Page 1 of 2 12 LastLast
Results 1 to 20 of 26

Thread: Mungkin Memang Sistem Bernegara Kita Yang Salah

  1. #1

    Mungkin Memang Sistem Bernegara Kita Yang Salah

    Salahkah Presiden?

    COBA BAYANGKAN bila anda sebagai Direktur Utama perusahaan, anda tidak punya kebebasan mengangkat Direktur tanpa kompromi dengan pemegang saham. Anda tidak punya kebebasan menentukan SATPAM tanpa persetujuan dari pemegang saham. Anda tidak berhak menentukan Budget tanpa persetujuan pemegang saham. Anda tidak berhak buat aturan perusahaan tanpa persetujuan pemegang saham.

    Anda tidak berhak mengangkat kepala cabang, tanpa persetujuan pemegang saham. Dan secara berkala orang yang bekerja untuk anda itu harus berhadapan dengan para pemegang saham sebagai cara mengawasi jalannya perusahaan. Auditor dipilih oleh pemergang saham dan bertanggung jawab kepada pemegang saham. Harap dicatat lagi, pemegang saham yang saya maksud itu hanyalah nominee bukan real share holder tapi haknya lebih tinggi dibandingkan real share holder.

    Sementara anda dipilih bukan oleh nominee tapi dipilih oleh real share holder. Nah, bayangkanlah, apakah anda nyaman duduk sebagai DIRUT? Apakah anda pantas disalahkan bila anda salah? Apakah anda pantas berbangga bila anda berhasil?

    Itulah analogi yang mungkin tepat untuk jabatan presiden dalam sistem ketata-negaraan kita sekarang ini. Inilah sistem yang di-create oleh rezim reformasi, yang menempatkan presiden tidak berkuasa untuk menentukan Gubernur BI, ketua MA, Ketua MK, Kapolri, Dubes, Pangab, Gubernur, Bupati, Lurah. Bahkan untuk jabatan menteripun, walau presiden punya hak prerogatif ,tetap harus mempertimbangkan kepentingan dari Partai yang eksis.

    Dengan kondisi itulah , seorang presiden harus menempatkan dirinya sebagai simbol kekuasaan tanpa hak absolut kekuasaan. Tidak seperti Imam Sholat yang satu tanpa dipersekutukan. Tidak seperti seperti Soeharto yang INPRES nya lebih ditakuti dibandingkan UU. Tidak seperti Soekarno yang kata katanya lebih ditakuti dibandingkan UU.

    Kalau terjadi mafia hukum, mafia pajak, korupsi tak tuntas ditangani ,itu semua bukanlah kesalahan presiden seorang. Karena hak kekuasaan lembaga peradilan tidak ditangan presiden. Presiden hanya bertugas sebagai manager untuk memastikan procedure jalan sesuai UU., Kalaupun terjadi kesalahan prosedure maka kembali lagi kepada hak Lembaga peradilan yang bukan wewenang Presiden. Contoh, presiden minta adanya pembuktian terbalik tapi seketika Polri bilang " tidak bisa " karena dasar hukumnya tidak ada. Siapa yang buat hukum, ya DPR, bukan presiden.

    Pembangunan Ekonomi hanya bicara tentang pertumbuhan makro ekonomi. Karena memang wewenang presiden sesuai UU yaitu menjaga makro ekonomi. Soal Mikro itu ada ditangan Daerah sesuai undang undang otonomi daerah , UU Perimbangan Pendapatan Pusat daerah. Tidak ada lagi kanwil Kementrian di setiap daerah. Itu semua sudah diserahkan kepada Pemda, seperti Dinas perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Kehutanan, Dinas Kependudukan. Dan lain lain.

    Soal Privatisasi, juga tidak atas dasar kemauan presiden. Karena itu sesuai amanat UU Pebendaharaan negara dimana negara tidak bisa lagi memberi BUMN dana ekspansi lewat APBN dan juga tidak bisa menjamin resiko atas financing BUMN lewat hutang . Nah pelepasan saham adalah pilihan yang dibenarkan lewat UU. Kita marah karena sebagian besar sumber daya alam kita dikuasai oleh Asing. Inipun tidak bisa disalahkan kepada presiden karena TNC masuk ke SDA itu berdasarkan UU yang dibuat oleh DPR. Presiden tidak bisa melarang asing masuk karena itu melanggar UU.

