Quote Originally Posted by ishaputra View Post

Sejauh MUI berafiliasi dengan negara (didanai), maka siapapun WNI bisa mengurusi MUI. Kalo mau nggak diurusi oleh agama lain, ya danai sendiri dan jadi organisasi swasta.
siapa bilang?
Dalam UU KIP wewenang WNI hanya soal audit dana,
bukan soal kebijakan yang diambil oleh lembaga pene
rima dana APBN.

Soal kebijakan MUI, itu menjadi urusan umat Islam un
tuk mempertanyakannya, bukan atheis macam loe.