PM.

    love came down and rescue me, i am yours, i am forever yours

  2. #82
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    ya kalo emg fpi n polisi salah secara prosedural bubarin itu bedah buku, protes bagian itu, ga perlu fitnah2 kel nabi
    Dan nggak perlu bawa-bawa "lesbian", "aliran sesat", "liberalisme" dan sejenisnya.

    ---------- Post added at 08:53 PM ---------- Previous post was at 08:50 PM ----------

    Quote Originally Posted by spears View Post
    ya udah, terserah elu deh Ishaputra mao ngomong apa. yg penting nih thread bukan di aktualita lagi. bukan jadi isu "nasional" lagi sampe ditaro di aktualita, jadi ajang promosi buku.
    aseeeekk
    Mau ditaro di forum mana kek nggak masalah. Itu kan cuma masalah teknis.
    Twitter: @tingnongtingcer
    Blog: http://ishaputra.wordpress.com/

  3. #83
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Quote Originally Posted by ishaputra View Post
    Dan nggak perlu bawa-bawa "lesbian", "aliran sesat", "liberalisme" dan sejenisnya.
    lho?
    si Irshad memang lesbian, pemikirannya sesat,
    dan liberal... masa mau dibilang straight, benar,
    dan konservatif?

    lagian urusannya kalau loe ngerecokin Muhammad
    SAW, beliau sudah wafat, jadi ngga bisa menggu
    nakan hak jawab... si Irshad kalau mau bisa tuh
    menggunakan hak jawab...

    atau yang simple, sekarang loe ama gw saja adu
    argumen

  4. #84
    pelanggan setia spears's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    6,733
    Quote Originally Posted by ishaputra View Post
    Dan nggak perlu bawa-bawa "lesbian", "aliran sesat", "liberalisme" dan sejenisnya.

    ---------- Post added at 08:53 PM ---------- Previous post was at 08:50 PM ----------



    Mau ditaro di forum mana kek nggak masalah. Itu kan cuma masalah teknis.

    aktualita cuman buat thread penting dan bermutu

    love came down and rescue me, i am yours, i am forever yours

  5. #85
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    di sini gak mutu dong
    @isha: karena si irshad bawa agama islam, mustinya dia tau impactnya dgn segala idenya

  6. #86
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    sejak kapan pembiaran atas pelanggaran menjadi
    kan pelanggaran itu sebuah kepatutan?
    Emang diskusi kayak begitu aja mesti minta izin? Apa cuma Irshad saja yang "perlu izin" karena ada desakan dari FPI, sedang yang lain tidak?

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    gw masih ingat lah, tragedi monas, AKKBB tidak
    mendapat izin di monas, cuma dapat izin di HI, ma
    lah ngeloyor ke Monas (melanggar izin tuh), untuk
    memprovokasi massa FPI yang sedang demo (de
    ngan izin resmi) di Monas.
    Semua yang bertentangan dengan FPI dituduh "memprovokasi". Padahal, selama ini justru FPI yang bertindak sebagai provokator.

    Contoh:

    - Ada diskusi Setara di Bandung yang membahas intoleransi ormas Islam.
    - FPI tersinggung dan menuduh diskusi tersebut "memojokkan Islam".
    - FPI mengancam kelangsungan diskusi tersebut.
    - Polisi hadir dan menghimbau agar diskusi dibubarkan, DEMI KEAMANAN.

    Padahal seharusnya polisi mengawal diskusi tersebut, dan membubarkan massa FPI yang mengancam jalanya diskusi.

    Jelas, bahwa polisi berpihak pada FPI bukan pada konstitusi. "Alasan keamanan" gitu loh dan itu yang selalu diplintir untuk justifikasi polisi menuruti maunya FPI. Itu terjadi pada semua kasus.

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    itu bentuk provokasi.. dan berhasil
    diskusi kali ini juga tidak ada perizinan, bikin gerah
    lingkungan,
    Lingkungan mana? FPI itu kan senang sekali mencatut nama warga.