    Kita marah kepada presiden yang lemah terhadap Malaysia soal perbatasan. Tapi lagi lagi Presiden tidak berhak mengumumkan perang tanpa persetujuan DPR. Kalau TNI lemah karena anggaran, itupun bukan kesalahan presiden karena yang menentukan anggaran adalah DPR. Kita marah kepada Presiden soal Ham dan Kebebasan beragama. Tapi lagi lagi itu bukan kesalahan presiden karena UU yang di-create DPR tidak memberi ruang bagi presiden untuk mencampuri lembaga peradilan dan Hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan beragama sesuai maunya kita. Itulah sebabnya kasus Munir tak tuntas, Lapindo tidak tuntas, Century tidak tuntas dan banyak lagi yang tak tuntas.

    Dengan mengetahui sistem kekuasaan dinegeri ini, saya berharap kita lebih bijak bersikap. Kebobrokan negara kita bukanlah kerja tangan seorang presiden.Ini kesalahan sistem. Kebobrokan sistem. Sistemlah yang harus dirubah. Contoh Garindra, mengajukan gugatan kepada MK soal BHP ( Badan Hukum Pendidikan ) dan berhasil. PGRI mengajukan gugakan soal anggaran pendidikan lewat MK dan berhasil. Dan banyak lagi yang dapat kita lakukan untuk perubahan yang lebih baik kalau kita paham dimana kesalahan. Inilah demokrasi, Inilah civil society. Bagaimanapun itu membuktikan bahwa rezim demokrasi liberal ini tidak seratus persen solid. Mereka renta karena dibangun tanpa idiologi yang kuat.

    Para cerdik pandai, tokoh agama, siapapun yang peduli untuk perbaikan negara ini harus mampu berbuat untuk satu proses perubahan yang berkelanjutan untuk kebenaran,kebaikan dan keadilan. Tak elok bila energi kita habis untuk larut dalam amarah karena provokasi media massa, apalagi terfocus kepada seorang presiden yang notabene tidak punya kekuasaan by system untuk melakukan perubahan seperti apa mau kita. Rubahlah sistem! Karena sistem, orang baik bisa menjadi jahat, dan karena sistem pula orang jahat bisa menjadi baik.



    Tulisan Pak Erizeli Bandaro
    Saya sendiri merasa ada benarnya, kok rasanya sistem bernegara kita tidak seperti yang dicita-citakan para founder sebagai sistem presidensil ya.

  2. #2
    Waw.

    Kalau Dirut dianalogikan sebagai Presiden RI, dan Direktur adalah Menteri-menteri, sebenarnya Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri (PEMBANTU Presiden). Bahkan kalau perlu, dia bisa mengganti mereka "seenak udel".

    BAB V Pasal 17 (2), UUD 1945 (Amandemen I)
    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    Kalau mempertimbangkan dari Partai yang eksis, itu bukan masalah ketatanegaraan. Itu hanya sekedar political will dari yang bersangkutan kok. Presiden RI yang dipilih langsung oleh rakyat, memiliki power diatas partai-partai itu. Hanya butuh keberanian untuk menolak pertimbangan dari partai politik saja. Sayangnya si Jenderal ini, tidak berani beraksi demikian. Aneh.

    lagipula, kalau si Jenderal takut dimakzulkan, ketentuan untuk pemakzulan dalam UUD 1945 Amandemen III itu cukup sulit.

    Pasal 7A UUD 1945 Amandemen III
    pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
    Sistem seperti saat ini, justru membuat tidak adanya lembaga yang berkuasa secara mutlak. Eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR+DPD), dan Yudikatif (MA+MK), memiliki kedudukan yang sama menurut konstitusi. Jadi yang membuat praktik kenegaraan kita tidak presidensil, ya si presiden itu sendiri. Dia terkesan masih memainkan peran ketika Presiden RI adalah Mandataris MPR, yang bisa diberhentikan kapan saja oleh MPR. Padahal, ya itu tadi, dengan legitimasi pemilihan langsung oleh rakyat, Presiden bisa melakukan apapun, termasuk melawan DPR, asalkan dia memiliki political will yang kuat.

    Dia sudah dipilih 60% warga Indonesia. Mengapa masih takut?

  3. #3
    Quote Originally Posted by nerve_gas View Post
    Waw.

    Kalau Dirut dianalogikan sebagai Presiden RI, dan Direktur adalah Menteri-menteri, sebenarnya Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri (PEMBANTU Presiden). Bahkan kalau perlu, dia bisa mengganti mereka "seenak udel".
    Masalahnya, pemegang saham (atau perwakilan pemegang saham) yang lebih berkuasa.

    Kalau mempertimbangkan dari Partai yang eksis, itu bukan masalah ketatanegaraan. Itu hanya sekedar political will dari yang bersangkutan kok. Presiden RI yang dipilih langsung oleh rakyat, memiliki power diatas partai-partai itu. Hanya butuh keberanian untuk menolak pertimbangan dari partai politik saja. Sayangnya si Jenderal ini, tidak berani beraksi demikian. Aneh.
    Powerful karena dipilih rakyat? Rasanya terlalu menafikan kekuatan politik melalui DPR. Kita lihat saja kasus century, disitu kelihatan banget betapa kuatnya jika para partai-partai bersatu. Rakyat? entah dimana saat itu -- eh, rasanya cuma bisa menonton ya?

    lagipula, kalau si Jenderal takut dimakzulkan, ketentuan untuk pemakzulan dalam UUD 1945 Amandemen III itu cukup sulit.
    Ya, memang cukup sulit. Tapi dengan dibuat gonjang-ganjing politik, pemerintah jadi sulit bekerja dan citra menukik tajam. Yah, terus terang menurutku memang disini Presiden juga bersalah sih, tidak berani mengambil resiko.


    Sistem seperti saat ini, justru membuat tidak adanya lembaga yang berkuasa secara mutlak. Eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR+DPD), dan Yudikatif (MA+MK), memiliki kedudukan yang sama menurut konstitusi. Jadi yang membuat praktik kenegaraan kita tidak presidensil, ya si presiden itu sendiri. Dia terkesan masih memainkan peran ketika Presiden RI adalah Mandataris MPR, yang bisa diberhentikan kapan saja oleh MPR. Padahal, ya itu tadi, dengan legitimasi pemilihan langsung oleh rakyat, Presiden bisa melakukan apapun, termasuk melawan DPR, asalkan dia memiliki political will yang kuat.
    Tapi SBY mungkin belajar dari kasus Century bahwa pemakzulan itu bukan tidak mungkin -- atau setidaknya jalannya pemerintahan bakal macet kalo dia mengambil front berhadap-hadapan dengan partai politik melalu DPR.

    Oh, iya, justru karena tidak ada kekuatan yang lebih dominan maka ya itu, terjadi tarik menarik kepentingan yang terus menerus. Dan setahuku, sistem presidensil itu harusnya Presiden yang lebih kuat. Tapi, saya sendiri nggak terlalu ngerti apa sistem seperti sekarang ini akan bagus bila Presiden orang kuat yang berani mengambil resiko.

    Dia sudah dipilih 60% warga Indonesia. Mengapa masih takut?
    Kembali lagi pada kasus Century sebagai contoh. Idealnya memang tidak perlu takut -- tapi ketika partai-partai bersatu pandangan 60% rakyat itupun bisa dirubah. Dan setidaknya program-program pemerintah akan terhambat karena hambatan si pemegang saham (perwakilan pemegang saham). Tapi sekali lagi, jika Presiden nothong to lose (mau diturunkan juga nggak apa-apa) memang rasanya lebih menarik.

  4. #4
    mengenai "menafikan kekuatan politik DPR", saya menanggapi tulisan di atas, yang mengatakan Presiden harus mempertimbangkan Partai dalam memilih Menteri yang akan jadi pembantunya. Padahal hal itu tidak perlu dilakukan. Contohnya, ketika si Jenderal memilih si Profesor untuk mendampingi di pertarungan 2009. Partai-partai koalisi tidak berkutik. Protes, tapi tetap berada di lingkaran koalisi.

    Si Jenderal, yang memiliki kemampuan intelektual diatas rata-rata tentara lainnya, seharusnya bisa melihat gelagat tak sehat ini. Dia bisa memilih menteri-menteri tanpa harus ada pertimbangan dari partai. Takut dituduh tidak tahu terimakasih? Awalnya juga mereka kan tidak ada kesepakatan siapa yang akan mendapatkan apa. Akhirnya, menteri-menteri "ngehe" macam si Pantry Akbar, si Tiffy, malah jadi menteri. Ya jadinya tidak becus.

    60% suara rakyat itu signifikan sekali. Kalau Presiden berani mengambil langkah yang tegas, melawan DPR yang semena-mena, rakyat pasti mendukung. Cara-cara inkonstitusional itu dimungkinkan, selama berbicara kepentingan publik dan didukung oleh masyarakat.

  5. #5
    yang aku lihat mereka tidak menggunakan peraturan dan undang-undang untuk melangkah melainkan menggunakan undang-undang dan peraturan untuk *membenarkan* segala yang mereka lakukan...
    FORM RIDE! : KIVA GARURU!! Au Au Au....

  6. #6
    @Nerve_Gas

    Ah, iya kau benar kalo soal itu. Saya sendiri sudah melihat sebuah kemunduran ketika SBY mengumumkan kabinetnya dengan hampir 60% orang politik/partai didalamnya. Sepertinya SBY memang dah ada deal dengan partai politik didalamnya yang saya lihat juga itu sebagian karean memang SBY memandang dia memerlukan kekuatan politik agar dapat memerintah dengan tenang (yang sudah terbukti salah).

    Tapi untuk hal lain, rasanya artikel itu ada benarnya -- semisalnya pemilihan pemimpin BI atau pejabat negara lain diluar mentri atau soal otonomi daerah.

    @Kiva_Gururu:

    Siapa mereka itu?

  7. #7
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Kalau dibaca baik2 tulisan diatas, sudah dikatakan dengan jelas Presiden bisa menentukan mentri2nya

    Tapi tidak bisa menentukan Gubernur BI, ketua MA, Ketua MK, Kapolri, Dubes, Pangab, Gubernur, Bupati, Lurah.

  8. #8
    Barista Nharura's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Di Hatimu
    Posts
    5,072
    Lah,,khan emang githu,, kata pak Prof Inu kencana aja,, Patologi (penyakit) birokrasi di Indonesia ini,, Klw udah jadi pemimpin, rekrutnya itu bukan The Right man the Right Place,, tapi orang2 yang bisa mengikuti dan Loyal dengan semua keputusan dan perintah sang pemimpin...

  9. #9
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Memang dasarnya pak Dirut-nya peragu, jadilah dia bisa dipermainkan oleh pemegang saham. Padahal posisi si Dirut sangat unggul karena mayoritas masyarakat memilih dia secara langsung.
    Tapi tidak bisa dinafikkan juga, peraturan perundang2an kita banci, di satu sisi bilang presidential, di sisi lain menguatkan legislatif

  10. #10
    pelanggan setia Agitho_Ryuki's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    mBantul, Ngayogyokarto, Hadiningrat
    Posts
    2,517
    Hobbes pernah bilang bahwa *demokrasi* itu lemah... Sepertinya memang iya... Jika melihat aksi-aksi demo itu, kesan saya: Semua jadi ingin memimpin, semua ingin mengatur

  11. #11
    Penguatan legislatif itu muncul karena euforia mereka terbebas dari belenggu. 30 tahun lembaga legislatif hanya digunakan sebagai institusi tukang cap. Jadi ketika ada kesempatan untuk menguatkan posisi mereka, dengan menambahkan kewenangan yang dimiliki, otomatis langsung disamber.

    Tetapi, untuk beberapa posisi tertentu seperti Gubernur BI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kepala-Kepala Daerah, saya rasa sangat masuk akal kalau bukan Presiden yang menentukan siapa yang akan mengisi jabatan itu.

    Sebelumnya, sedikit klarifikasi. DPR pun tidak memilih KETUA MA dan MK. Mereka hanya menentukan siapa saja yang menjadi hakim agung dan hakim konstitusi. Jabatan KETUA akan ditentukan melalui mekanisme internal masing-masing lembaga.

    1. Mahkamah Agung (MA)
    MA merupakan lembaga yudikatif. Sehingga perannya harus bebas dari kepentingan politik. Meskipun kita mengetahui bahwa proses pemilihan di DPR itu sangat kental dengan kepentingan politik. Tetapi pada intinya, dalam menjalankan perannya MA tidak boleh dipengaruhi oleh institusi manapun. Karena sifatnya yang harus independen inilah, UUD kita mengamanatkan calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial. Bukan oleh DPR, ataupun oleh Presiden. KY sendiri bersifat independen. Meski menggunakan APBN, tetapi dia tidak bertanggungjawab kepada Presiden ataupun DPR. Sehingga independensi MA tidak akan tercoreng dengan kepentingan politik eksekutif ataupun legislatif.
    Bayangkan jika Presiden bisa menentukan hakim agung, atau bahkan Ketua MA. Berarti kedudukan lembaga yudikatif akan berada dibawah eksekutif. Sama seperti masa Orde Baru yang menempatkan pengadilan di bawah Departemen Kehakiman.

    BAB IX Pasal 24 A UUD 1945 (Amandemen III)
    (3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
    (4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
    2. Mahkamah Konstitusi (MK)
    Sama seperti MA. Untuk lembaga ini, Presiden memiliki kewenangan yang cukup besar dibandingkan untuk posisi hakim agung. Presiden mengajukan 3, DPR 3, MA 3. Menurut saya, ini sistem yang fair ketimbang hanya dipilih oleh Presiden.

    BAB IX Pasal 24 C UUD 1945 (Amandemen III)
    (3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
    3. Kepala-kepala Daerah
    Saya rasa, ini merupakan konsekuensi tuntutan otonomi yang diminta oleh Daerah. Tentunya, Presiden tidak bisa menentukan kepala daerah karena sudah ada UU Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pemilihan langsung untuk setiap kepala daerah. Tapi, bukankah otonomi daerah serta pemilihan langsung (yang membuat kita "mengenal" calon pemimpin daerah) adalah tuntutan kita pada waktu itu?

  12. #12
    4. Duta Besar
    Sedikit ralat. Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat duta. DPR hanya memberikan pertimbangan untuk pengangkatan ini. Kemudian Presiden "hanya" perlu untuk memperhatikan pertimbangan DPR. Kalau Presiden tidak mengikuti pertimbangan DPR, itu bisa saja terjadi. UUD tidak menyatakan kalau Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Ambassador Extraordinary and Plepotentiary) harus berdasarkan persetujuan DPR. Jadi ini tergantung kepada political will si Presiden untuk tetap teguh pada pilihannya.

    BAB III Pasal 13 UUD 1945 (Amandemen I)
    (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    5. Kapolri dan Panglima TNI.
    Ya. Kalau ini saya tidak setuju. Lembaga Kepolisian adalah bagian dari eksekutif. Kapolri sendiri adalah pejabat negara setingkat menteri. Dalam kata lain, dia adalah PEMBANTU Presiden. Seharusnya Presiden memang memiliki kewenangan untuk memilih Kapolri tanpa harus ada persetujuan DPR, selayaknya Presiden memilih menteri-menterinya.
    Hal yang sama juga berlaku untuk Panglima TNI (Panglima TNI, bukan Pangab. kan ABRI sudah tidak ada :p). Presiden, sesuai dengan Pasal 10 UUD 1945, adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Seharusnya, sebagai panglima tertinggi, Presiden tak perlu persetujuan DPR untuk memilih siapa yang mengisi jabatan Panglima TNI.
    Untungnya, ketentuan bahwa Kapolri dan Panglima TNI dipilih oleh DPR, diatur dalam undang-undang. Sehingga masih dimungkinkan adanya perubahan, baik melalui proses di DPR maupun melalui judicial review di MK.

  13. #13
    @Nerve_Gas:

    Thanks atas informasinya.

    Btw, kalo kondisi real sekarang seandainya Presiden mengabaikan DPR, apa tidak akan ada akibatnya ya? Semisal anggaran pemerintahan ditolak, dll yang dapat menggangu jalannya pemerintahan?

  14. #14
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Quote Originally Posted by Agitho_Ryuki View Post
    Hobbes pernah bilang bahwa *demokrasi* itu lemah... Sepertinya memang iya... Jika melihat aksi-aksi demo itu, kesan saya: Semua jadi ingin memimpin, semua ingin mengatur
    lemah dibagian mananya git?

  15. #15
    Konsekuensinya? hampir minim.

    UUD 1945 Amandemen benar-benar menempatkan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dalam posisi yang sejajar.

    Kalaupun DPR, katakanlah, ingin memakzulkan presiden karena merasa diabaikan, langkah yang harus ditempuh sangat berat. Bahkan menurut saya, ketentuan dalam UUD 1945 Amandemen yang mengatur mengenai pemakzulan, tidak akan bisa diterapkan dalam kasus "pengabaian" ini.

    BAB III Pasal 7A UUD 1945 (Amandemen III)
    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
    Dalam level yang lebih ringan, DPR bisa saja menghambat kinerja pemerintah dengan terus memanggil pemerintah. DPR memiliki fungsi pengawasan yang memungkinkan langkah itu dilaksanakan. Tapi hal ini tidak berarti Presiden "harus" datang ke DPR. Dia bisa saja mengirimkan wakilnya, atau malah tidak usah datang sama sekali.

  16. #16
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    gak seru neh gak ada Darmo hehehehe

  17. #17
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Demokrasi sudah lama ditinggalkan bangsa barat sejak jatuhnya kerajaan roma. Bahkan amerika pun tidak didirikan dgn sistem demokrasi. Anda tidak akan menemukan satupun kata2 demokrasi dalam konstitusi amerika.
    Adapun demokrasi dikampanyekan lagi utk melemahkan sistem pemerintahan negara2 berkembang. Apa alasannya demokrasi? Bahkan bapak2 filosofi barat, socrates dan plato pun menghujat sistem demokrasi.

  18. #18
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    @mba liza, undang dong darmo kemarih

  19. #19
    @BundaNA: nggak seru karena nggak sampe berantem ya bu?

  20. #20
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    nggak.. karena ga ada yg ngotot demokrasi sbg kebenaran hakiki..

Page 1 of 2 12 LastLast

Tags for this Thread

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •