JAKARTA--MICOM: Dakwaan terhadap tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan M Ridwan Rais, Minggu (22/1) lalu, Afriyani Susianti, 29, dinilai ceroboh lantaran kesalahan menulis tanggal kejadian pekara. Afriyani yakin bebas.
"Kejadian ditulis Maret 2011, harusnya 22 Januari 2012. Kecerobohan tersebut fatal dan harus batal demi hukum," ungkap pengacara Afriyani, Efrizal, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
Dalam dakwaan yang dibacakan Emilwan Ridwan, Afriyani dijerat dengan dakwaan primer pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Afriyani dinilai sengaja merenggut nyawa 9 dari 13 pejalan kaki yang ditabraknya.
Selain itu, Afriyani juga dijerat dengan Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsidair Pasal 310 ayat (3) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjeratan pasal-pasal tersebut, menurut Efrizal, saling bertentangan. Unsur kesengajaan dalam pasal 338 KUH Pidana, imbuhnya, tidak dapat disandingkan dengan unsur kelalaian dalan pasal 311 UU No.22/2009. Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (20) huruf b KUHAP.
"Afriyani tidak punya niat sedikit pun sengaja ingin membunuh orang-orang tidak dikenal tersebut. Jadi bagaimana mungkin 1 dakwaan menuduhkan dua hal yang bertentangan. Dakwaan JPU bersifat ambivalen selayaknya batal demi hukum," jelas Efrizal dihadapan ketua majelis hakim Antonius Widiatono.
Efrizal menyatakan surat dakwaan tersebut secara jelas menunjukkan penghindaran JPU penilaian masyarakat. JPU, imbuhnya tidak mendasarkan dakwaan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Hasilnya surat dakwaan tidak logis.
"Di antaranya kata 'memacu' kendaraan dengan kecepatan tinggi apa yang menjadi ukuran? Apakah memang bisa menasihatkan seseorang apabila sesamanya dalam kindisi yang sama (sama-sama minum) dalam hal ini Ary Sendy Trisdono," papar Efrizal.
Berbagai kejanggalan tersebut membuat Efrizal yakin Afriyani akan bebas dalam putusan sela nanti. "Kalau besok majelis hakim menggelar putusan sela, saya yakin Afriyani bebas," tegasnya. (Vni/OL-10)
pertnyaannya :
1. siapa yg cacat? hukum Indonesia kah?
2. kok jd pake jilbab gitu?
http://www.mediaindonesia.com/read/2...ni-Yakin-Bebas
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)





Reply With Quote