    Tabligh akbar yang ada usulan "bunuh ahmadiyah", ada izinnya nggak?

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    dan untungnya ditanggapi cerdik sehing
    ga dibubarkan oleh Kepolisian
    Dibubarkan kepolisian, ATAS TEKANAN FPI. Alasan pembubarannya pun bias. Nggak ada izinlah, "lesbian" lah, dst. Ketahuan dasar pembubarannya bukan soal izin, tapi KECEMBURUAN PEMIKIRAN ANTARA FPI DENGAN IRSHAD/JIL.

    Kalo itu diskusinya bukan Irshad Manji, polisi juga nggak peduli.

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    lah, Konferensinya sendiri mengantongin izin dari
    kepolisian, kenapa loe sewot?
    Itulah yang mengherankan. Pertemuan subversif begitu gampang dapat izin, tapi diskusi damai dipersoalkan izinnya. (Kalopun diskusi Irshad minta izin, apakah bakalan diizinkan? Saya menduga pasti tidak diberikan izin dengan alasan "keamanan". Kayak diskusi Setara di Bandung yang "karena alasan keamanan, dibubarkan polisi". Padahal yang bikin tidak aman ya FPI itu sendiri, bukan diskusinya. Ini jelas pemutarbalikkan masalah).

    ---------- Post added at 09:22 PM ---------- Previous post was at 09:20 PM ----------

    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    di sini gak mutu dong
    @isha: karena si irshad bawa agama islam, mustinya dia tau impactnya dgn segala idenya
    Iya, tapi impactnya tidak bisa dengan kekerasan. Itu kan kebebasan berbicara. Jangan cuma Islam doang yang koar-koar mengkritik kristen. Muslim harus terima juga dong kalo ada opini kritis terhadap Islam.

    ---------- Post added at 09:25 PM ---------- Previous post was at 09:22 PM ----------

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    lho?
    si Irshad memang lesbian, pemikirannya sesat,
    dan liberal... masa mau dibilang straight, benar,
    dan konservatif?
    Lesbian dan liberal, ya. Tapi "sesat" itu relatif.

    ---------- Post added at 09:26 PM ---------- Previous post was at 09:25 PM ----------

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    lho?
    si Irshad memang lesbian, pemikirannya sesat,
    dan liberal... masa mau dibilang straight, benar,
    dan konservatif?
    Dan yang saya bilang di atas: KALO PERSOALANNYA IZIN, TIDAK PERLU HAL-HAL ITU DIBAWA-BAWA.
    Twitter: @tingnongtingcer
    Blog: http://ishaputra.wordpress.com/

  7. #87
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Quote Originally Posted by ishaputra View Post
    Emang diskusi kayak begitu aja mesti minta izin? Apa cuma Irshad saja yang "perlu izin" karena ada desakan dari FPI, sedang yang lain tidak?
    lain kali kalau ada diskusi IndonesiaTanpaJil, silah
    kan loe memeriksa perizinannya

    Semua yang bertentangan dengan FPI dituduh "memprovokasi". Padahal, selama ini justru FPI yang bertindak sebagai provokator.

    Contoh:

    - Ada diskusi Setara di Bandung yang membahas intoleransi ormas Islam.
    - FPI tersinggung dan menuduh diskusi tersebut "memojokkan Islam".
    - FPI mengancam kelangsungan diskusi tersebut.
    - Polisi hadir dan menghimbau agar diskusi dibubarkan, DEMI KEAMANAN.

    Padahal seharusnya polisi mengawal diskusi tersebut, dan membubarkan massa FPI yang mengancam jalanya diskusi.

    Jelas, bahwa polisi berpihak pada FPI bukan pada konstitusi. "Alasan keamanan" gitu loh dan itu yang selalu diplintir untuk justifikasi polisi menuruti maunya FPI. Itu terjadi pada semua kasus.
    lho, kalau menurut loe begitu, ngga mungkin Habib
    Rizieq dan Munarman sampai dipidanakan

    Lingkungan mana? FPI itu kan senang sekali mencatut nama warga.
    loe ngga baca pernyataan kapolsek pasar minggu
    saat pembubaran? nih gw kutipkan lagi biar loe me
    lek informasi
    ini Kapolsek Pasar Minggu, jadi malam ini, saya ingin menyampaikan informasi sehubungan dengan kegiatan hari ini; Pertama, Saya dapat SMS dari warga setempat atas kegiatan ini, bahwa warga setempat keberatan dengan acara ini, Rt dan Rw juga hadir… Kedua, keberatan atas acara ini, oramas-ormas ini juga…. (peserta diskusi memprotes keterangan polisi) ada FBR, Forkabi, FPI, ini keberatan juga Dan terakhir setelah saya datang ke sini, ternyata kegiatan ini tidak ada izinnya, izin RT dan RW dan pihak kepolisian, karena narasumbernya dari orang asing. Kalau ada orang asing seharusnya ada izinnya dari Polda, Pores, dan Polsek. Itu izin normatifnya, UU No. 2 tahun 2002; pasal 13 tentang tugas pokok ini. Dari 3 informasi ini, saya berhak mem-pending acara ini. Aturan normatif ini. Keberatan sudah ada. Apa saya tidak berhak?
    Tabligh akbar yang ada usulan "bunuh ahmadiyah", ada izinnya nggak?
    sudah tuh... kalau ngga percaya coba loe periksa
    ke kepolisian.

    Dibubarkan kepolisian, ATAS TEKANAN FPI. Alasan pembubarannya pun bias. Nggak ada izinlah, "lesbian" lah, dst. Ketahuan dasar pembubarannya bukan soal izin, tapi KECEMBURUAN PEMIKIRAN ANTARA FPI DENGAN IRSHAD/JIL.

    Kalo itu diskusinya bukan Irshad Manji, polisi juga nggak peduli.
    loe baca lagi kutipan yang gw berikan.

    Itulah yang mengherankan. Pertemuan subversif begitu gampang dapat izin, tapi diskusi damai dipersoalkan izinnya. (Kalopun diskusi Irshad minta izin, apakah bakalan diizinkan? Saya menduga pasti tidak diberikan izin dengan alasan "keamanan". Kayak diskusi Setara di Bandung yang "karena alasan keamanan, dibubarkan polisi". Padahal yang bikin tidak aman ya FPI itu sendiri, bukan diskusinya. Ini jelas pemutarbalikkan masalah).
    ya loe dong yang ajukan keberatan, masa musti
    FPI

    Iya, tapi impactnya tidak bisa dengan kekerasan. Itu kan kebebasan berbicara. Jangan cuma Islam doang yang koar-koar mengkritik kristen. Muslim harus terima juga dong kalo ada opini kritis terhadap Islam.
    bung... mata pena lebih berbahaya daripada mata
    pedang. Dan sekarang FPI pun mulai bermain cantik.

  8. #88
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    oke, masalah izin. pihak penyelenggara mengantongi izin gak?
    untuk isi buku saya ga mau komentar dulu karena blum nyimak

    ---------- Post added at 09:38 PM ---------- Previous post was at 09:34 PM ----------

    saya hanya menyoroti postingan purba yg sudah m'hina keluarga nabi, sudah masuk melanggar aturan dasar km

    ---------- Post added at 09:41 PM ---------- Previous post was at 09:38 PM ----------

    kebebasan b'pendapat diperbolehkan oleh km. jika melanggar pornografi dan melakukan p'hinaan, barista bs b'tindak. thx

  9. #89
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    oke, masalah izin. pihak penyelenggara mengantongi izin gak?

    saya hanya menyoroti postingan purba yg sudah m'hina keluarga nabi, sudah masuk melanggar aturan dasar km

    kebebasan b'pendapat diperbolehkan oleh km. jika melanggar pornografi dan melakukan p'hinaan, barista bs b'tindak. thx
    hehehe.... biasa Bund... Mental provokator memang
    harus ditangani sesuai SOP yang berlaku

  10. #90
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    oke, masalah izin. pihak penyelenggara mengantongi izin gak?
    untuk isi buku saya ga mau komentar dulu karena blum nyimak
    Pertanyaannya bukan apakah ada izin apa enggak. Tapi EMANGNYA ACARA BEGITU PERLU IZIN? Kenapa tiba-tiba diangkat soal izin hanya karena pembicaranya Irshad Manji?

    Salihara sudah banyak menghadirkan pembicara-pembicara asing dan nggak ada masalah. Kenapa baru kali ini "perlu izin?" Apakah karena ada Irshad Manji yang ditentang FPI?

    Saya membaca, masalahnya bukan pada IZIN, tapi KECEMBURUAN IDEOLOGI ANTARA FPI DENGAN IRSHAD/JIL. Dan polisi, sebagaimana kita tahu kan "ada main" dengan FPI.
    Twitter: @tingnongtingcer
    Blog: http://ishaputra.wordpress.com/

  11. #91
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    pembiaran pelanggaran tidak menjadikan pelangga
    ran itu sebagai kebolehan... itu saja loe ngga ngerti.

  12. #92
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    silahkan ngotot2an masalah yg kamu keluhkan, tp spt saya bilang. postingan purba di page 2 sudah melanggar aturan km

    ---------- Post added at 09:53 PM ---------- Previous post was at 09:49 PM ----------

    lain kali kalo qoute komen org, simak postingan2 sebelumnya. p'hinaan agama tdk b'laku di sini. silahkan kritik fpi/lain

  13. #93
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    lain kali kalau ada diskusi IndonesiaTanpaJil, silah
    kan loe memeriksa perizinannya
    Sejak awal, masalahnya bukan pada berizin atau tidak. Tapi pada adanya "kecemburuan ideologi" antara kelompok Islam keras yang berkongkalikong dengan polisi (saya menduga ada unsur politis di sini) dengan gerakan Islam progresif seperti JIL. Seperti kita tahu, pendirian FPI awal mulanya dari PAM Swakarsa.

    FPI dan ormas radikal seperti sengaja dipelihara pemerintah untuk digunakan sewaktu-waktu, misalnya "mengalihkan issue politik".

    Coba anda berpikir secara sehat, jangan pake kebencian terhadap orang-orang yang kritis terhadap Islam.

    Kenapa polisi begitu "gagah" membubarkan diskusi damai dengan alasan tidak ada izin, sementara konvoy FPI yang tidak pake helm saja polisi tidak berani tegas bertindak?

    Kenapa polisi cuma jadi penonton waktu ormas Islam radikal konvoy unjuk kekuatan di Solo?

    Kenapa polisi kerap kali membiarkan FPI mensweeping klab malam di bulan puasa, padahal tindakan vandalis itu kan jelas bertentangan dengan UU. Kalopun klab malam itu salah/melanggar perda, bukankah mestinya pihak berwenang yang mentertibkannya, dan bukan FPI?

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    loe ngga baca pernyataan kapolsek pasar minggu
    saat pembubaran? nih gw kutipkan lagi biar loe me
    lek informasi
    Bener itu warga? Atau "mengatasnamakan warga?" Dulu Amina Wadud (yang juga sosok kontroversial) pernah kasih kuliah umum di Salihara. Kok warga tidak ada yang protes? Kenapa pas Irshad protes? Curiga saya....

    Bukan warga itu bro, cuma "mengatasnamakan warga". Teater Salihara nggak sehari-dua hari ada di sana.

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    l sudah tuh... kalau ngga percaya coba loe periksa
    ke kepolisian.
    Kok tabligh akbar dengan himbauan "bunuh" bisa dapet izin ya? Curiga nih sama polisi. Keberpihakannya kepada FPI kental terasa. Polisi sepertinya tidak berpedoman pada konstitusi.

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    pembiaran pelanggaran tidak menjadikan pelangga
    ran itu sebagai kebolehan... itu saja loe ngga ngerti.
    Berarti, diskusi dan kuliah umum di kampus-kampus yang menghadirkan pembicara asing mesti pake izin? Dalilnya apa tuh?

    Jujur yah: BUKAN SOAL IZIN, tapi PERKONGSIAN POLISI DENGAN FPI. "Izin" itu cuma supaya tuntutan pembubaran Irshad terkesan legal saja.

    Diskusi kayak begitu nggak perlu pake izin. Peserta yang hadir juga nggak sampe ratusan/bikin ramai. Emang ini negara tirani?

    Anda membela FPI karena anda tidak suka Islam dikritik. Itu saja sebenarnya.

    ---------- Post added at 10:15 PM ---------- Previous post was at 10:08 PM ----------

    Jauh-jauh masalah "izin", intinya itu:

    Kalo Islam garis keras bikin acara yang mengkritisi agama lain atau aliran Islam lain dan sebagainya = BOLEH.

    Kalo kelompok yang berseberangan dengan Islam garis keras bikin acara yang mengkritik Islam dsb = TIDAK BOLEH (dan alasannya menyusul belakangan. Tidak ada izinlah, apalah, pokoknya sekenanya saja).

    Itu saja sebenarnya.
    Last edited by ishaputra; 06-05-2012 at 11:12 PM.
    Twitter: @tingnongtingcer
    Blog: http://ishaputra.wordpress.com/

  14. #94
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    dibatasi oleh undang-undang... termasuk dian
    taranya harus mengurus perizinan dari kepolisi
    an sebagai aparat keamanan.
    UU yg mana? Yg musti izin misalnya demo, arak2kan pake motor, dlsb. Mana ada UU yg mengatur izin diskusi? Kalo Irshad Manji mo khotbah kayak habib gay di tengah lapangan dan pake sound system ribuat watt, nah baru perlu izin. Lha ini diskusi internal, kok pake izin segala. Alasan yg dicari2. Coba kalo FPI adem ayem saja, kan kehadiran Irshad Manji gak sampe jadi berita besar.


  15. #95
    Barista DH1M4Z's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    kutaradja
    Posts
    818
    Sekedar share aja :

    mungkin teman-teman ada yang mau mengurus surat perizinan / pemberitahuan menyangkut keramaian

    DASAR HUKUM PERIJINAN

    Undang-undang no.2 tahun 2002 ttg kepolisian. Kepres no.97 tahun 2001 tanggal 2 agustus 2001 ttg perubahan atas kepres ri no.54 tahun 2001 ttg organisasi dan tata cara kerja satuan-satuan kepolisian negara republik indonesia. Keputusan bersama mendagri dan menhankam nomor.153 tahun 1995 dan nomor kep /12/xii tahun 1995 tanggal 26 desember 1995 ttg juklak perijinan sebagaimana diatur dalam pasa; 510 kuhp dan pemberitahuan sebagaimana diatur dalam undang-undang no…. Pnps tahun 1993 ttg kegiatan politik. Juklak kapolri nopol.: juklak :juklak-02/xii/1995 tanggal 29 des 1995 ttg penyelenggaraan perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Kep kapolri nopol.: kep-53/x/2002 tanggal 17 okt 2002 perihal organisasi dan tata kerja ba intelkam Kep kapolri nopol.: kep-54/x/2002 tanggal 17 okt 2002 perihal organisasi dan tata kerja kepolisian negara republik indonesia.

    PELAYANAN SAT INTELKAM

    Pelayanan administrasi Kegiatan Masyarakat.

    Jenis pelayanan.

    1.Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

    2.Surat Ijin.

    3.Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

    4.Rekomendasi Surat Ijin dan Rekomendasi STTP.

    Kegiatan yang memerlukan perijinan Polri, antara lain :

    1.Pesta umum.

    2.Keramian umum.

    3.Pawai umum.

    4.Olah raga.

    5.Pameran dsb.

    Kegiatan yang memerlukan pemberitahuan pada Polri, antara lain :

    1.Rapat.

    2.Sidang.

    3.Musyawarah.

    4.Muktamar.

    5.Kongres.

    6.Sarasehan.

    7.Penyampaian pendapat dimuka umum dsb.


    SI, STTP DAN REKOMENDASI
    Pemohon harus datang sendiri Permohonan ijin kegiatan/keramaian ditujukan kepada kapolda up. Dir intelkam
    Proposal kegiatan
    Ijin tempat/ lokasi kegiatan
    Rekomendasi dari polres/polwil setempat
    Foto copy penanggung jawab
    Jika ada orang asing harus disertai foto copy curiculim fitai dan passport.
    Jumlah peserta dan asal peserta.
    Jika parpol harus disertakan ad/art serta komposisi kepengurusan partai.
    Tidak dipungut biaya.
    Waktu 3 hari kerja

    sumber : http://halopolresbangkalan.wordpress.com/layanan-masyarakat/

    Saya coba di situs polri.go.id sepertinya lagi down
    Last edited by DH1M4Z; 07-05-2012 at 06:42 AM.

  16. #96
    Banned
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    https://t.me/pump_upp
    Posts
    2,004
    coba OT dikit ah... tu yang pake id Ray Surya KW5 siapa ya??
    Tapi emank FPI makin lama makin lihai juga, dan ana salut sama Munarman yang vokal dan selalu berani tampil di Media, sudah berkali2 dia tampil di Jakarta lawyer Club...

  17. #97
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by DH1M4Z View Post
    Sekedar share aja :

    mungkin teman-teman ada yang mau mengurus surat perizinan / pemberitahuan menyangkut keramaian

    DASAR HUKUM PERIJINAN

    Undang-undang no.2 tahun 2002 ttg kepolisian. Kepres no.97 tahun 2001 tanggal 2 agustus 2001 ttg perubahan atas kepres ri no.54 tahun 2001 ttg organisasi dan tata cara kerja satuan-satuan kepolisian negara republik indonesia. Keputusan bersama mendagri dan menhankam nomor.153 tahun 1995 dan nomor kep /12/xii tahun 1995 tanggal 26 desember 1995 ttg juklak perijinan sebagaimana diatur dalam pasa; 510 kuhp dan pemberitahuan sebagaimana diatur dalam undang-undang no…. Pnps tahun 1993 ttg kegiatan politik. Juklak kapolri nopol.: juklak :juklak-02/xii/1995 tanggal 29 des 1995 ttg penyelenggaraan perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Kep kapolri nopol.: kep-53/x/2002 tanggal 17 okt 2002 perihal organisasi dan tata kerja ba intelkam Kep kapolri nopol.: kep-54/x/2002 tanggal 17 okt 2002 perihal organisasi dan tata kerja kepolisian negara republik indonesia.

    PELAYANAN SAT INTELKAM

    Pelayanan administrasi Kegiatan Masyarakat.

    Jenis pelayanan.

    1.Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

    2.Surat Ijin.

    3.Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

    4.Rekomendasi Surat Ijin dan Rekomendasi STTP.

    Kegiatan yang memerlukan perijinan Polri, antara lain :

    1.Pesta umum.

    2.Keramian umum.

    3.Pawai umum.

    4.Olah raga.

    5.Pameran dsb.

    Kegiatan yang memerlukan pemberitahuan pada Polri, antara lain :

    1.Rapat.

    2.Sidang.

    3.Musyawarah.

    4.Muktamar.

    5.Kongres.

    6.Sarasehan.

    7.Penyampaian pendapat dimuka umum dsb.


    SI, STTP DAN REKOMENDASI
    Pemohon harus datang sendiri Permohonan ijin kegiatan/keramaian ditujukan kepada kapolda up. Dir intelkam
    Proposal kegiatan
    Ijin tempat/ lokasi kegiatan
    Rekomendasi dari polres/polwil setempat
    Foto copy penanggung jawab
    Jika ada orang asing harus disertai foto copy curiculim fitai dan passport.
    Jumlah peserta dan asal peserta.
    Jika parpol harus disertakan ad/art serta komposisi kepengurusan partai.
    Tidak dipungut biaya.
    Waktu 3 hari kerja

    sumber : http://halopolresbangkalan.wordpress...an-masyarakat/

    Saya coba di situs polri.go.id sepertinya lagi down
    Mana peraturan izin diskusi? Trus rapat perlu pemberitahuan polisi? Coba diperjelas lagi, rapat apa? Tiap minggu gw rapat di kantor kagak perlu izin polisi tuh. Konyol ah...

    Trus arisan, pertemuan keluarga, pengajian ibu2 apa ada izin polisinya? Juga pengajian2 a la ikhwan akhwat yg sembunyi2, apa ada izin polisinya?


  18. #98

  19. #99
    Hahahaha.. point-point yang dipost DHIMAZ itu bersifat umum-umum saja. Sama sekali TIDAK MENJUSTIFIKASI PELARANGAN DISKUSI IRSHAD MANJI.

    Diskusi Irshad bahkan TIDAK TERMASUK SALAH SATU KEGIATAN YANG MEMERLUKAN IZIN seperti tercantum di bawah ini:

    1.Pesta umum.

    2.Keramian umum.

    3.Pawai umum.

    4.Olah raga.

    Maksa banget. Bilang saja umat Muslim TAKUT BERGHAZWUL FIKRI DENGAN IRSHAD MANJI. Pendek kata: KECEMBURUAN IDEOLOGIS. Iri saja.

    Hanya karena FPI punya 'bekin' polisi, maka polisi menturuti apa mau FPI ini (dan kita sudah taulah kemesraan polri dengan FPI).

    Coba aja pikir: Ormas unjuk kekuatan di Solo, polisi tidak berani membubarkan. Tapi diskusi di ruangan tertutup dengan audience terbatas, KOK DIBUBARKAN DENGAN ALASAN "TIDAK ADA IZIN?"

    Nih beritanya di Solo:

    Polisi Memang Biarkan Massa Ormas Unjuk Kekuatan

    http://regional.kompas.com/read/2012...Unjuk.Kekuatan

    "Kapolresta Surakarta Kombes Pol Asjima'in mengatakan polisi memang sengaja membiarkan kelompok massa ormas unjuk kekuatan di Solo agar tidak terjadi bentrokan yang lebih besar di Gandekan, Jebres, Solo.

    "Jadi bukan sweeping namun show of force. Dan akan jatuh korban lebih banyak apabila mereka dicegah," jelas Kombes Pol Asjima'in dalam keterangannya Jumat (4/5/2012) malam kemarin."


    Aneh kan? Polisi yang dilatih di akademi kepolisian tidak bisa mengatasi show of force semacam itu.

    Makanya jangan lugu deh, jangan sok-sok membela Islam. Ujung-ujungnya cuma keki saja sama Irshad Manji karena tidak mampu ghazwul fikri.
    Twitter: @tingnongtingcer
    Blog: http://ishaputra.wordpress.com/

  20. #100
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    makanya, demo sekalian, biar rame. Ribut2 disini, ngamuk2 disini, takut lawan FPI?

Page 5 of 12 FirstFirst ... 34567 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •